Home Berita Termasuk Teradu Bawaslu Dompu, DKPP Akan Sampaikan 5 Putusan Sidang Etik Besok

Termasuk Teradu Bawaslu Dompu, DKPP Akan Sampaikan 5 Putusan Sidang Etik Besok

Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Rabu (01/03). Penyampaian putuskan akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Perkara tersebut yakni, Nomor Perkara 1-PKE-DKPP/1/2023, dengan Teradu Anggota KPU Kota Tebing Tinggi. Nomor Perkara 2-PKE-DKPP/1/2023, dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka.

Nomor Perkara 3-PKE-DKPP/1/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu.

Nomor Perkara 4-PKE-DKPP/1/2023 dengan Teradu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Dan Nomor Perkara 5-PKE-DKPP/1/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka.

Sidang Dugaan KEPP Ketua KPU RI

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2022). Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan terhadap teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari didalilkan mengeluarkan pernyataan partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih. Dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022, Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

“Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata Pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.

Pernyataan bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara. Teradu dinilai telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu.

Pernyataan Hasyim dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih. Menurutnya tidak sedikit pemilih yang kebingungan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.

“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” sambungnya.

Teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.

“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Hasyim Asy’ari.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Pengaduan Dicabut

Ketua Majelis Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu.

Meski demikian, Ketua Majelis menegaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” tegas Ketua Majelis. (Using)

Previous articleBakamla RI Kunjungi Japan Coast Guard Academy
Next articleBMKG : NTB Masuki Periode Peralihan Musim
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.