Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa otimis dapat mengumpulkan dana hingga Rp 12 milliar dari masyarakat Kabupaten Sumbawa, jika Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) telah keluar. Demikian dikatakan H.M.Ali Tundru, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa di ruang kerjanya, Rabu (15/12).
“Kalau sudah ada ini (Perda dan Perbup), target kami bukan lagi Rp 4 Milliar. Mungkin bisa sampai Rp 12 milliar. Itu angka yang masuk akal kalau sudah ada Perda dan Perbup. Memungkinkan,” ucapnya.
Disebutkan, dengan adanya Perda dan Perbup, dana terkumpul bukan hanya dari kalangan ASN semata. Namun dapat dikumpulkan dari pihak lain seperti pedagang dengan omset besar, pengusaha, kontraktor perhotelan dan lainnya.
Selain itu, nanti akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa diseluruh kecamatan se Kabupaten Sumbawa. “Nanti bisa membentuk di semua lini selain dinas instansi, juga di kecamatan, sampai tingkat desa. kami sedang dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita punya payung hukum, itu Perda. Sekarang masih dalam rancangan. kemarin sudah ada sosialisasi dari DPRD di kecamatan labuhan badas dan moyo utara. Ini merupakan inisiatif dari DPRD, kemarin saya dengar sudah mau final,” jelasnya.
Dikatakan, dengan adanya Perda dan Perbup sebagai payung hukum, maka menjadi keharusan bagi ASN pihak lainnya yang menjadi sasaran untuk membayar zakat. Sedangkan selama ini, Basnaz Kabupaten Sumbawa hanya berpedoman kepada Surat Edaran Bupati dalam mengumpulkan zakat.
“Disini ada sekitar 8.000 lebih ASN. (Jika ada Perda dan Perbup) Jadi wajib bagi yang sudah memenuhi nizab zakatnya. Yang belum, ya berinfaq,” katanya. (Using)