You are here

Home

Terlibat Bakar Kursi DPRD Kabupaten Bima, Mahasiswa Divonis Dua Bulan Penjara

 

Kota Bima, SumbawaNwes.Com.- Sebanyak sembilan orang mahasiswa asal perguruan tinggi swasta di Bima yang terlibat kasus pembakaran kursi DPRD Kabupaten Bima yakni Hermansyah, Firhadis, Firman Ashar, Agam Anantama, Mukri, Abdul Kadir, Haerul Ismail, M. Landa dan Mujianto Senin (20/2) di vonis hukuman penjara selama dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
 
Kesembilan terdakwa tersebut di nyatakan terbukti bersalah pada kasus pembakaran kursi dan merusak sejumlah barang milik Kantor DPRD Kabupaten Bima. Dengan Barang Bukti (BB) satu unit kursi berwarna coklat, kursi kayu dan kursi besi dalam keadaan terbakar, dua unit rangka kursi sofa dan meja sofa juga dalam keadaan terbakar pula.
 
Majelis hakim yang dimpimpin oleh Mas’ud, SH, MH yang di dampinggi hakim anggota I Made Sugiarta, SH dan Faturrahman, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Tanto Putra, SH dalam pembacaan tuntutannya bahwa kesembilan terdakwa di kenakan pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55  ayat 1 kesatu KUHP di ancam dengan hukuman penjara masing-masing 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan sementara, sebutnya dengan unsur memberatkan.    
 
Sementara unsur yang meringankan bagi terdakwa adalah belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan dalam persidangan, umur masih muda dan masih berstatus pelajar (mahasiswa disalah satu kampus).
 
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, pihak majelis hakim memberikan hak pada penasehat hukum para tersangka yakni Firman, SH dan Gufran, SH untuk melakukan pembelaan kepada sembilan kliennnya. “Kepada majelis hukum di minta untuk memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa telah mengakui kesalahannya, pikiran mereka masih di butuhkan dan kesemuanya masih berstatus mahasiswa,” pinta Gufran.
 
Ketiga hakim setelah mendegar tuntutan dari JPU dan pembelaan dari kuasa hukum para tersangka, di putuskan ke sembilan orang mahasiswa itu di jatuhkan hukuman kurungan dua bulan penjara, dan di potong masa tahanan. (khairul)
 
 

 

Follow Us

 

Navigation