You are here
Judhiar: DPRD KSB Setengah Hati Menindaklanjuti Putusan MA
Mataram, Sumbawanews.com.- Putusan MA atas Kasasi Zulkifli Muhadli adalah merupakan Putusan Tertinggi dan sesuai dengan Hukum Acara, maka Putusan 145 K/TUN/2011 telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in-kracht) namun hingga kini belum terlihat eksekusi atas putusan yang menyatakan ijazah dimiliki Bupati KSB tersebut tidak sah. Mantan kepala Inpektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Judhiar Abdulkadir menilai Bupati KSB Zulkifli Muhadli menanggapi dingin Putusan MA tentang tidak sahnya Ijazah SR saat Pilkada 2010. "Orang atau kelompok yang ingin menjatuhkan saya sebagai Bupati adalah pekerjaan sia-sia, sama saja dengan memasukkan jari kelubang jarum. Sudah tidak bisa masuk bahkan jarinya luka," ungkap Judhiar menganologikan sikap Bupati KSB kepada Sumbawanews, Kamis (12/1) pagi.
Menurut Judhiar memang tidak ada yang menonjol dengan putusan MA tersebut, tapi jangan lupa bahwa 60 hari setelah Putusan diserah terimakan melalui PTUN di Mataram kepada pihak tergugat, maka dengan sendirinya Putusan tersebut telah TEREKSEKUSI. "Dan ini artinya secara eksplisit berimplikasi langsung terhadap Pasangan Zul-Mala." jelasnya seraya menegaskan karena secara substantif Zul-Mala tidak memenuhi persyaratan adminstratif secara keseluruhan untuk duduk ditempatnya sekarang ini.
Diceritakan mengenai sikap Mendagri bahwa dalam sambutanya dalam pelantikan sejumlah Gubernur dan Bupati/Walikota di Kalimantan ; bahwa Gubernur/Bupati yang tersangkut masalah Hukum, tetap dilantik sampai kemudian amar Putusannya in- kracht, maka kenyataan ini menjadikan acuan Kemendagri melakukan peninjauan kembali terhadap Pelantikan pasangan tersebut.
Merujuk Kepada Putusan Gugatan Bustrah-Mustakim Nomor 24/G/2011/PTUN Mataram , DPRD-KSB melayangkan Surat ke alamat Kemendagri ; permohonan saran dan tindak lanjut, "tapi sampai sekarang ini Rumah Rakyat KSB kita ini ayem-ayem saja ?" tanya Yar.
Dijelaskan seharusnya DPRD- KSB segera menagendakan dengan memanggil Bupati KSB dalam satu Rapat Paripurna, dan membuat rekomendasi yang akan menjadi lampiran Putusan MA ke Kemendagri.
Namun hingga sekarang DPRD KSB belum mengangendakan rapat paripurna terkait putusan MA ini, "surat Permohonan audiensi telah disampaikan baik secara sendiri-sendiri dan atau sebagai pasangan dari Busra - Mustakim sebagai penggugat, tetapi mendekati 1 (satu) bulan terlewatkan sudah, konfirmasi selalu dijawab belum." terang Judhiar.
Dipertanyakannya haruskah ada batas toleransi menunggu, bisa saja kemudian api dalam sekam yang sewaktu-waktu menyala kembali. "Rakyat meminta peran lembaga ini benar-benar diisi orang-orang yang peka mendengarkan dan menyalurkan aspirasi rakyat yang memilihnya," pungkas tim anggota pasangan Busrah - Mustakim ini. (sn01)
Artikel Lainnya:












