You are here
Polres Loteng Sosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas di Pemda Loteng
Lombok Tengah, Sumbawanews.com.- Polres Loteng melalui kanit Laka Lantas polres Loteng Apida Suwarti, Rabu (29/2) mendatangi kabag Humas Pemda M Suhardi SH. Kedatangan staf Laka Lantas itu adalah dalam rangka koordinasi atau mengingatkan beberapa PNS Pemda Loteng sering melakukan pelanggaran antara lain tidak mengggunakan Helm dikota Praya, penggunaan kendaraan dinas tidak lengkap.
“Itu tujuan kita mendatangi Humas Pemda,“ jelas Ipda Suwarti.
Demikian juga satuan lalu lantas Polres loteng akan melakukan Operasi tertib lalu lintas dalam rangka Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 dan UU No 107 tahun 2009.
”Antara lain isi Peraturan tertib lalu lintas itu adalah pengendara diharuskan meyalakan lampu disiang hari, tidak berkomunikasi dengan HP pada saat berkendaraan, knalpot bising (pretelan), kelengkapan spion atau pelanggaran lainnya. Karena masih ditemukan beberapa PNS yang menggunakan Jilbab dan tidak memakai Helm.” Jelas Ipda Suwarti.
Sementara itu Suhardi Kabag Humas pemda Loteng menyatakan, para PNS dilingkup pemda Lombok tengah kembali diingatkan untuk mentaati peraturan lalu Lintas dalam menggunakan sepeda motor,antara lain pengendara diharuskan menggunakan helm, termasuk kelengkapan berkendaraan, menyalakan lampu pada saat mengendarai sepeda motor disiang hari.
Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 dan UU No 107 ayat 2 tahun 2009 sangat perlu ditertibkan dikalangan para PNS/SKPM diloteng. “Untuk dijalur lalu linatas dikota Praya mulai hari ini para PNS, para SKPM tidak lagi ada pemandangan pelanggaran seperti tidak menggunakan Helm, kelengkapan kendaraannya termasuk juga masyarakat umum." jelasnya.
Sering kali juga kita melihat pengendara sepeda motor berkomunikasi dijalan umum. Hal itu juga mengganggu kosentarasi bisa saja bisa mencelakai dirinya atau mungkin oreng lain juga. Dan ini perlu kita ingatkan kembali untuk melakukan tertib lalu lintas yakni UU No 22 tahun 2009 dan UU No 107 tentang lalu lintas dan anguktan jalan. "Apalagi para PNS/SKPM menggunakan kendaraan dinas yang tidak lengkap,” jelas Suhardi.
Selanjutnya, dalam satu bulan kedepan pihak polres akan melakukan soialisasi tentang terib lalu litas dengan langsung akan melakukan tindakan tegas, penindakan itu dilakukan untuk semua pengguna jalan.
“Undang-undang lalu lintas sudah jelas aturannya, penidakan itu akan disesuai dengan pelanggarannya,“ terang Suhardi.
Terkait dengan masyarakat yang sangat terganggu aktifitas sholat didepan masjid agung, Suhadri meminta kepada jajaran lantas polres Loteng agar melakukan tindakan tegas kepada orang yang sering membuat keributan bising oleh sepada Motor.
“sholat magrib di depan masjid agung kota Praya seringkali selalu ada orang ngebut dan trek-trekan yang menimbulkan suara yang sangat keras dan itu harus ada penindakan tegas,“ pinta Suhardi.
Suhardi juga berjanji akan mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang tertib lalu lintas, kemudian UUD No 107 tahun 2009 tentang pengendara diharuskan menyalakan lampu disiang hari. Sosialisasi itu nantinya melalui radio, media cetak, elektronik, ataupun pemasangan pamplet, Bilboart ataupun baliho dikota praya. (Rosidi)
Artikel Lainnya:












Comments
kalau polisi minta duit dari
kalau polisi minta duit dari pengendara gimana?Ada UU yang melegitimasinya gak?