Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
 
 
Home Berita Utama Keputusan MA No 16 Tentang Judicial Review Pileg DPRD Membuat Heboh

Keputusan MA No 16 Tentang Judicial Review Pileg DPRD Membuat Heboh

E-mail Cetak PDF

Jakarta, Sumbawanews.com.- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 dan Nomor 18  P/HUM/2009 tentang permohonan uji materila terhadap peraturan KPU no. 15 Tahun 2009 yang dimenangkan oleh pemohon ternyata menggulirkan isue baru akan berubahnya komposisi kursi di DPRD. Hal ini terkait dengan keputusan MA bernomor 16 P/HUM/2009 terkait dengan perolehan kursi DPRD.

Kesimpangsiuran informasi yang beredar di Sumbawa dan Sumbawa Barat disebabkan oleh adanya berita dimedia lokal yang isinya MA telah mengeluarkan Putusan MA, Nomor 16 P/HUM/2009, tanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan gugatan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tekhnis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacata Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009, terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009.

Dalam putusan tersebut dijelaskan Judicial Review yang diajukan oleh Drs.Rusdi, yg beralamat di Dusun Bantur, Rt 36/Rw 08, Desa Bantur, Kec. Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Malang, Daerah Pemilihan V Kabupaten Malang.

Dengan demikian, maka mekanisme dan tatacara penetapan perolehan kursi serta calon terpilih hasil Pemilu 2009 berubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tahap Pertama, diberikan kepada partai politik yang memenuhi angka BPP. Tahap Kedua, diberikan kepada partai politik yang memiliki sisa suara BPP. dan Tahap Ketiga, bila masih terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu secara berurutan sesuai peringkat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut.

Hasil penelusuran Sumbawanews, ternyata MA memang mengeluarkan keputusan tersebut namun tidak mendapat publikasi yang luas dari media massa, sehingga hasil keputusan sangat sulit didapatkan jika mencarinya via online.

Mantan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti saat dihubungi redaksi juga belum pernah mendengar ada keputusan MA terkait judicial review perolehan kursi untuk tingkat DPRD.

"Saya baru mendengar berita tersebut, dan perlu ditelusuri lebih jauh apa benar ada keputusan MA tentang itu." jelas Ray singkat. (sn01)

 Download :

Putusan MA no. 15 P/HUM/2009

Putusan MA no. 16 P/HUM/2009

 Putusan MA No. 18 P/HUM/2009

 

Link Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 di situs Mahkamah Agung RI

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Paustinus Siburian  - Putusan MA No. 16P/HUM/2009     |118.136.204.xxx |27-07-2009 21:43:53
Putusan MA No. 16P/HUM/2009 ada di:
http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/details.php?catid=927e60947aea43ba9fd99a5f17838466
Amar Putusannya adalah:
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Terakhir Diupdate ( Selasa, 28 Juli 2009 17:11 )  

Editorial

Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik
23/02/2010 | Syahrul Salam
article thumbnail

Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar [ ... ]


Editorial Lainnya

Shout Box

Archives Pesan
16/03anetlema mo sebalong ola btn bukit permai ne.!!
16/03wirman84kyai idak hebat
15/03 jogangKabupaten sumbawa barat ini kabupaten yang kcil.tapi banyak uangnya,,tambawa barapi kemana uang yang banyak itu..
14/03wirman84pak andi calon yang bupati yang terhormat.kami dari penduduk maluk resetment tidak puas dengan kontrak politik yang dilakukan li lapangan sepak bola maluk .kami mohon di koreksi kembali kontrak politik tersebut,,tidak ada satupun yang menjadi saksi penandatanganan kontrak tersebut,,masyarakat resetment..kami mohon bang andi..
14/03tode miratidak bisakah pemimpin kita bersikap adil dan bijaksana????,sebab bertambah pintarnya seorang pemimpin akan bertambah juga cara pemimpin untuk melakukan penyelewengan2 terhadap masyarakat.kasihan kami rakyat kecil yang hanya bisa meratap janji palsu seorang calon,jika sudah di atas......,hanya satu kata......goodby......
14/03Erna Pakilkurangnya ilmu pengetahuan di Indonesia dan meningkatnya KKN,kalau begini terus kapan Indonesia akan maju ??????
14/03GeminiJangan heran di indonesia terjadi banyak masalah,bencana,karna ulah tangan manusia yg penuh dgn kemunafikn dan kezaliman,hrs smua sadar dan tau diri sbgai hamba Allah.
14/03ernamapinmari kita berpegang tangan untuk meningkatkan semangat belajardan mengurangi volume para TKW luar negri.semoga pemimpin kabupaten sumbawa memperhatikan hal ini
13/03wirmanKSB akan AMAN Jika Paket AmAn Yang memimpin
13/03wirman maluksaya di maluk sudah berpuluh tahun dan yang saya lihat maluk tetap saja seperti dulu...kapn perubahan itu kan datang...
12/03LA[INDA BIDOSKepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, M.A, Bapak Bupati/ Wali Kota Se Pulau Sumbawa, Pimpinan DPRD Se Pulau Sumbawa, dan Seluruh LSM, Ormas, Mahasiswa di Pulau Sumbawa.
09/03emitronInfo : Iklan Baris Via SMS, Iklan Baris Kompas Via sms hub. Emitron Cs. 021 8378 5208,
09/03mamadsemoga seluruh amal, ibadah
09/03irawnkyai habat
08/03holly madisonmari kita nonton porno!!!!!
 

Mainkan MP3  Ringtone Antikorupsi IKRAR
Untuk Download Klik kanan MP3 lalu Save link as

Download Ringtone MP3 Visi Misi, Klik kanan lalu save link as