Jakarta, Sumbawanews.com.- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 dan Nomor 18 P/HUM/2009 tentang permohonan uji materila terhadap peraturan KPU no. 15 Tahun 2009 yang dimenangkan oleh pemohon ternyata menggulirkan isue baru akan berubahnya komposisi kursi di DPRD. Hal ini terkait dengan keputusan MA bernomor 16 P/HUM/2009 terkait dengan perolehan kursi DPRD.
Kesimpangsiuran informasi yang beredar di Sumbawa dan Sumbawa Barat disebabkan oleh adanya berita dimedia lokal yang isinya MA telah mengeluarkan Putusan MA, Nomor 16 P/HUM/2009, tanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan gugatan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tekhnis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacata Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009, terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009.
Dalam putusan tersebut dijelaskan Judicial Review yang diajukan oleh Drs.Rusdi, yg beralamat di Dusun Bantur, Rt 36/Rw 08, Desa Bantur, Kec. Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Malang, Daerah Pemilihan V Kabupaten Malang.
Dengan demikian, maka mekanisme dan tatacara penetapan perolehan kursi serta calon terpilih hasil Pemilu 2009 berubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tahap Pertama, diberikan kepada partai politik yang memenuhi angka BPP. Tahap Kedua, diberikan kepada partai politik yang memiliki sisa suara BPP. dan Tahap Ketiga, bila masih terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu secara berurutan sesuai peringkat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut.
Hasil penelusuran Sumbawanews, ternyata MA memang mengeluarkan keputusan tersebut namun tidak mendapat publikasi yang luas dari media massa, sehingga hasil keputusan sangat sulit didapatkan jika mencarinya via online.
Mantan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti saat dihubungi redaksi juga belum pernah mendengar ada keputusan MA terkait judicial review perolehan kursi untuk tingkat DPRD.
"Saya baru mendengar berita tersebut, dan perlu ditelusuri lebih jauh apa benar ada keputusan MA tentang itu." jelas Ray singkat. (sn01)
Download :
Putusan MA no. 15 P/HUM/2009Putusan MA no. 16 P/HUM/2009Putusan MA No. 18 P/HUM/2009 |
Link Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 di situs Mahkamah Agung RI
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Buat Bapak Petani Brang Ene. Yg dibil...
btw ngurusin diri sndri aj dlu bru ng...
Baperjakat yang ada di KSB apakah sep...
Justru anda keliru,kalau putra lokal ...
lalu bagaimana kbar pncalonan Busrah ...