Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan MA, Nomor 16 P/HUM/2009, tanggal 18 Juni 2009.mengabulkan gugatan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tekhnis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacata Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009, terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009.
Judicial Review yang diajukan oleh Drs.Rusdi, yg beralamat di Dusun Bantur, Rt 36/Rw 08, Desa Bantur, Kec. Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Malang, Daerah Pemilihan V Kabupaten Malang tersebut, dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang Majelis Hakim Agung, yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, dipimpin oleh Hakim Agung, Prof. DR. Ahmad Sukardja, SH. dengan Anggota-anggota, H.Imam Soebechi, SH. MH. dan Marina Sidabutar, SH. MH. dengan Panitera Pengganti, Handri Anik Effendi, SH. pada tanggal 18 Juni 2009 yang lalu.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Pemohon Drs. Rusdi. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 bertentangan dengan UU Nomor 10/2008, serta memerintahkan KPU untuk segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, maka mekanisme dan tatacara penetapan perolehan kursi serta calon terpilih hasil Pemilu 2009 berubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tahap Pertama, diberikan kepada partai politik yang memenuhi angka BPP. Tahap Kedua, diberikan kepada partai politik yang memiliki sisa suara BPP. dan Tahap Ketiga, bila masih terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu secara berurutan sesuai peringkat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut.
Pada bagian lain Putusan MA tersebut, juga disebutkan bahwa, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, telah ditentukan, bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyatapejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.
Oleh karenanya KPU Pusat, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, diminta untuk segera merevisi Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih untuk disesuaikan dengan Putusan MA tersebut.(*)
| Putusan Mahkamah Agung Nomor 16P/HUM/2009 Tahun 2009 | |
| Drs. RUSDI vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM | |
| Para Pihak | Drs. RUSDI ; KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 16P/HUM/2009 |
| Tahun | 2009 |
| Tanggal Musyawarah | 18-06-2009 |
| Tanggal Dibacakan | 18-06-2009 |
| Amar | Kabul |
| Kata Kunci | permohonan Hak Uji Materiil |
| Jenis Lembaga Peradilan | Mahkamah Agung |
| Jenis Perkara | Tata Usaha Negara |
| Tingkat Proses | Kasasi |
| Hakim Ketua | Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. |
| Hakim Anggota | H. Imam Soebechi, SH., MH. ; Marina Sidabutar, SH., MH. |
| Panitera | Handri Anik Effendi, SH. |
| Lembaga Peradilan | Mahkamah Agung RI |
| Hakim | Majelis |
Inilah Cuplikan isi keputusan MA tersebut:
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Download Putusan MA
Nomor 16 P/HUM/2009 |
Link Putusan MA disitus Mahkamah Agung RI
Putusan lainnya
Putusan MA no. 15 P/HUM/2009Putusan MA no. 16 P/HUM/2009Putusan MA No. 18 P/HUM/2009 |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...