Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
 
 
Home Berita Utama Inilah Isi Putusan MA Nomor 16 P/HUM/2009 Tentang Judicial Review Perolehan Suara DPRD

Inilah Isi Putusan MA Nomor 16 P/HUM/2009 Tentang Judicial Review Perolehan Suara DPRD

E-mail Cetak PDF

Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan MA, Nomor 16 P/HUM/2009, tanggal 18 Juni 2009.mengabulkan gugatan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tekhnis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacata Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009, terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009.

Judicial Review yang diajukan oleh Drs.Rusdi, yg beralamat di Dusun Bantur, Rt 36/Rw 08, Desa Bantur, Kec. Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Malang, Daerah Pemilihan V Kabupaten Malang tersebut, dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang Majelis Hakim Agung, yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, dipimpin oleh Hakim Agung, Prof. DR. Ahmad Sukardja, SH. dengan Anggota-anggota, H.Imam Soebechi, SH. MH. dan Marina Sidabutar, SH. MH. dengan Panitera Pengganti, Handri Anik Effendi, SH. pada tanggal 18 Juni 2009 yang lalu.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Pemohon Drs. Rusdi. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 bertentangan dengan UU Nomor 10/2008, serta memerintahkan KPU untuk segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, maka mekanisme dan tatacara penetapan perolehan kursi serta calon terpilih hasil Pemilu 2009 berubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tahap Pertama, diberikan kepada partai politik yang memenuhi angka BPP. Tahap Kedua, diberikan kepada partai politik yang memiliki sisa suara BPP. dan Tahap Ketiga, bila masih terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu secara berurutan sesuai peringkat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut.

Pada bagian lain Putusan MA tersebut, juga disebutkan bahwa, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, telah ditentukan, bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyatapejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.

Oleh karenanya KPU Pusat, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, diminta untuk segera merevisi Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih untuk disesuaikan dengan Putusan MA tersebut.(*)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 16P/HUM/2009 Tahun 2009
Drs. RUSDI vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
Para Pihak Drs. RUSDI ; KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 16P/HUM/2009
Tahun 2009
Tanggal Musyawarah 18-06-2009
Tanggal Dibacakan 18-06-2009
Amar Kabul
Kata Kunci permohonan Hak Uji Materiil
Jenis Lembaga Peradilan Mahkamah Agung
Jenis Perkara Tata Usaha Negara
Tingkat Proses Kasasi
Hakim Ketua Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH.
Hakim Anggota H. Imam Soebechi, SH., MH. ; Marina Sidabutar, SH., MH.
Panitera Handri Anik Effendi, SH.
Lembaga Peradilan Mahkamah Agung RI
Hakim Majelis

 

Inilah Cuplikan isi keputusan MA tersebut:

 

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Download Putusan MA

Nomor 16 P/HUM/2009

 Link Putusan MA disitus Mahkamah Agung RI

Putusan lainnya

Putusan MA no. 15 P/HUM/2009

Putusan MA no. 16 P/HUM/2009

 Putusan MA No. 18 P/HUM/2009

 

 

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Imd4d  - Selamat berjuang   |114.120.3.xxx |31-07-2009 15:35:33
kepada para calon DPD Banten periode 2009-2014 terpilih, selamat memperjuangkan rakyat dahulu sebelum memperjuangan kepentingan pribadi, saya yakin para DPD terpilih dari Banten tidak akan mengecewakan warga Banten, demi nama besar dan dedikasi pada rakyat.....perjuangkan hak rakyat demi pembangunan jasmani dan rohani....kikis kemiskinan...dengan produk Undang-undang yang tidak pilih kasih...beri ruang kerja untuk para pengangguran..beri kesempatan mereka berkarya dengan bantuan dari pusat melalui mekanisime pendanaan/budget pengalokasian yang sesuai yang diakomodir oleh para DPD khususnya Banten....tolong yah jangan bungkam atau tidur ketika sudah mulai bersidang....selamat berjuang demi banten yang membangun
Terakhir Diupdate ( Selasa, 28 Juli 2009 17:09 )  

Editorial

Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik
23/02/2010 | Syahrul Salam
article thumbnail

Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar [ ... ]


Editorial Lainnya

Shout Box

Archives Pesan
12/03LA[INDA BIDOSKepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, M.A, Bapak Bupati/ Wali Kota Se Pulau Sumbawa, Pimpinan DPRD Se Pulau Sumbawa, dan Seluruh LSM, Ormas, Mahasiswa di Pulau Sumbawa.
09/03emitronInfo : Iklan Baris Via SMS, Iklan Baris Kompas Via sms hub. Emitron Cs. 021 8378 5208,
09/03mamadsemoga seluruh amal, ibadah
09/03irawnkyai habat
08/03holly madisonmari kita nonton porno!!!!!
07/03salsabilasaya bagian dari warga lenangguar yg menjadi tki krna tdk adanya lapangan kerja,mdhan pmimpin muda dpt perjuangkan dodo rinti nantinya,
07/03salsabilasaya mendukung cln pemimpin muda.
07/03Komunitas BABUJUInnalillahiwainnalillahiraziun, Komunitas BABUJU mengucapkan Turut Berduka cita yang mendalam atas Meninggalnya Walikota Bima, HM. Noer A. Latif (28 Okt 1951 - 7 Maret 2010). Semoga Keluarga, Sahabat, kerabat serta masyarakat Kota Bima diberikan ketabahan dan kesabaran... Amin Ya Rabb...
06/03sunandaraku bahwa islam adalah agama yang di ridhai allah??????
06/03Q_wimmungkinkah perubahan terjadi di suatu wilayah, apabila pemimpinnya tidak mengerti dengan keadaan ruang atau bahkan tidak mengindahkan aspirasi masyarakatnya
05/03lliii
03/03joe
03/03joe
02/03harymencari..
02/03mamadjadikan pulau sumbawa sebagai percontohan bagi daerah2 yang lain
 

Mainkan MP3  Ringtone Antikorupsi IKRAR
Untuk Download Klik kanan MP3 lalu Save link as

Download Ringtone MP3 Visi Misi, Klik kanan lalu save link as