Perencanaan Pembangunan Partisipatif
(antara Kebutuhan dan Keinginan)
(antara Kebutuhan dan Keinginan)
Pembangunan daerah merupakan prasyarat utama yang harus digalakkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akselerasi pembangunan daerah dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah daerah saja, melainkan juga melalui partisipasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.Di masa kini, pembangunan bukan lagi menjadi monopoli pemerintah pusat. Hal itu terlihat dalam Undang-undang sebagai sebuah aturan main. Pembangunan akan dijalankan sepenuhnya berasal dari inisiatif dan usulan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Paradigma top down (dari atas ke bawah) dalam perencanaan pembangunan ciri khas rezim masa lalu kini pelan-pelan mulai digantikan dengan paradigma bottom-up (dari bawah ke atas). Masalahnya, sejauh mana apresiasi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan Undang-undang tersebut? Bagaimana partisipasi masyarakat? Efektivitasnya? Dan bagaimana hasilnya?
Secara pribadi penulis sangat setuju dengan adanya Undang-undang No. 25 Tahun 2004, karena Undang-undang ini menjamin terlaksananya partisipasi publik, hanya saja yang dinamakan partisipasi publik ini penerjemahannya terkadang memang tidak seperti apa yang diisyaratkan oleh Undang-undang tersebut. Kita bisa melihat terkadang Musrenbang yang kalau dibahasakan secara sederhana sebenarnya forum warga. Tapi di banyak tempat menjadi forum aparat (pejabat atau orang yang berkepentingan saja).
Kita harus melihat konsep yang bersifat partisipatif ini sebagai bentuk keterlibatan masyarakat (stakeholder) didalam perencanaan pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah tidak hanya melihat partisipasi masyarakat dengan ukuran kuantitasnya belaka, melainkan harus melihat dari sisi kualitasnya, sehingga diperlukan inisiatif dari pemerintah (pusat maupun daerah) untuk bagaimana membuat masyarakat lebih kritis dalam segala hal agar hasil rumusan pembangunan lebih holistik dan merupakan kebutuhan riil dari masyarakat.
Sesuai dengan apa yang pernah dibedakan oleh Jorgen Habermas sebagai partisipasi dalam kuantitas (quantity of participation). Dalam demokrasi, sebenarnya bukan hanya quantity of participation saja yang penting, melainkan juga quality of discourse. Jadi selain partisipasi publik yang dianggap penting, substansi dalam partisipasi publik itu juga jauh lebih penting dan lebih mendasar untuk diperhatikan, kita bisa mengambil contoh sederhana saja, misalnya mengenai pengadaan air bersih di suatu tempat, ya perlu mengajak ibu-ibu dasawisma, ibu-ibu PKK. Mengapa? Karena mereka adalah user yang paling terkait dan paling tahu air bersih itu mereka butuhkan jam berapa, dengan debit air berapa, jadi berapa, dan seterusnya.
Dengan memperhatiakan proses perencanaan yang melibatkan pelaku (user), sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dengan tetap mengedepankan quality of discourse, maka insyah Allah perencanaan daerah yang dihasilkan bukan hanya untuk keinginan sekelompok orang atau pejabat yang memiliki kepentingan pragmatis terhadap sebuah program atau kebijakan, tetapi merupakan kebutuhan riil masyarakat.
Oleh : Aheruddin Sidik, SE., ME
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...