Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Opini Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Perencanaan Pembangunan Partisipatif

E-mail Cetak PDF
Perencanaan Pembangunan Partisipatif
(antara Kebutuhan dan Keinginan)


altPembangunan daerah merupakan prasyarat utama yang harus digalakkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akselerasi pembangunan daerah dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah daerah saja, melainkan juga melalui partisipasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
Di masa kini, pembangunan bukan lagi menjadi monopoli pemerintah pusat. Hal itu terlihat dalam Undang-undang sebagai sebuah aturan main. Pembangunan akan dijalankan sepenuhnya berasal dari inisiatif dan usulan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Paradigma top down (dari atas ke bawah) dalam perencanaan pembangunan ciri khas rezim masa lalu kini pelan-pelan mulai digantikan dengan paradigma bottom-up (dari bawah ke atas). Masalahnya, sejauh mana apresiasi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan Undang-undang tersebut? Bagaimana partisipasi masyarakat? Efektivitasnya? Dan bagaimana hasilnya?
Secara pribadi penulis sangat setuju dengan adanya Undang-undang No. 25 Tahun 2004, karena Undang-undang ini menjamin terlaksananya partisipasi publik, hanya saja yang dinamakan partisipasi publik ini penerjemahannya terkadang memang tidak seperti apa yang diisyaratkan oleh Undang-undang tersebut. Kita bisa melihat terkadang Musrenbang yang kalau dibahasakan secara sederhana sebenarnya forum warga. Tapi di banyak tempat menjadi forum aparat (pejabat atau orang yang berkepentingan saja).
Kita harus melihat konsep yang bersifat partisipatif ini sebagai bentuk keterlibatan masyarakat (stakeholder) didalam perencanaan pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah tidak hanya melihat partisipasi masyarakat dengan ukuran kuantitasnya belaka, melainkan harus melihat dari sisi kualitasnya, sehingga diperlukan inisiatif dari pemerintah (pusat maupun daerah) untuk bagaimana membuat masyarakat lebih kritis dalam segala hal agar hasil rumusan pembangunan lebih holistik dan merupakan kebutuhan riil dari masyarakat.
     Sesuai dengan apa yang pernah dibedakan oleh Jorgen Habermas sebagai partisipasi dalam kuantitas (quantity of participation). Dalam demokrasi, sebenarnya bukan hanya quantity of participation saja yang penting, melainkan juga quality of discourse. Jadi selain partisipasi publik yang dianggap penting, substansi dalam partisipasi publik itu juga jauh lebih penting dan lebih mendasar untuk diperhatikan, kita bisa mengambil contoh sederhana saja, misalnya mengenai pengadaan air bersih di suatu tempat, ya perlu mengajak ibu-ibu dasawisma, ibu-ibu PKK. Mengapa? Karena mereka adalah user yang paling terkait dan paling tahu air bersih itu mereka butuhkan jam berapa, dengan debit air berapa, jadi berapa, dan seterusnya.
Dengan memperhatiakan proses perencanaan yang melibatkan pelaku (user), sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dengan tetap mengedepankan quality of discourse, maka insyah Allah perencanaan daerah yang dihasilkan bukan hanya untuk keinginan sekelompok orang atau pejabat yang memiliki kepentingan pragmatis terhadap sebuah program atau kebijakan, tetapi merupakan kebutuhan riil masyarakat.

Oleh : Aheruddin Sidik, SE., ME
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...