Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Opini PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

E-mail Cetak PDF

Oleh: Aheruddin, S.E*

      Reformasi di segala bidang yang di dukung oleh masyarakat dalam mensikapi permasalahan yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah menyebabkan  lahirnya otonomi daerah sebagai salah satu tuntutan reformasi.

      Indonesia memasuki Era Otonomi Daerah dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (kamudian menjadi  UU No.32 Tahun 2004) tentang  Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 (kemudian menjadi UU No.33 Tahun 2004 ) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

      Dalam UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi daerah  menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan  mengurus  dan mengatur  semua urusan  pemerintahan  di luar urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu juga dilaksanakan pula dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah  suatu prinsip  yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan  tugas, wewenang dan kewajiban  yang senyatanya telah ada dan berpotensi  untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud dengan  otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud  pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.

      Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu  memerhatikan kepentingan  kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Untuk itu, otonomi daerah diharapkan dapat (1) menciptakan  efisinesi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah, (2) meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, (3) membudayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisifasi dalam proses pembangunan (Mardiasmo, 2002).

      Dalam otonomi daerah, pimpinan daerah memegang  peran sangat srategis dalam mengelola dan memajukan daerah yang dipimpinnya. Perencanaan strategis sangat vital, karena disanalah akan terlihat dengan jelas peran kepala daerah dalam mengoordinasikan  semua unit kerjanya. Betapapun besarnya potensi suatu daerah, tidak akan optimal pemanfaatannya  bila bupati/walikota tidak mengetahui bagaimana mengelolanya. Sebaliknya, meskipun potensi suatu daerah kurang,  tetapi dengan strategis yang tepat untuk memanfaatkan bantuan dari pusat dalam memberdayakan daerahnya, maka akan semakin meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Seagaimana dijelaskan dalam pasal 156 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah, perlu kecakapan yang tinggi bagi pimpinan daerah agar pengelolaan  dan terutama  alokasi dari keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah.

      Otonomi daerah harus diikuti dengan serangkaian reformasi sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik tersebut tidak sekadar perubahan format  lembaga, akan tetapi menyangkut pembaruan alat-alat yang digunakan  untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif transparan, dan akuntabel sesuai dengan cita-cita reformasi yaitu menciptakan good governace benar-benar tercapai.

      Untuk mewujudkan good governace diperlukan reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan  seluruh alat-alat pemerintahan  di daerah, baik  struktur maupun infrastrukturnya. Reformasi manajemen sektor publik terkait dengan perlunya digunakan digunakan model manajemen pemerintahan yang baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, misalnya new public management yang berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorinentasi pada kebijakan. Penggunaan  paradigma new public management tersebut menimbulkan  beberapa konsekuensi bagi pemerintah. di antaranya perubahan pendekatan dalam  dalam penganggaran, yakni dari penganggaran  tradisional (traditional budget) menjadi penganggaran berbasis kinerja (performance budget), tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetensi tender (compulsory competitive tendering contract).

      Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, diawal periode otonomi  daerah, telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP)  sebagai operasionalisasi  dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan  keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan  sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan  (sustainable)  sesuai dengan aturan pokok  yang telah ditetapkan  dalam undang-undang dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

      Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut   pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 merupakan bagian  dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan memegang  kekuasaan pengelolaan  keuangan  negara sebagai  bagian dari kekuasaan  pemerintahan, kemudian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah  dan mewakili pemerintah daerah dalam  kepemilikan kekayaan  daerah yang dipisahkan. Selanjutnya, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan  oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku  pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

      Pengelolaan keuangan daerah harus Transparansi yang mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Selain itu, Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga diperlukan, dalam artii  bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan  masyarakat. Kemudian, Value for money yang berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.

      Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan  pengelolaan keuangan daerah (yang tertuang dalam APBD)  yang benar-benar mencerminkan  kepentingan  dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sehingga nantinya akan melahirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
 
Penulis : Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Ekonomi (S2)
Konsentrasi Keuangan Daerah Universitas Brawijaya
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Punggawa R  - komentar   |61.8.72.xxx |23-07-2009 17:33:27
bung...........
memang ia kmudian yg anda jlskan,
tetapi krang relevan ktka anda tdak memgikut srtkan 3 asas dlm PEMDA,ke-3 ASAS tsb antra lain;

1.ASAS DESENTRALISASI
ykni PENHERAHAN wewenang pemerintahan olh pemerintah kpda daerah untuk mngatur & mengurus usrusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
PELAKSANAAN asas ini dsertai sumber pendanaan,pengalihan sarana & prasarana serta kepegawaian sesuai dgn urusan yang didesentralisasikan.

2.ASAS DEKONSENTRASI
ykni PELIMPAHAN wewenang pemerintahan olh pemerintah kpd gubernur sbgai wkil pmrinthan dan/atau kpd instansi vertikal di wil.tertentu dsertai dgn pendanaan sesusai dgn urusan yg didesentralisasikan.

3.TUGAS PEMBANTUAN

Lebih Jelas buka UU NO32 TAHUN 2004


NB;saya scra pribadi MENUNGGU DEDIKASI anda tuk BUMI PARIRI LEMA BARIRI.
18 AGUSTUS 2009 anda SAH menjadi wakil rakyat.

".........laksana orang-orang bangsa indonesia yang sekarang terkubur ditaman-taman pahlawan semuanya menunggu-nunggu akan kedatanganmu kembali agar supaya kamu nanti dapat memri sumbangan kepada tanah air dan bangsa " (pidato ir.Soekarno)


PUNGGAWA R
aher  - balasan   |125.164.115.xxx |26-07-2009 15:11:14
trim pak,, memang 3 asas dalam pengelolaan keuangan tersebut.. harus betul2 dipahami juga..

biar tidah salah kaprah.. aparatur daerah sebaiknya.terutama yang jarang baca UU dan Buku...
diberikan pelatihan KKD (kursus keuangan daerah).. biar reformasi anggaran di KSB dapat berjalan dengan baik..

terkait dengan tgl 19 (bukan 1.. insyah allah amanah itu akan saya jalankan secara optimal dengan baground pendidikan S2 saya (keuangan daerah).. bisa menjadi agent dalam menciptakan APBD yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah, yang dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

dukungan seluruh elemen masyarakat (stacholder) sangat saya harapakan..
 

Editorial

Illegal Mining Tetap Berlangsung
11/07/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Sumbawa, Sumbawanews.com.- Meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan peringatan keras akan menindak tegas pelaku illegal mining di O;lat Labaoang Kecamatan Lape, tetapi peringatan itu t [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
30/07sayapa rungan
29/07akihiroketika tentara jepang kalah pada perang dunia II..jepang di wajibkan menyerahkan seluruh harta rampasan perang kpd sekutu di hawaii... 3 kapal perang jepang yang membawa harta rampasan berupa emas, permata dan kekayaan kerajaan2 di asia tenggara hilang dlm perjalanan menuju hawaii... di sinyalir ketiga kapal itu sengaja di tenggelamkan di pantai selatan sumbawa.. seluruh harta di masukkan kedalam gua di tengah hutan sumbawa..seluruh pasukan dan harta tersebut di bom bersama2 dlm gua tersebut... foto satelite nasa menunjukkan ada gundukan logam mulia di daerah dodo..itulah mengapa newmont berkeras memperluas wilayah tambangnya ke daerah tersebut... krn di belakang newmont ada raksasa keuangan jepang bernama sumitomo..yg berniat mencari harta tersebut..
29/07jackharta karun itu di kuasai ghoib... begitu pula emas..dia kan muncul di suatu daerah tertentu.... kemudia pada saatnya nanti dia akan hilang lg.... jd mumpung lg muncul..ya serbuuuuuuuuuuuu
29/07isdjsiayas
29/073321boddddddddo
29/073321:)
29/07hendrotak sabar ingin melihat sumbawa lebih maju dari daerah lain
29/07oriebuktikan!
29/07bosangsekali AN-NUR tetap AN-NUR menang!!!
29/07dewi gi mna cara qta cara masukin baesiswa ke pt.newmont
29/07MukhlisNonda ade nonda pang tana Samawa
29/07MukhlisRoa gama balong tana samawa pang tin-tin amgkang mudi....Amin...
28/07SryOlat cabe adlh calon lokasi penambangan. tp sayang Bupati sudah meneken bln 4 kmrn tanpa pengetahuan Rakyat. Apakah Anda msh mw bilang LANJUTKAN......?
28/07ivanmau sampai kapan lingkungan kita tercemar?karna penambangan ilegal di olat labaong... apa tidak mikir dampak apa yang akan kita rasakan?
28/07lipensemoga masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di olat labaong diberi kesadaran oleh tuhan.... janganlah anda merusak kelestarian alam dengan kesenangan jangka pendek