Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
 
 
Home Berita Opini PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

E-mail Cetak PDF

Oleh: Aheruddin, S.E*

      Reformasi di segala bidang yang di dukung oleh masyarakat dalam mensikapi permasalahan yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah menyebabkan  lahirnya otonomi daerah sebagai salah satu tuntutan reformasi.

      Indonesia memasuki Era Otonomi Daerah dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (kamudian menjadi  UU No.32 Tahun 2004) tentang  Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 (kemudian menjadi UU No.33 Tahun 2004 ) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

      Dalam UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi daerah  menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan  mengurus  dan mengatur  semua urusan  pemerintahan  di luar urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu juga dilaksanakan pula dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah  suatu prinsip  yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan  tugas, wewenang dan kewajiban  yang senyatanya telah ada dan berpotensi  untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Adapun yang dimaksud dengan  otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud  pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.

      Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu  memerhatikan kepentingan  kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Untuk itu, otonomi daerah diharapkan dapat (1) menciptakan  efisinesi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah, (2) meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, (3) membudayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisifasi dalam proses pembangunan (Mardiasmo, 2002).

      Dalam otonomi daerah, pimpinan daerah memegang  peran sangat srategis dalam mengelola dan memajukan daerah yang dipimpinnya. Perencanaan strategis sangat vital, karena disanalah akan terlihat dengan jelas peran kepala daerah dalam mengoordinasikan  semua unit kerjanya. Betapapun besarnya potensi suatu daerah, tidak akan optimal pemanfaatannya  bila bupati/walikota tidak mengetahui bagaimana mengelolanya. Sebaliknya, meskipun potensi suatu daerah kurang,  tetapi dengan strategis yang tepat untuk memanfaatkan bantuan dari pusat dalam memberdayakan daerahnya, maka akan semakin meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Seagaimana dijelaskan dalam pasal 156 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itulah, perlu kecakapan yang tinggi bagi pimpinan daerah agar pengelolaan  dan terutama  alokasi dari keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah.

      Otonomi daerah harus diikuti dengan serangkaian reformasi sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik tersebut tidak sekadar perubahan format  lembaga, akan tetapi menyangkut pembaruan alat-alat yang digunakan  untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif transparan, dan akuntabel sesuai dengan cita-cita reformasi yaitu menciptakan good governace benar-benar tercapai.

      Untuk mewujudkan good governace diperlukan reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan  seluruh alat-alat pemerintahan  di daerah, baik  struktur maupun infrastrukturnya. Reformasi manajemen sektor publik terkait dengan perlunya digunakan digunakan model manajemen pemerintahan yang baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, misalnya new public management yang berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorinentasi pada kebijakan. Penggunaan  paradigma new public management tersebut menimbulkan  beberapa konsekuensi bagi pemerintah. di antaranya perubahan pendekatan dalam  dalam penganggaran, yakni dari penganggaran  tradisional (traditional budget) menjadi penganggaran berbasis kinerja (performance budget), tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetensi tender (compulsory competitive tendering contract).

      Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, diawal periode otonomi  daerah, telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP)  sebagai operasionalisasi  dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan  keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan  sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan  (sustainable)  sesuai dengan aturan pokok  yang telah ditetapkan  dalam undang-undang dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

      Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut   pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 merupakan bagian  dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan memegang  kekuasaan pengelolaan  keuangan  negara sebagai  bagian dari kekuasaan  pemerintahan, kemudian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah  dan mewakili pemerintah daerah dalam  kepemilikan kekayaan  daerah yang dipisahkan. Selanjutnya, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan  oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku  pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

      Pengelolaan keuangan daerah harus Transparansi yang mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Selain itu, Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga diperlukan, dalam artii  bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan  masyarakat. Kemudian, Value for money yang berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.

      Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan  pengelolaan keuangan daerah (yang tertuang dalam APBD)  yang benar-benar mencerminkan  kepentingan  dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sehingga nantinya akan melahirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
 
Penulis : Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Ekonomi (S2)
Konsentrasi Keuangan Daerah Universitas Brawijaya
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Punggawa R  - komentar   |61.8.72.xxx |23-07-2009 17:33:27
bung...........
memang ia kmudian yg anda jlskan,
tetapi krang relevan ktka anda tdak memgikut srtkan 3 asas dlm PEMDA,ke-3 ASAS tsb antra lain;

1.ASAS DESENTRALISASI
ykni PENHERAHAN wewenang pemerintahan olh pemerintah kpda daerah untuk mngatur & mengurus usrusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
PELAKSANAAN asas ini dsertai sumber pendanaan,pengalihan sarana & prasarana serta kepegawaian sesuai dgn urusan yang didesentralisasikan.

2.ASAS DEKONSENTRASI
ykni PELIMPAHAN wewenang pemerintahan olh pemerintah kpd gubernur sbgai wkil pmrinthan dan/atau kpd instansi vertikal di wil.tertentu dsertai dgn pendanaan sesusai dgn urusan yg didesentralisasikan.

3.TUGAS PEMBANTUAN

Lebih Jelas buka UU NO32 TAHUN 2004


NB;saya scra pribadi MENUNGGU DEDIKASI anda tuk BUMI PARIRI LEMA BARIRI.
18 AGUSTUS 2009 anda SAH menjadi wakil rakyat.

".........laksana orang-orang bangsa indonesia yang sekarang terkubur ditaman-taman pahlawan semuanya menunggu-nunggu akan kedatanganmu kembali agar supaya kamu nanti dapat memri sumbangan kepada tanah air dan bangsa " (pidato ir.Soekarno)


PUNGGAWA R
aher  - balasan   |125.164.115.xxx |26-07-2009 15:11:14
trim pak,, memang 3 asas dalam pengelolaan keuangan tersebut.. harus betul2 dipahami juga..

biar tidah salah kaprah.. aparatur daerah sebaiknya.terutama yang jarang baca UU dan Buku...
diberikan pelatihan KKD (kursus keuangan daerah).. biar reformasi anggaran di KSB dapat berjalan dengan baik..

terkait dengan tgl 19 (bukan 1.. insyah allah amanah itu akan saya jalankan secara optimal dengan baground pendidikan S2 saya (keuangan daerah).. bisa menjadi agent dalam menciptakan APBD yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah, yang dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

dukungan seluruh elemen masyarakat (stacholder) sangat saya harapakan..
 

Editorial

Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik
23/02/2010 | Syahrul Salam
article thumbnail

Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar [ ... ]


Editorial Lainnya

Shout Box

Archives Pesan
09/03emitronInfo : Iklan Baris Via SMS, Iklan Baris Kompas Via sms hub. Emitron Cs. 021 8378 5208,
09/03mamadsemoga seluruh amal, ibadah
09/03irawnkyai habat
08/03holly madisonmari kita nonton porno!!!!!
07/03salsabilasaya bagian dari warga lenangguar yg menjadi tki krna tdk adanya lapangan kerja,mdhan pmimpin muda dpt perjuangkan dodo rinti nantinya,
07/03salsabilasaya mendukung cln pemimpin muda.
07/03Komunitas BABUJUInnalillahiwainnalillahiraziun, Komunitas BABUJU mengucapkan Turut Berduka cita yang mendalam atas Meninggalnya Walikota Bima, HM. Noer A. Latif (28 Okt 1951 - 7 Maret 2010). Semoga Keluarga, Sahabat, kerabat serta masyarakat Kota Bima diberikan ketabahan dan kesabaran... Amin Ya Rabb...
06/03sunandaraku bahwa islam adalah agama yang di ridhai allah??????
06/03Q_wimmungkinkah perubahan terjadi di suatu wilayah, apabila pemimpinnya tidak mengerti dengan keadaan ruang atau bahkan tidak mengindahkan aspirasi masyarakatnya
05/03lliii
03/03joe
03/03joe
02/03harymencari..
02/03mamadjadikan pulau sumbawa sebagai percontohan bagi daerah2 yang lain
02/03mamadbila ingin sukses dalam meniti kehidupan awali dengan kejujuran
 

Mainkan MP3  Ringtone Antikorupsi IKRAR
Untuk Download Klik kanan MP3 lalu Save link as

Download Ringtone MP3 Visi Misi, Klik kanan lalu save link as