Oleh : Aheruddin, S.E
Berbicara tentang dinamika politik, ini sangat terkait sekali dengan persoalan partisipasi dan demokrasi. Isu partisipasi sudah lama dibahas, namun tetap saja problematik, salah satu sebabnya karena pemaknaan yang bias penguasa. Apakah memang masyarakat harus berpartisipasi terhadap agenda-agenda pejabat? ataukah untuk kepentingan dan masa depan mereka sendiri? Bukankah kalau kita hendak berdemokrasi, artinya rakyat menjadi penentu pemerintahan, justru pejabat yang harus berpartisipasi dalam merumuskan agenda-agenda publik.
Ketika partisipasi dimaknai sebagai keikutsertaan dalam menunaikan agenda-agenda pemerintah, maka medium yang disediakan hanyalah medium-medium birokratis-teknokratis: mekanisme perencanaan dari bawah, penjaringan aspirasi dan sejenisnya. Medium partisipasi yang mengacu pada (build-in atau embedded) dalam keseharian masyarakat tidak terkelola dengan baik, bahkan cenderung diabaikan dan dimusuhi. Solidaritas berbasis kesamaan suku bangsa, agama, bahasa, dan daerah dalam rangka partisipasi di arena publik misalnya, justru dicela sebagai kegiatan SARA. Pada saat yang sama, tidak bisa menyangkal realitas bahwa partisipasi politik kepartaian terkadang justru mengandalkan kemampuan memobilisasi ikatan-ikatan primordial tersebut.
Di satu sisi kita menyaksikan rapuhnya medium-medium partisipasi yang hendak dikelola dalam rangka pelembagaan sistem pemerintahan yang demokratis, di sisi lain kita melihat kapasitas kultural masyarakat untuk berpartisipasi di arena publik tidak sempat terapresiasi. Maraknya Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2009 seharusnya mempunyai peran penting di dalam mendinamisasi masyarakat diaras lokal agar mampu berpartisipasi politik secara benar. Namun kenyataan tersebut nampaknya masih jauh dari harapan. Penghayatan kita yang semakin dalam terhadap dinamika politik lokal justru mengantarkan kita pada kesadaran bahwa seni-dan-budaya lokal merupakan medium untuk mengekspresikan aspirasi dan kepentingan politik yang sangat penting bagi komunitas lokal. Sensitifitas terhadap informalitas masyarakat merupakan keniscayaan dalam memahami dinamina politik lokal. Karena itu, pemikiran ulang tentang partsipasi sangat diperlukan agar dinamika politik pada aras formal konsisten dengan keseharian masyarakat itu sendiri sehingga nantinya produk-produk politik nantinya mampu mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat.
Kegagalan pelembagaan partisipasi politik kiranya bertautan erat dengan menggejalanya konflik dan kekerasan. Kesalahfahaman tentang primordialisme pada gilirannya bermuara pada salah urus dalam pengelolaan kekuatan-kekuatan primordial, dan ujung-ujungnya memporak-porandakan tatanan politik formal yang dikendalikan oleh pemerintah. Hal yang sangat disayangkan dan sering muncul dalam dinamika politik adalah Money politics (politik uang) dan bahkan sekarang hal itu bukannya menjadi tabu melainkan justru semakin ternormalisasi sebagai tatanan baku dalam dinamika politik lokal.
Usulan untuk lebih mengapresiasi kultur dan tata kelembagaan masyarakat lokal yang diutarakan di atas, bisa menjebak kita dalam romantisme politik lokal. Romantisme yang berlebihan kiranya justru kontra-produktif bagi kepentingan demokratisasi. Apa jaminannya bahwa apresiasi kultur dan tata kelembagaan komunitas lokal akan mengantarkan kita pada pelembagaan proses demokratisasi? Bukankah pendayagunaan kekerabatan dalam proses politik justru bertabrakan dengan agenda pemberantasan nepotisme? Bukankah pengakuan akan arti penting komitmen ke-adat-an dan solidaritas keagamaan dan kesukuan bangsa justru menjadikan birokrasi pemerintahan modern tidak bisa jalan, dan perempuan tetap menduduki posisi marginal dalam dunia politik lokal, salah satu contoh di daerah kita KSB misalnya, hal tersebut terlihat dalam pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD KSB yang di muat di media beberapa waktu yang lalu. Di mana mayoritas kaum perempuan masih pada urutan “nomor sepatu”, padahal Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 mengisnstruksikan adanya keterwakilan 30% perempuan dan kelipatan tiga dalam penomoran urut caleg harus ada keterwakilan perempuan.
Wacana dan Perilaku Sosial Politik Menjelang Pemilu 2009.
Dinamika politik lokal, mau tidak mau, terbingkai oleh perubahan tatanan politik yang dirancang pada aras nasional. Perubahan konstitusional melalui serangakaian proses amandemen, sebetulnya bermuara pada perubahan tatanan politik dan pemerintahan yang sangat mendasar, baik pada aras nasional maupun lokal. Beberapa di antara perubahan yang bisa diantisipasi dan diwacanakan adalah: Kedaulatan ada di tangan rakyat dan tidak lagi dilaksanakan oleh MPR. Konstitusi kita mengamanatkan pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dengan mengacu pada undang-undang dasar. Pengisian jabatan (rekrutmen) setiap lembaga perwakilan rakyat harus dilakukan dengan pemilu. Dalam rangka itu, maka pada tahun 2009 akan dilangsungkan lagi Pemilu konvensional (untuk memilih anggota DPR dan DPRD) serta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Wacana memilih orang versus memilih partai politik kini semakin marak, sejalan dengan semakin rendahnya kepercayaan (confident) masyarakat terhadap partai politik (parpol).
Mengingat adanya sederetan permasalahan pemilu yang dikemukakan di atas, maka pelembagaan partisipasi politik di negeri ini sangat boleh jadi akan terjebak dalam fenomena elektoralisme. Apa artinya ada pemilu kalau yang terlibat dalam pemilihan (pemilih dan yang dipilih) tidak menghayati dan memiliki komitmen pelembagaan perwakilan rakyat. Harapan yang berlebihan bahwa pemilu akan memperkuat pelembagaan perwakilan politik, sangat boleh jadi hanya akan mengundang frustrasi tambahan semata.
Pelembagaan Partisipasi Politik.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan dalam perubahan tatanan sosial menuju demokrasi. Ledakan partisipasi yang tidak diimbangi dengan kekuatan institusi-institusi negara, pasar dan lokal akan mengakibatkan terjadinya kekacauan sosial. Untuk itu diperlukan pelembagaan partisipasi politik yang terdiri dari dua bentuk, yaitu pelembagaan secara formal dan substansial. Pelembagaan formal mengacu pada prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan dengan undang-undang, seperti kepesertaan dalam partai, keikutsertaan pemilu, keterlibatan pengambilan kebijakan publik, ekspresi unjuk rasa, keterwakilan perempuan, dan lain-lain. Sedang Pelembagaan partisipasi substansial lebih berorientasi pada nilai, kesadaran dan sikap volunter individu untuk terlibat dan peduli pada problem sosial, ekologis dan ketertiban lingkungan.
Keberadaan dua bentuk partisipasi ini akan menguatkan proses sosial menuju tatanan demokrasi yang ditandai dengan penguatan lembaga-lembaga negara, ekonomi dan masyarakat (civil society). Namun dalam perubahan masyarakat menuju demokrasi tidak tertutup kemungkinan terjadinya distorsi partisipasi akibat pergulatan berbagai kepentingan yang bernuansa ekonomi-politik. Contohnya, politik uang yang merajalela jelas mengacaubalaukan proses partisipasi sosial sehingga yang terjadi adalah mobilisasi kelompok yang dimotori oleh spirit uang, kondisi seperti ini sudah menunjukkan geliat-geliatnya di daerah kita sumbawa barat, yang dilakukan oleh segelintir orang (caleg ataupun tim sukses) dengan janji-janji muluk yang secara rasional kita berpikir sangat tidak masuk akal. Selain itu ada dari beberapa oknum caleg yang terkadang memanfaatkan posisi atau jabatannya saat ini, baik berupa program yang di jalankan oleh Instansinya ( Lembaga Pemerintah, Lembaga Swasta, LSM atau sejenisnya) untuk mengambil hati masyarakat untuk kepentingannya secara pribadi di tahun 2009 nanti, padahal sejatinya caleg-caleg tersebut harus membangun pendidikan politik yang sehat dalam masyarakat. Untuk itu, Masyarakat harus menyadari bahwa politik uang atau politik pemanfaatan program (dalam hal ini jabatannya saat ini) merupakan politik kotor yang secara tidak langsung telah mendidik masyarakat kita menjadi kaum materialis, padahal hakekat perwakilan adalah penyampaian aspirasi dan keinginan yang tentunya masyarakat harus betul-betul pintar dalam memilih wakilnya dengan selalu mengedepankan hati nurani, karena mereka yang dipilih nantinya merupakan orang-orang pilihan yang akan mengawasi jalannya sebuah pemerintahan.
Ketika fenomena upaya mencapai kuasa menghalalkan segala cara merebak, maka hal ini merupakan bentuk de-institusionalisasi partisipasi yang melawan perubahan sosial menuju tatanan demokratis. Apabila kita salah memahami maka fenomena tersebut dapat menjadi bentuk pelembagaan politik pragmatis yang bersumber pada spirit "tujuan menghalalkan segala cara" yang melawan semangat partisipasi menuju demokrasi.
Primordialisme dan Politik Lokal.
Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan kebijakan dalam upaya memberikan ruang gerak masyarakat di tingkat lokal agar bisa lebih meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan tatanan sosial yang demokratis agar masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan dapat terwujud. Asumsinya adalah ketika kekuatan-kekuatan lokal diberi ruang dalam proses politik akan terbentuk tata pemerintahan yang baik karena masyarakat lokal bisa menyelenggarakan pemerintahan sendiri, terjadi partisipasi publik dan transparansi. Kekuatan lokal merupakan bagian dari kemajemukan yang akan mendorong terwujudnya masyarakat demokratis sejauh kesadaran tertib sosial (civility) merupakan semangat dari penguatan masyarakat warga (civil society) menjadi pijakan utamanya. Lokalitas akan menjadi destruktif bila negara dan kekuatan-kekuatan sosial tidak mampu memfasilitasi.
Namun tidak tertutup kemungkinan desentralisasi dan otonomi juga berpeluang menciptakan penguatan lokalitas yang berbasis kelompok, (etnis, agama dan budaya) yang justru melemahkan terbentuknya kekuatan masyarakat warga (civil society) sehingga memperlambat demokratisasi yang sedang bergulir atau bahkan berhenti pada titik kemandegan (frozen democracy). Kemandegan demokrasi itu ditandai dengan munculnya separatisme, menguatnya sikap kedaerahan, bangkitnya sentimen keagamaan, dan persatuan sempit yang berbasis suku bangsa atau budaya lokal. Kondisi seperti ini sering dijadikan kambing hitam untuk menarik wacana otonomi mundur ke belakang dengan tuduhan "daerah belum siap melakukan otonomi". Pada hakekatnya lokalitas tidak akan menimbulkan masalah kalau kesadaran pluralitas, solidaritas dan kebersamaan merupakan nilai-nilai yang internalized di tingkat individu dan kelompok dan hal ini dapat terwujud kalau difasilitasi secara memadai oleh berbagai kekuatan sosial politik yang ada dalam masyarakat. Etika politik yang mengedepanka hati nurani harus betul-betul dijalankan dalam rangka menguatkan keberadaan masyarakat (warga) sehingga partisipasi masyarakat menuju demokrasi yang kita cita-citakan dapat tercapai dengan ridha Allah S.W.T.
Penulis: Mahasiswa Magister Ekonomi Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Asal Air Suning KSB
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















eeeeeeeeeeeeeee baing desa gedooooooooo
jangan ngaku baing desa kalau anda ti...
jangan ngaku baing desa kalau anda ti...
haaaaaa ap gk slh gede bnr,,,,