”HUKUM DAN DEMOKRASI UNTUK RAKYAT INDONESIA”Bahwa upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis harus didasarkan pada ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan kuatnya pemahaman terhadap mekanisme penyelengaraan kekuasaan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Di dalam keseluruhan proses tersebut, konsitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itulah upaya mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis dengan pilar penegakan hukum, kebebasan pers, dan adanya jaminan bagi pelaksanaan hak warga negara Indonesia adalah bagian dari cita-cita PDI Perjuangan.
Rakernas VII PDI Perjuangan yang mengambil tema “Hukum dan Demokrasi untuk Rakyat Indonesia” merupakan bentuk penegasan komitmen PDI Perjuangan untuk menempatkan hukum dan demokrasi sebagai wajah penyelenggaraan pemerintahan negara yang berpihak pada rakyat, bukan pada kelompok kepentingan yang bisa memaksakan kehendaknya, bahkan mempengaruhi dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Terhadap proses penegakan hukum, yang semakin mengarah pada kriminalisasi kasus hukum dan berdampak pada konflik antar lembaga penegak hukum, yang hanya disebabkan oleh pengaruh kelompok kepentingan, adalah bukti bahwa hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan. Karena itulah Rakernas VII PDI Perjuangan sangat memprihatinkan terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang tidak lagi didasarkan pada hukum yang mengabdi pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia melalui ketaatan terhadap konsitusi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan Rakernas VII PDI Perjuangan secara khusus mencermati berbagai persoalan penegakan hukum dan perkembangan sosial politik, serta rencana strategis Partai di dalam mempersiapkan pelaksanaan
Kongres III PDI Perjuangan, maka Rakernas VII merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Rekomendasi Rapat Kerja Nasional VII
DEWAN PIMPINAN PUSAT PDI PERJUANGAN
1. Rakernas VII PDI Perjuangan mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, yang mensyaratkan pentingnya kredibilitas dan etika aparat penegak hukum.
2. Rakernas VII PDI Perjuangan mendukung upaya yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI bersama dengan fraksi DPR-RI lainnya untuk memperjuangkan penggunaan Hak Angket Bank Century.
3. Rakernas VII PDI Perjuangan menyetujui bahwa pelaksanaan Kongres III PDI Perjuangan dilaksanakan melalui tahapan mekanisme konsolidasi organisasi secara berjenjang dari pelaksanaan Konferensi Cabang, Konferensi Daerah, hingga Kongres Partai.
4. Rakernas VII PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemenangan Pemilihan Kepala Daerah adalah tugas yang harus diemban oleh seluruh kader Partai.
Untuk itu akan dilakukan penanganan yang lebih terinci, sistematis, serta evaluatif terhadap proses pencalonan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan.
5. Rakernas VII PDI Perjuangan menyetujui pelaksanaan Kongres III PDI Perjuangan pada bulan April 2010.
Jakarta, 20 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Masa Bakti 2005 – 2010
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Ir. PRAMONO ANUNG W, M.M.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...
Indonesia sebagai negara Hukum, maka ...
Inilah akibatnya kalau kita hanya se...