Majalah Sumbawanews Edisi Ke-2 November 2009: LINTAS
Mataram, Sumbawanews.- Pat gulipat persoalan yang mendera PT. Bank NTB belum surut. Empat orang mantan pejabat tingginya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB atas dasar laporan yang diberikan Somasi NTB. Belum lagi laporan GEMPUR-KU NTB atas dugaan kerugian daerah dengan indikasi harus dikembalikannya sebagian dana oleh empat mantan direksi yang diberhentikan melalui RUPS-LB.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menetapkan empat orang mantan pejabat Bank NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penghargaan tahun 2007 dan 2009 senilai Rp2,5 miliar. Keempat pejabat Bank NTB itu masing-masing HAM, UY, HR dan HSS.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan, HAM, mantan Komisaris Bank NTB, UY mantan Direktur Utama (Dirut), HR mantan Dirut, dan HSS mantan Direktur Umum (Dirum) Bank NTB, kini berstatus tersangka setelah penyidik mendalami bukti-bukti pendukungnya.
Sugiyanta mengatakan, Kepala Kejati (Kajati) NTB, Slamet Wahyudi, telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap keempat mantan pejabat Bank NTB itu pada Jumat (9/10) lalu.
“Penyidik Kejati NTB menemukan indikasi keterlibatan keempat mantan pejabat Bank NTB itu dalam praktik korupsi dana penghargaan tahun 2007 dan 2009,” ujar Sugiyanta sambil menambahkan mengenai kebijakan penahanan belum dipastikan waktunya, namun penahanan sangat mungkin ditempuh demi kelancaran proses penyidikan.
Somasi NTB secara rinci melaporkan pos-pos keuangan yang disimpangkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Somasi juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah di NTB selaku pemegang saham.
Versi Somasi NTB, indikasi korupsi di Bank NTB itu berupa aliran Dana Honor Pembina (Dana HP) PT Bank NTB yang dikucurkan untuk membiayai honor pembina cabang yang tak lain adalah kepala daerah yang menjabat saat itu.
Dana yang dikucurkan mencapai Rp1,32 miliar yang pengucurannya dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2004 hingga Juni 2005 dan Januari hingga 2006 masing-masing sebesar Rp439 juta dan Rp890 juta.
Indikasi dugaan korupsi lainnya di Bank NTB versi Somasi NTB, aliran dana peduli sosial kemasyarakatan (PSK) PT Bank NTB tahun buku 2003 hingga 2007 senilai Rp8,19 miliar.
Indikasi korupsi lainnya yaitu aliran dana jasa produksi pengurus. Seharusnya dana ini diperuntukkan bagi pengurus PT Bank NTB, namun sebagian diantaranya malah diberikan kepada pemegang saham.
Sementara itu, Koalisi LSM Pemuda dan Masyarakat NTB Peduli Bank NTB berjumlah 23 LSM menyurati Gubernur NTB menyangkut kebijakan yang telah diambil pemegang saham PT. Bank NTB dalam RUPS-LB tanggal 4 Juli 2009 lalu.
Koalisi LSM menyatakan menolak direksi yang semuanya berasal dari luar Bank NTB karena tidak ada satu pun putra daerah NTB yang dicalonkan menjadi direksi di Bank NTB pasca diberhentikannya empat orang direksi lama.
Tapi menurut Koalisi LSM, buruknya kinerja Bank NTB bukan semata-mata karena direksi Bank NTB tidak profesional dalam menjalankan tata kelola operasional perbankan yang sehat sesuai dengan GCG, namun peranan dan pengawasan aktif dewan komisaris yang sangat lemah.
“Seharusnya penyaimpangan dapat dikendalikan dan dicegah oleh dewan komisaris dengan pengawasan aktif,” tegas Sudirman Ahmad dari Lembaga Insipda NTB, salah seorang dari ketua Koalisi LSM.
Surat yang diajukan Koalisi LSM kepada Gubernur NTB mengindikasikan bahwa kasus penempatan dana di Bank Centuri oleh mantan direksi yang diberhentikan nyaris membuat Bank NTB kolap.
“Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang terkait dengan para anak mantan direksi Bank NTB yang telah diberhentikan,” timpal Langkang Putra Jaya, SH dari Lembaga Stop KKN NTB.
Dugaan korupsi lain yang menyangkut Bank NTB dilaporkan Koalisi LSM berkenaan dengan dugaan penyimpangan pemberian Bank Garansi dan Surat Dukungan Bank dengan nilai ratusan miliar yang berpotensi merugikan keuangan Bank NTB serta berpotensi menimbulkan risiko reputasi, kepatuhan dan hukum karena telah terjadi penyimpangan terhadap pelanggaran BMPK , kegiatan usaha non bank non devisa dan tidak melakukan pencatatan pada administrasi bank.
Keberadaan dewan komisaris dinilai gagal membawa Bank NTB sesuai fungsinya sebagai lembaga intermediasi, sebab sudah lebih enam bulan ini tidak menyalurkan kredit kepada sektor ekonomi produktif dan kredit kepada UKM.
Menyangkut pemberian penghargaan sebanyak 48 kali gaji, Koalisi LSM menilai, sesuai peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi bank umum terutama terhadap kepatuhan dan kelayakan terhadap pemberian penghargaan, seharusnya menganut azas keadilan dan proforsional.
“Dewan Komisaris telah lalai dalam mengawasi hasil RUPS-LB, terutama keputusan pemberian penghargan 48 kali gaji namun oleh direksi sesuai SK Dir No. SK/01.12/64/0401/2009 tanggal 6 Juli 2009, sehingga berpotensi terjadi kelebihan pembayaran sebesar 1.3 miliar rupiah,” kata Samsul Hamdani dari LSM GARAP NTB.
Untuk mencegah tidak munculnya kasus-kasus serupa ke depan, Koalisi LSM melalui Sudirman meminta agar Gubernur NTB cerdas menyikapi persoalan Bank NTB. “Gubernur harus cerdas menyikapi persoalan Bank NTB,” pintanya.
Sementara Komisaris Bank NTB, DR Akram yang juga sebagai direktur pelaksana mengatakan, uang penghargaan yang sudah diambil empat mantan direksi pihaknya sudah menyurati pihak-pihak terkait agar sebagian dikembalikan. “Rata-rata sekitar tiga ratus juta per orang,” cetusnya.
Namun untuk besarnya uang penghargaan yang mencapai 48 kali gaji, Akram menilai tidak jadi persoalan karena sudah ditentukan melalui RUPS-LB. “Biar seribu kali gaji pun gak ada persoalan asal ada persetujuan,” tandasnya.(usep/sudirman)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...