Majalah Sumbawanews Edisi Ke-2 November 2009:Utama
Calon PNS Terancam Nganggur
Aturan hukum bagi para kandidat dari unsure Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati cukup berat. Pasalnya mereka harus melepaskan jabatannya sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati / Wakil Bupati.
Dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pasal 12 ayat 2 huruf f dengan isi “surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indon esia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan, dengan dilampiri surat persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
“Interprestasi dari pasal ini adalah calon dari unsur PNS harus mundur sebagai PNS dan tidak lagi menjadi PNS saat tidak terpilih menjadi Bupati / wakil Bupati.” Jelas ketua KPUD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) M. Rizal.
Berbeda dengan calon yang berasal dari unsur politisi, jika calon saat ini menjabat sebagai pimpinan DPRD maka calon bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi
pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di
wilayah kerjanya; ( Peraturan KPU nomo 15 tahun 2008 pasal 12 ayat 2 huruf i). aplikasi dari pasal ini, jika calon tidak terpilih maka calon tetap sebagai anggota DPRD namun tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan DPRD.
Bagi calon unsur PNS dan Pimpinan DPRD yang ingin bertarung dalam Pilkada 2010 sebaiknya sudah mempersiapkan mental secara matang jika saja tidak terpilih. Karena konsekwensinya status PNS dan Jabatan di DPRD akan lenyap begitu saja jika rakyat tidak menghendakinya sebagai kepala daerah.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




















Noa ikrar ta pe.ta tu dtng samenang a...
jgn terlalu fanatik, ntar kmu kemakan...
sebaikny ramalan itu d jdkn motifasi ...
thanks atas komentarnya bro. kalau m...