
Entah keputusan ini akan sampai pada paripurna DPRD atau tidaknya, namun opsi menutup aktifitas batu Gong menjadi kesimpulan awal panitia khusus kafe batu gong yang diambil, Senin (3/5) kemarin.
Pansus telah melakukan siding selama kurun waktu hampir dua bulan dengan mengkroscheck data, baik dari pengusaha kafe, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi Islam serta dari pemerintah sendiri menyangkut kebijakan serta pihak kepolisian menyangkut perijinan. Masing-masing unsure telah menyatakan sikapnya.
Pemerintah dihadapan pansus tidak mengakui adanya penarikan sejumlah retribusi dari eksesnya kafe batu gong. Namun pernyataan tersebut terbantahkan ketika pengusaha kafe membeberkan kepemilikan ijin usaha serta retribusi yang mereka bayarkan pertahunnya. Sementara ormas Islam, menginginkan kafe batu gong ditutup, pernyataan ini sama halnya dengan pandangan sejumlah fraksi pada pendapat akhir. Sementara pihak kepolisian siap mengamankan apapun sikap pemda yang akan diambil dalam menyikapi keberadaan batu Gong.
Rapat pansus yang digelar kemarin, sejumlah fraksi memang menginginkan aktifitas batu gong dihentikan serta ada fraksi yang mengingkan tidak ditutup tetapi ditertibkan sesuai dengan somasi dari eksekutif.
Perwakilan pansus dari fraksi PPP, Ismail, menyebutkan, kesepakatan awal pansus yakni menutup aktifitas kafe batu gong. Sikap ini juga akan di bawah ke paripurna nantinya. Mengingat anggota pansus merupakan perwujudan dari fraksi. “tidak akan berubah sikap fraksi di paripurna dengan perwakilan di pansus. Kalau opsinya di tutup ya tetap di tutup. Fraksi lain juga mendukung penutupan batu Gong seperti fraksi demokrat dan PKS,”sebut Ismail.
Lain halnya dengan ketua Fraksi Golkar H. Nurdin Marjuni, yang menawarkan dua opsi untuk batu gong, bisa saja di paripurna nanti kesimpulannya penutupan batu gong atau opsi lainnya yakni pengusaha kafe harus melaksnakan somasi Bupati tersebut sehingga bisa tertib atau dikembalikan ke fungsi awal menjadi rumah makan.
Seperti halnya, fraksi hanura melalui wakilnya di pansus Ahmad Junaidi, meneybutkan, pansus opsi awalnya memang kearah penutupan kafe. Namun untuk mendapatkan hasil yang legitimate secara hukum dan diakui masyarakat tentunya akan ditentukan melalui sikap fraksi pada paripurna.
Sementara Fraksi PKS, sambirang ahmady, menyatakan sikap konsistennya, tetapi juga menawarkan beberapa opsi seperti penutupan total batu gong dan bangunannya di bongkar. Kafe dicabut ijinnya dan dialih fungsikan sebagai etalase pariwisata yang menjual komoditi unggulan local atau ospi lainnya yakni relokasi kafe batu Gong. Hal ini tentunya harus disepakati dengan anggota pansus atau keputusan paripurna nantinya.
Well, seperti apa hasil akhir pansus batu gong, apakah rekomendasinya nanti akan menjadi surat sakti atau hanya menjadi sebuah keputusan DPRD yang mandul seperti pendapat-pendapat akhir fraksi DPRD dalam menyikapi Batu Gong di periode sebelumnya, kita ikuti saja…... (eL)
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...