Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar pukul 14.00 Wita, KPUD menyatakan bahwa pasangan AMAN (Andi Azizi dan Dirmawan) Serta pasangan ADHA (Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman) dinyatakan lolos. Ini artinya, dua pasangan ini dapat melanjutkan proses politik ke jenjang pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 April nanti.
Sementara itu, pasangan lainnya yakni paket RAHMAT (Busra Hasan dan Mustakim Pattawari) dinyatakan gagal. Menurut KPUD, kegagalan ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah dukungan politik. Terkait hal ini, pihak RAHMAT tidak mampu menunjukkan secara legal jumlah minimal dukungan suara yang diwakilkan oleh perolehan suara partai politik. Menurut catatan sumbawanews.com, sejauh ini paket RAHMAT setidaknya didukung oleh 13 parpol non seat di parlemen (partai gurem). Ketigabelas partai ini menyumbang suara ke RAHMAT sekitar 16, 54 persen. Sejauh ini tidak ada masalah dengan paket RAMAT.
Masalah kemudian muncul ketika hasil verifikasi menyebutkan bahwa salah satu partai pendukung yang diklaim pihak RAHMAT yakni PPRN dinyatakan mendukung pasangan dan paket ADHA. Dengan ini, paket RAHMAT kehilangan sekitar 1,80 persen jumlah suara. Denganini, paket RAHMAT tidak mampu menunjukkan batas minimal jumlah dukungan suara yakni 15 persen dari total jumlah suara pemilih di KSB.
Pasca Keluarnya keputusan KPUD Sumbawa Barat Tertanggal 22 Februari 2009, partai politik ditengarai sebagai pemicu kegagalan lolosnya paket RAHMAT. Sebagaimana diketahui, KPUD KSB menyatakan bahwa pasangan RAHMAT (Busrah Hasan dan Mustakim Pattawari) dinyatakan gagagal mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB 26 April Mendatang. Hal ini karena pasangan ini tidak mampu menunjukkan secara legal jumlah dukungan politik yang diperoleh.
Sejauh ini, klaim RAHMAT menyatakan bahwa setidaknya telah ada 16,54 persen suara dari akumulasi suara 13 parpol pendukung. Beberapa partai pendukung tersebut misalnya; PKNU, BARNAS, Partai Merdeka, Partai RepublikaN, PArtai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia, Partai Pelopor, PNBK, PNI Marhaen, PDK, Gerindra dan PPRN. Dalam proses politik dan finalisasi KPUD, lembaga ini menemukan bahwa dukungan PPRN dan Gerindra tidak diarahkan ke RAHMAT, melainkan ke paket ADHA.
Dalam penelusuran sumbawanews.com, ditemukan bahwa ada persoalan internal parpol pendukung yang belum terselesaikan. Kegagalan lolosnya paket RAHMAT misalnya juga disebabkan oleh salah satunya karena dualisme kepengurusan di tubuh parpol. Dalam kasus RATMAT ini menarik dicatat tentang keberadaan PPRN. Di tubuh partai ini diklaim oleh dua kubu; kubu Amelia Yani dan kubu Sabar Sitorus. Kubu Amelia Yani menyatakan bahwa hanya Ketua Umum dan Dan Sekjend yang berhak menandatangani persetujuan dukungan politik kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara Kubu Sabar Sitorus mengklaim bahwa dukungan kepada Bakal Calon cukup ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang dan Wilayah.
Dukungan PPRN yang diklaim pihak RAHMAT didapat dari persetujuan pimpinan Cabang dan Wilayah PPRN NTB. Sementara dukungan kepada paket ADHA didapat dari kub Amelia Yani. Menariknya, kubu Amelia Yani dan Sekjenya Simanjuntak telah mengajukan pengunduran diri dari PPRN per 3 Januari 2009. Hanya saja pada tanggal 5 Oktober 2009, kubu Amelia Yani masih mengeluarkan surat rekomendasi PPRN kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Kini, konflik dualisme kepengurusan di tubuh PPRN sedang dalam sengketa hukum, dan kasus ini masih dalam proses PTUN. Keputusan KPUD KSB yang menggagalkan paket RAHMAT didasarkan bahwa dukungan PPRN sejatinya diarahkan kepada paket ADHA berdasarkan surat rekomendasi pimpinan pusat partai. Data KPU pusat menunjukkan bahwa pimpinan pusat PPRN masih tercantum dijabat oleh kubu Amelia Yani.
Kisruh kegagalan lolosnya paket RAHMAT ditanggapi serius oleh salah seorang tokoh KSB. Yan Sirajuddin, yang juga Ketua Umum Himpunan Warga Sumbawa Barat Jabodetabed menyatakan tudingannya kepada “permainan” internal KPUD dan penguasa. “Lembaga yang seharusnya independent, ternyata dirusak oleh oknum-oknum di internal KPUD KSB. Ini juga dipengaruhi oleh kuatnya intervensi penguasa untuk kepentingan politik uang pengusaha yang kemaruk dan serakah”, ungkap Yan dalam pesan pendeknya kepada sumbawanews.
Ungkapan tokoh senior KSB yang berdomisili di Jakarta ini menanggapi cerita politik yang sedang terjadi di tanah kelahirannya, Taliwang. Sebagaimana diberitakan, bahwa tertanggal 22 Februari 2010, pasangan RAHMAT digagalkan oleh KPUD. Pasalnya, pasangan ini tidak mampu menunjukkan jumlah bukti bukti minimal dukungan suara, yakni 15 persen dari total jumlah suara syah dalam pemilu. Klaim kubu RAHMAT menyatakan bahwa dukungan politik partai non seat di parlemen mencapai 16,54 persen. Ketika KPUD melakukan verifikasi, ditemukan bahwa salah satu parpol yakni PPRN secara syah mendukung paket ADHA, bukan paket RAHMAT. Dengan ini, kubu RAHMAT kekurangan dukungan. Suara PPRN sendiri diketahui sekitar 1,80 persen.
Menurut Bang Yan (sapaan akrab Yan Sirajuddin), dirinya menyarankan pihak RAHMAT untuk menempuh jalur hukum. Sebagai langkah kongkrit tambah Yan, tim RAHMAT segera mendafatarkan gugatan ke PTUN. “pemenuhan langkah ini dilakukan tanpa mengganggu proses Pilkada di KSB”, ujar Putra Taliwang yang juga menjabat Sekjend Kosgoro ini. Lebih dari itu ungkap Yan, tim RAHMAT harus juga lebih serius menanggapi temuan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa. Sebagaimana diberitakan, Diknas Sumbawa menyatakan bahwa sesuai dengan pencatatan dan nomenklatur, bahwa semenjak tahun 1967 diketahui Kabupaten Sumbawa secara resmi menggantikan SRN kepada SDN. Pencatatan ini penting mengingat, Ijazah SD yang ditunjukkan KH. Zulkifli Muhadli tertanggal 30 November 1968 masih berstatus SRN. “Bagaimana mungkin ijazah Kyai berstatus SRN pada tahun 1968, sementara pada tahun 1967, SRN telah diubah menjadi SDN?” tanya Bang Yan. Hal ini menurut Yan harus menjadi poin penting bagi Tim RAHMAT khususnya.
Saat ini sepengetahuan Bang Yan, tim RAHMAT telah melaporkan kasus ini ke POLRI, POLDA NTB dan POLRES KSB, ke Panwas, KPUD dan sedang dalam gugatan.
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...