Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Editorial Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik

Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik

E-mail Cetak PDF

Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar pukul 14.00 Wita, KPUD menyatakan bahwa pasangan AMAN (Andi Azizi dan Dirmawan) Serta pasangan  ADHA (Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman) dinyatakan lolos. Ini artinya, dua pasangan ini dapat melanjutkan proses politik ke jenjang pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 April nanti.

Sementara itu, pasangan lainnya yakni paket RAHMAT (Busra Hasan dan Mustakim Pattawari) dinyatakan gagal. Menurut KPUD, kegagalan ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah dukungan politik. Terkait hal ini, pihak RAHMAT tidak mampu menunjukkan secara legal jumlah minimal dukungan suara yang diwakilkan oleh perolehan suara partai politik. Menurut catatan sumbawanews.com, sejauh ini paket RAHMAT setidaknya didukung oleh 13 parpol non seat di parlemen (partai gurem). Ketigabelas partai ini menyumbang suara ke RAHMAT sekitar 16, 54 persen.  Sejauh ini tidak ada masalah dengan paket RAMAT.

Masalah kemudian muncul ketika hasil verifikasi menyebutkan bahwa salah satu partai pendukung yang diklaim pihak RAHMAT yakni PPRN dinyatakan mendukung pasangan dan paket ADHA. Dengan ini, paket RAHMAT kehilangan sekitar 1,80 persen jumlah suara. Denganini, paket RAHMAT tidak mampu menunjukkan batas minimal jumlah dukungan suara yakni 15 persen dari total jumlah suara pemilih di KSB.  

Pasca Keluarnya keputusan KPUD Sumbawa Barat Tertanggal 22 Februari 2009, partai politik ditengarai sebagai pemicu kegagalan lolosnya paket RAHMAT. Sebagaimana diketahui, KPUD KSB menyatakan bahwa pasangan RAHMAT (Busrah Hasan dan Mustakim Pattawari) dinyatakan gagagal mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB 26 April Mendatang. Hal ini karena pasangan ini tidak mampu menunjukkan secara legal jumlah dukungan politik yang diperoleh.

Sejauh ini, klaim RAHMAT menyatakan bahwa setidaknya telah ada 16,54 persen suara dari akumulasi suara 13 parpol pendukung. Beberapa partai pendukung tersebut misalnya; PKNU, BARNAS, Partai Merdeka, Partai RepublikaN, PArtai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia, Partai Pelopor, PNBK, PNI Marhaen, PDK, Gerindra dan PPRN. Dalam proses politik dan finalisasi KPUD, lembaga ini menemukan bahwa dukungan PPRN dan Gerindra tidak diarahkan ke RAHMAT, melainkan ke paket ADHA.

Dalam penelusuran sumbawanews.com, ditemukan bahwa ada persoalan internal parpol pendukung yang belum terselesaikan. Kegagalan lolosnya paket RAHMAT misalnya juga disebabkan oleh salah satunya karena dualisme kepengurusan di tubuh parpol. Dalam kasus RATMAT ini menarik dicatat tentang keberadaan PPRN. Di tubuh partai ini diklaim oleh dua kubu; kubu Amelia Yani dan kubu Sabar Sitorus. Kubu Amelia Yani menyatakan bahwa hanya Ketua Umum dan Dan Sekjend yang berhak menandatangani persetujuan dukungan politik kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara Kubu Sabar Sitorus mengklaim bahwa dukungan kepada Bakal Calon cukup ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang dan Wilayah.

Dukungan PPRN yang diklaim pihak RAHMAT didapat dari persetujuan pimpinan Cabang dan Wilayah PPRN NTB. Sementara dukungan kepada paket ADHA didapat dari kub Amelia Yani. Menariknya, kubu Amelia Yani dan Sekjenya Simanjuntak telah mengajukan pengunduran diri dari PPRN per 3 Januari 2009. Hanya saja pada tanggal 5 Oktober 2009, kubu Amelia Yani masih mengeluarkan surat rekomendasi PPRN kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Kini, konflik dualisme kepengurusan di tubuh PPRN sedang dalam sengketa hukum, dan kasus ini masih dalam proses PTUN. Keputusan KPUD KSB yang menggagalkan paket RAHMAT didasarkan bahwa dukungan PPRN sejatinya diarahkan kepada paket ADHA berdasarkan surat rekomendasi pimpinan pusat partai. Data KPU pusat menunjukkan bahwa pimpinan pusat PPRN masih tercantum dijabat oleh kubu Amelia Yani.

Kisruh kegagalan lolosnya paket RAHMAT ditanggapi serius oleh salah seorang tokoh KSB. Yan Sirajuddin, yang juga Ketua Umum Himpunan Warga Sumbawa Barat Jabodetabed menyatakan tudingannya kepada “permainan” internal KPUD dan penguasa. “Lembaga yang seharusnya independent, ternyata dirusak oleh oknum-oknum di internal KPUD KSB. Ini juga dipengaruhi oleh kuatnya intervensi penguasa untuk kepentingan politik uang pengusaha yang kemaruk dan serakah”, ungkap Yan dalam pesan pendeknya kepada sumbawanews.

Ungkapan tokoh senior KSB yang berdomisili di Jakarta ini menanggapi cerita politik yang sedang terjadi di tanah kelahirannya, Taliwang. Sebagaimana diberitakan, bahwa tertanggal 22 Februari 2010, pasangan RAHMAT digagalkan oleh KPUD. Pasalnya, pasangan ini tidak mampu menunjukkan jumlah bukti bukti minimal dukungan suara, yakni 15 persen dari total jumlah suara syah dalam pemilu. Klaim kubu RAHMAT menyatakan bahwa dukungan politik partai non seat di parlemen mencapai 16,54 persen. Ketika KPUD  melakukan verifikasi, ditemukan bahwa salah satu parpol yakni PPRN secara syah mendukung paket ADHA, bukan paket RAHMAT. Dengan ini, kubu RAHMAT kekurangan dukungan. Suara PPRN sendiri diketahui sekitar 1,80 persen.

Menurut Bang Yan (sapaan akrab Yan Sirajuddin), dirinya menyarankan pihak RAHMAT untuk menempuh jalur hukum. Sebagai langkah kongkrit tambah Yan, tim RAHMAT segera mendafatarkan gugatan ke PTUN. “pemenuhan langkah ini dilakukan tanpa mengganggu proses Pilkada di KSB”, ujar Putra Taliwang yang juga menjabat Sekjend Kosgoro ini. Lebih dari itu ungkap Yan, tim RAHMAT harus juga lebih serius menanggapi temuan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa. Sebagaimana diberitakan, Diknas Sumbawa menyatakan bahwa sesuai dengan pencatatan dan nomenklatur, bahwa semenjak tahun 1967 diketahui Kabupaten Sumbawa secara resmi menggantikan SRN kepada SDN. Pencatatan ini penting mengingat, Ijazah SD yang ditunjukkan KH. Zulkifli Muhadli tertanggal 30 November 1968 masih berstatus SRN.  “Bagaimana mungkin ijazah Kyai berstatus SRN pada tahun 1968, sementara pada tahun 1967, SRN telah diubah menjadi SDN?” tanya Bang Yan. Hal ini menurut Yan harus menjadi poin penting bagi Tim RAHMAT khususnya.

Saat ini sepengetahuan Bang Yan,  tim RAHMAT telah melaporkan kasus ini ke POLRI, POLDA NTB dan POLRES KSB, ke Panwas, KPUD dan sedang dalam gugatan.
 

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Rabiatul   |118.97.8.xxx |24-02-2010 05:50:38
memang IJazah kiai harus terus ditelusuri keabsahannya karenan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi, Personil KPU siapa sich yang ngga kenal mereka,latar belakang mereka. Sebenarnya keteka seleksi bayak sekali pemuda terbaik KSB yang masi punya idealisme dan keberanian dalam bersikap tapi pada saat itu ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang tidak di loloskan karena selama dalam perjalanan karirnya selalu kritis dalam menyikapi sikap pemerintah, yang ada sekarang adalah orang orang yang tidak jelas kredibilitasnya, mereka masuk KPU hanya untuk mencari penghidupan. MAsipercayakah kita sama KPU .....?
RAkyat KSB, paaket AMAN harus waspada dan terus mengawasi kinerja KPUD karena bisa saja kecurangan terjadi dalam pilkada KSB
tau desa ode  - ada yang ga beres...   |110.137.91.xxx |25-02-2010 09:53:00
sudah saatnya kita meneriaki KPUD KSB yang tidak tetap dngan pendiriannya itu dan mudah terpengaruh dengan mony political itu.....bila perlu kita keluarkan MOSI tidak ppercaya kepada KPUD KSB..........
Imas  - Tau Bola   |222.124.222.xxx |12-04-2010 17:59:28
Kiai kita emang tau bola dan akan terus bola jangka mate..................,so rua ...sama pili tres tau yam nya o lema sudem lo anu tu dapet. saya pedeso anu no paham kelakuan zol mana ling 4 bine bae jelasmo tau sering bola,apalagi lo dita rakyat gedo
M. Samawa. P  - Ketaatan terhadap Hukum   |125.167.253.xxx |11-03-2010 08:46:29
Indonesia sebagai negara Hukum, maka sendi-sendi hukum harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketatanegaraan kita. Pemilukada merupakan salah satu media demokrasi dalam sistem kenegaraan kita, maka harus berlandaskan aturan yang berlaku. penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilukada harus bersifat general, yaitu dimulai dari tahap awal yaitu mengenai pendaftaran/verifikasi calon, penetan calon, kampanye hingga pada akhirnya penetapan calon terpilih, hal ini merupakan satu kesatuan rangkaian pimilukada yang harus dijalani, dan jika dalam beberapa tahap atau pun pada tahap tertentu terdapat penyimpangan atauran atau tiada ketaatan dari pihak yang berkompetisi, maka KPUD sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penyelenggaraan Pemilukada, harus bersikap dan bertindak secara normatif hukum, tanpa pandang bulu, sesuai dengan posisi KPUD yang wajib hukumnya untuk bersikap netral.
LAPINDA - BIDOS  - PPS     |114.57.169.xxx |12-03-2010 09:25:35
Kepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, M.A, Bapak Bupati/ Wali Kota Se Pulau Sumbawa, Pimpinan DPRD Se Pulau Sumbawa, dan Seluruh LSM, Ormas, Mahasiswa di Pulau Sumbawa.
Di Tempat.

Dengan Hormat,
Pembentukan propinsi Pulau Sumbawa tidak akan terwujud tanpa ada tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah yang berwenang. Selama ini PPS hanya sebatas wacana dan dijadikan sebagai agenda politik pragmatis politisi. Pembentukan Propinsi Baru harus melalui proses yang ilmiah sebagai bahan pertimbangan utama dalam pemekaran. Oleh karena itu, Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah - Bima Dompu Sumbawa (LAPINDA - BIDOS) akan mengadakan dialog terbuka dengan tema "Konsolidasi Pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa Dalam Mewujudkan Efektifitas dan Efesiensi Pelayanan Publik;Ditinjau dari Prespektif Ilmiah", yang akan diadakan tanggal 1 Mei 2010 di Gedung Muhammadiyah Kota Bima. Pembicara mendatangkan Prof. Dr. M. Mas'ud Said, Phd, (Pernah meneliti di NTB yang dibukukan dengan judul Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia) (Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang dan sebagai Dewan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia)(sudah pasti), Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si (Pakar Kebijakan Publik dan Penata Pembanguna Daerah Universitas Muhammadiyah Malang)(sudah pasti), Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Perancang Otonomi Daerah)(dalam tahap konfirmasi), Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, M.A,(akan dikonfirmasikan).

Mohon dukungannya untuk kelancaran
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...