Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Telat Bayar Hutang, Ditinju

Telat Bayar Hutang, Ditinju

E-mail Cetak PDF
Bima, Sumbawanews.com.-
 Kasus kekerasan fisik atau penganiayaan muncul lagi di wilayah hukum Polres Bima. Kali ini menimpa Ismiatun (31 tahun)m warga Desa Tenga Kecamatan Woha. Hanya lantaran telat membayar hutang, dia mendapat hadiah bogem mentah dari Nurwahidah alias Icha, warga kecamatan setempat. Buntut dari kasus, kini pelaku harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Woha.
 Menurut pengakuan korban, insiden penganiayaan itu  terjadi Kamis (1/1) lalu. waktu itu korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud menyicil sisa hutangnya, yang sebelumnya berjumlah Rp17 juta. Sesuai perjanjian sebelumnya, angsuran hutang Rp300 ribu lebih/hari. Pada hari itu,  korban telat membayar selama dua hari dan  hanya mampu menyetor sebanyak Rp77 ribu.
   Mengetahui hal itu, katanya, pelaku naik pitam dan meninju pelipis korban. Keberingasannya saat korban hendak keluar dari rumah itu, korban terus dipukul pelaku dengan sandal. “Saat itu, saya sudah berusaha menjelaskan, karena hanya mampu dapatkan uang 77 ribu, saya juga sudah menawarkan, gantinya sawah saya, tapi dia nggak mau tau dan langsung meninju saya,” ujar korban kepada wartawan, Senin (12/1) di Tenga.
 Dituturkan korban, secara bertahap dia telah melunasi hutang itu hingga Rp17,5 juta. “Sebelumnya, memang saya hutang 17 juta pada dia (pelaku), tapi sudah lunas hingga 17,5 juta, sisanya tinggal bunganya saja, “ katanya.
 Meski sudah dua pekan dilaporkan ke Polsek Woha, hingga kini  kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Keluarga korban menuding Polsek Woha lamban dalam menangani kasus itu. “Kami heran, kenapa penanganannya lama sekali, kenapa juga hasil visum belum diperoleh polisi, padahal visum sudah dilakukan sejak 1 Januari,” ungkap keluarga korban yang meminta tak disebutkan namanya.
 Sementara itu, Kapolsek Woha, AKP Usman Junaidi, ditemui wartawan menepis tudingan itu. Polsek Woha serius menangani kasus itu, termasuk mempercepat proses merampungkan berkas. “Perlu masyarakat juga tahu, laporan yang masuk ke sini (Polsek Woha) setiap harinya paling sedikit ada sepuluh, sementara penyidik kita terbatas, jadi tidak mungkin maunya masyarakat itu langsung cepat seperti membalikan telapak tangan,” katanya.
 Dikatakan Usman, saat ini berkas penyidikan terhadap kasus itu sudah rampung dilakukan. Dalam beberapa hari lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.  “Berkasnya sudah kita siapkan untuk dikirim ke Pengadilan,” katanya
 Meski menyatakan siap melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan, hingga kemarin, Usman mengaku belum memperoleh hasil visum korban yang dilakukan Puskesmas Woha, sejak Kamis (1/1) lalu. “Sampai saat ini kami belum mendapat hasil visum, begitu kita dapat maka akan langsung kami proses cepat,” katanya.
   Sebelumnya, polisi telah memeriksa, pelaku dan  tiga orang sehubungan dengan kasus itu, termasuk saksi korban. Sesuai hasil pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan. Berdasarkan UU KHUP pasal 351 tersangka terancam terjerat hukuman dua tahun lebih.
   Pada bagian lain polisi juga menerima laporan balik tersangka kasus tersebut. “Kedua-duanya tetap kita proses, itu hak masyarakat untuk melaporkannya, jadi kita hanya memeriksanya, keputusan akhir nanti ada di Pengadilan,” pungkas Usman. (BE.17)
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...