Kasus kekerasan fisik atau penganiayaan muncul lagi di wilayah hukum Polres Bima. Kali ini menimpa Ismiatun (31 tahun)m warga Desa Tenga Kecamatan Woha. Hanya lantaran telat membayar hutang, dia mendapat hadiah bogem mentah dari Nurwahidah alias Icha, warga kecamatan setempat. Buntut dari kasus, kini pelaku harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Woha.
Menurut pengakuan korban, insiden penganiayaan itu terjadi Kamis (1/1) lalu. waktu itu korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud menyicil sisa hutangnya, yang sebelumnya berjumlah Rp17 juta. Sesuai perjanjian sebelumnya, angsuran hutang Rp300 ribu lebih/hari. Pada hari itu, korban telat membayar selama dua hari dan hanya mampu menyetor sebanyak Rp77 ribu.
Mengetahui hal itu, katanya, pelaku naik pitam dan meninju pelipis korban. Keberingasannya saat korban hendak keluar dari rumah itu, korban terus dipukul pelaku dengan sandal. “Saat itu, saya sudah berusaha menjelaskan, karena hanya mampu dapatkan uang 77 ribu, saya juga sudah menawarkan, gantinya sawah saya, tapi dia nggak mau tau dan langsung meninju saya,” ujar korban kepada wartawan, Senin (12/1) di Tenga.
Dituturkan korban, secara bertahap dia telah melunasi hutang itu hingga Rp17,5 juta. “Sebelumnya, memang saya hutang 17 juta pada dia (pelaku), tapi sudah lunas hingga 17,5 juta, sisanya tinggal bunganya saja, “ katanya.
Meski sudah dua pekan dilaporkan ke Polsek Woha, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Keluarga korban menuding Polsek Woha lamban dalam menangani kasus itu. “Kami heran, kenapa penanganannya lama sekali, kenapa juga hasil visum belum diperoleh polisi, padahal visum sudah dilakukan sejak 1 Januari,” ungkap keluarga korban yang meminta tak disebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolsek Woha, AKP Usman Junaidi, ditemui wartawan menepis tudingan itu. Polsek Woha serius menangani kasus itu, termasuk mempercepat proses merampungkan berkas. “Perlu masyarakat juga tahu, laporan yang masuk ke sini (Polsek Woha) setiap harinya paling sedikit ada sepuluh, sementara penyidik kita terbatas, jadi tidak mungkin maunya masyarakat itu langsung cepat seperti membalikan telapak tangan,” katanya.
Dikatakan Usman, saat ini berkas penyidikan terhadap kasus itu sudah rampung dilakukan. Dalam beberapa hari lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Berkasnya sudah kita siapkan untuk dikirim ke Pengadilan,” katanya
Meski menyatakan siap melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan, hingga kemarin, Usman mengaku belum memperoleh hasil visum korban yang dilakukan Puskesmas Woha, sejak Kamis (1/1) lalu. “Sampai saat ini kami belum mendapat hasil visum, begitu kita dapat maka akan langsung kami proses cepat,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa, pelaku dan tiga orang sehubungan dengan kasus itu, termasuk saksi korban. Sesuai hasil pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan. Berdasarkan UU KHUP pasal 351 tersangka terancam terjerat hukuman dua tahun lebih.
Pada bagian lain polisi juga menerima laporan balik tersangka kasus tersebut. “Kedua-duanya tetap kita proses, itu hak masyarakat untuk melaporkannya, jadi kita hanya memeriksanya, keputusan akhir nanti ada di Pengadilan,” pungkas Usman. (BE.17)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Siapapun yang kemudian akan memimpin ...
Kami dari pemuda maluk akan memperjua...
Kami dari pemuda maluk akan memperjua...
Dilimetasi memang, tapi insya Allah A...