Ditambahkannya, selain perahu, Barang Bukti juga berupa sekantong tas kresek berisi bubuk potassium seberat 250 Gram, sepatu katak, kacamata selam. Kegiatan illegal nelayan ini melanggar pasal 84 ayat 1 UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan.”Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda 1,2 Miliar.”Jelas Zulkifli.tersangka ini selama masa penydikan di Dinas Perikanan Sumbawa, sempat ditangguhkan penahanannya.”Berarti mulai hari ini mereka menjadi tahanan pihak kejaksaan.”Ujarnya.
Kronologisnya, sekitar pukul 17.00 pada tanggal 22 Juni lalu, di wilayah perairan Pulau Panjang Alas Barat, patroli Satpol Airud menangkap keempat tersangka dalam perjalanan pulang setelah melakukan kegiatan menebar potassium. Diantaranya adalah Hasanudin, Sadriadi, Irfan, dan Taye’.Keempatnya langsung diserahkan ke pihak penyidik Dinas Perikanan Sumbawa. Menurut Zulkifli, modus yang digunakan oleh nelayan ini adalah dengan menebar potassium di permukaan batu karang.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Sumbawa M Edi Arifin SH yang menerima berkas dan terdakwa membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. Menurutnya keempatnya akan ditahan selama sepuluh hari.”Namun bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri.”Jelasnya sambil menambahkan selama masa penahan ini akan dititipkan di Lapas Sumbawa.(Sn-06)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...
Kasian deh......audit sendiri aja kan...