Menurut Akang salah satu tim kuasa pasangan Subur (Drs. H. Subartono – Drs. H. Raden Nurjati), pihaknya dipercaya untuk melakukan permohonan ke MK terkait persoalan Pemilukada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama-sama dengan advokat Ahmad Kaedar, SH. MBA dan Bagiarti, SH.
“Kami memang sudah memasukkan permohonan untuk pembatalan hasil Pemilukada di KLU karena adanya indikasi berbagai kecurangan,” jelas Akang yang masih tampak lelah karena dalam proses gugatan di PTUN Mataram lebih banyak sebagai pengendali administrasi.
Akang mengaku tidak akan terlalu bertele-tele dalam membuat permohonan pembatalan hasil Pemilukada di KLU, yang penting ada bukti kuat yang secara sah melawan hukum walau hanya satu kesalahan. “Kami tidak akan terlalu banyak memberikan bukti-bukti yang pada akhirnya akan mengeluarkan biaya besar, cukup satu atau dua bukti tapi yang benar-benar valid,” ungkapnya.
Menyinggung persoalan yang akan dimohonkan, Akang menyebutkan ada bukti terjadi money politics, serta sekitar 24 ribu hak pilih tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilukada di KLU dengan alasan tidak jelas.
Akang tidak mau merinci lebih jauh persoalan yang akan dimasukkan dalampermohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan masih konsentrasi untuk strategi memenangkan di MK, karena dari pengalaman yang sudah-sudah jarang para pemohon yang dapat memenangkan permohonannya.
Sehingga dengan berbekal pengalaman sebagai advokat yang baru berjalan 6 (enam) bulan, Akang mengaku akan bersikap hati-hati dan banyak “berguru” dari pengalaman pihak lain agar dalam permohonannya nanti dapat dikabulkan MK.(sn-02)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...