Pernyataan itu disampaikan Ketua PUK SPSI Cabang Taliwang KSB, Muhammad Syahril, aksi mogok kerja ribuan karyawan yang tergabung dalam organiasai SPSI PTNNT dan SEPAT KSB di Perusahaan tambang emas dan tembaga itu akan tetap digelar selama delapan hari, ”Jika hingga minggu 1 Agustus 2010 mendatang belum juga ada kesepakatan tentang pembayaran kelebihan jam kerja tersebut, maka pada Senin 2-10 Agustus 2010, semua karyawan PTNNT dari SPSI dan Sepat akan menggelar aksi mogok kerja selama 8 hari kedepan,” kata Syahril pada sumbawanews.com Kamis (29/7)
Dijelaskan, aksi mogok kerja yang akan dilakukan ribuan karyawan PTNNT yang tergabung dalam SPSI dan Sepat tersebut, diperkuat oleh surat nota Peringatan Hasil Pemeriksaan Kasus (PHPK) Nomor: 560/450.32/Nakertrans NTB tanggal 24 Juli 2010, tentang perhitungan kekurangan pembayaran ”Upah lembur” sekitar 2,920 ribu karyawan sejak 2008 yang hingg saat ini belum terbayarkan, ”Kita melakukan mogok kerja itu, karena management PTNNT sejak 2008 hingga saat ini belum membayarkan gaji kelebihan jam kerja ribuan karyawan senilai Rp.120 milliar,” jelas Syahril.
Ditegaskan lagi, tuntutan terhadap pembayaran gaji bagi karyawan yang memiliki kelebihan jam kerja pada PTNNT itu bukan kali ini saja, namun sejak 2009 hingga dua kali pertemuan Bipartid dan Tripartid bersama manegemen perusahaan tidak juga diakomodir, sehingga ribuan karyawan yang tergabung dalam dua organisasi SPSI dan Sepat KSB sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja tanpa toleransi lagi, ”Jadwal aksi mogok kerja ribuan karyawan PTNNT itu akan tetap dilakukan, karena dalam pertemuan Bipartid dan Tripartid dengan perusahaan tidak juga menghasilkan kata sepakat untuk segera membayar gaji lembur para karyawan sejak 2008 hingga saat ini,” tegas Syahril.
Hal yang sama disampaikan Wakil Sekretaris PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTNNT Muhammad Fachruddin Luhang, karena pada pertemuan yang difasilitasi oleh Depnaker provinsi NTB pada Kamis 29 Juli 2010 antara PTNNT dengan SPSI dan Sepat, terkesan masih belum menemui kata sepakat atau final tentang sengketa tersebut, maka pihaknya bersama ribuan karyawan lainnya akan tetap melakukan aksi sesuai Surat Nomor :037/PUK-PSP-KEP-SPSI. PTNNT/VII/22 Juli 2010, tentang mogok kerja dan terus menuntut pihak perusahaan untuk segera membayarkan gaji kelebihan jam kerja sesuai kesepakatan awal, ”Karena pada pertemuan antara PTNNT dengan SPSI dan Sepat pada Kamis 29 Juli 2010 belum juga ada kesepakatan final tentang pembayaran gaji lembur karyawan tersebut, maka kami akan tetap mengelar aksi mogok kerja sesuai jadwal yang ditetapkan selama delapan hari, yaitu dari tanggal 2-10 Juli 2010,” kata Luhang sapaan akrabnya.
Sementara itu, H.Kasan Mulyono Manager Publik Relation (MPR) PTNNT yang coba dihubungi beberapa kali via ponsel belum bisa tersambung, namun dari pernyataan awal saat penyampaian Informasi background di Taliwang Rabu (28/7) lalu, bahwa pihak managemen PTNNT akan tetap membayar gaji para karyawannya, sesuai Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya yang hingga saat ini masih juga berlaku. (Hong)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...