Selama tujuh bulan terakhir ini, Polsek Woha menyita ribuan botol minuman keras (Miras) jenis Topi Miring, Anggur, dan Bir. Senin (23/2) ini, sebanyak lima dus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, sisanya tetap diamankan sampai jadwal pemusnahan ditetapkan.
Kapolsek Woha, AKP Usman Jamaludin menjelaskan, ribuan botol Mira itu kebanyakan disita dari rumah Rasyidin, warga Desa Kalampa yang berjualan di pasar Tente Kecamatan Woha. Selama bertugas, sudah beberapa kali jualan Rasyidin disita aparat kepolisian. Namun, hal yang sama selalu dilakukannya, karena tidak ada produk hukum dari pemerintah daerah yang bisa menimbulkan efek jera.
“Perda yang mengaturnya masih sangat lemah, hanya berupa denda tak ada hukuman kurungan, karena itu penjual Miras tanpa ijin tumbuh subur,” ujar Usman di Polsek Woha, Sabtu (21/2).
Diungkapkannya, sebanyak lima dus Miras yang akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan, terdiri dari dus Topi Miring dan enam dus Anggur. Selama ini, Rasyidin hanya menjalani sidang ringan dan didenda. “Itu sudah sesuai dengan prosedur hukum, yang disalahkan di sini bukan pembuat keputusan, tetapi pemerintah yang membuat Perda,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyitaan itu dilakukan karena Rasyidin tidak memiliki surat ijin jual-beli Miras. Di wilayah hukum Kabupaten Bima, belum ada yang memiliki ijin penjualan Miras. Biasanya yang mendaptkan ijin untuk menjual Miras adalah super market, kafe, dan sejenisnya. “Di Kecamatan Woha ijin itu tidak ada, bahkan se-Kabupaten Bima ini,” ujarnya.
Dipastikannya, barang yang ada digudangkan itu tidak akan diganggu- gugat. Kuncinya telah diamankan, tidak seorang pun dibolehkan keluar-masuk. BE.18
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...