Kepala bagian hukum Setda Sumbawa, Ketut Sumadiartha, S.H yang dikonfirmasi terkait hasil persidangan mengungkapkan, dalam persidangan baik penggugat maupun tergugat tidak diijinkan untuk mengeluarkan argument terkait prosedur penerbitan SK oleh Gubernur NTB yang memang menjadi pokok persoalan dalam persidangan.
Menurut kabag Hukum, sebelum persoalan tersebut diselesaiakan secara yudisial, pengadilan menyarankan kepada pihak yang bersengketa agar penyelesaiannya diselesaikan secara musyawarah. Karena katanya, selain mempunyai fungsi menyelesaiakan kasus secara yudisial, pengadilan juga berfungsing sebagai penasehat dan perujuk dalam penyelesaian kasus perdata.
Sidang kemarin agendanya cuma tahap mediasi. Kami disarankan untuk musyawarah dulu. Kalau memang tidak ada hasil baru akan dilanjutkan dengan penyelesaian secara yudisial,kata Kabag Hukum.
Sesuai saran majelis hakim dalam persidangan lanjutnyanya, pasca idul fitri nanti kedua belah pihak yang bersengketa rencana kembali akan melakukan pertemuan untuk mencari titik temu dan memperoleh kata sepakat.
Untuk diketahui, kabupaten Sumbawa mengajukan perkara tersebut ke pengadilan tinggi karena memprotes sikap pemerintah provinsi yang telah lancang mengeluarkan SK untuk penetapan tapal batas antara kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa Barat.
Padahal menurut aturan yang ada, yang berhak mengeluarkan SK batas wilayah adalah menteri dalam negeri, gubernur hanya berwenang untuk memfasilitasi. (loek)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...