Proyek lampu hias jalan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Bima senilai Rp1 miliar diduga bermasalah. Hingga saat ini, menurut pengakuan sumber, sebagian lampu jalan belum berfungsi dan ada dugaan unsur rekayasa.
Seorang pengawas proyek itu, yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah diminta untuk menilai pekerjaan tersebut dan hasil penilaiannya, pekerjaan baru rampung 30 persen. Namun, Kepala Dinas Kebersihan, Pertemanan dan Pemakaman, Drs Azhari memintanya menandatangani laporan pemeriksaan pekerjaan sebanyak 70 persen.
Namun, kata sumber tadi, laporan tidak mau menandatanganinya karena bukan seperti kenyataan di lapangan. Selain itu, takut melanggar aturan, apalagi jika muncul masalah pada belakang hari. “Lantaran tidak mau menandatanganinya, saya diganti dengan pegawai sukarela sebagai pengawas utama. Sementara aturannya tidak boleh dipegang selain PNS,” katanya di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Bima, Senin (12/1).
Meski dipecat dari jabatannya, kata sumber tadi, bersyukur karena bisa lepas beban. Jika dipaksa tanda-tangan, takut berurusan dengan hukum yang berujung pada jeruji besi.
Dia menduga, besi yang digunakan untuk lampu hias tidak sesuai dengan bestek. Terutama ketebalan pipa yang digunakan. Untuk satu tiang anggaran per pipa seharga Rp370 ribu, namun digunakan untuk kebutuhan tiga tiang. Disamping itu juga, panitia dan pengawas dibentuk setelah pekerjaan berlangsung.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Yaman, SH, mengaku hanya bekerja sesuai dengan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) yang sudah disetujui dewan. Proyek itu memang senilai Rp1 miliar, namun dibagi menjadi 15 paket proyek. Nilai per paket bervariasi, lima paket senilai Rp100 juta dan 10 lainnya senilai Rp50 juta. “Masih adanya lampu hias yang belum nyala, karena kendalanya di PLN,” katanya.
Dia membantah jika panitia dibentuk setelah pekerjaan berlangsung. Akan tetapi, dibentuk sebelum pekerjaan dilakukan.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Bima, Drs Azhari? Dia membantah semua tudingan itu. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK), yakni proyek Rp1 miliar dibagi menjadi 15 paket.
Pemecahan proyek menjadi 15 item itu, kata dia, bukan untuk menghindari proses tender. Tetapi, sesuai dengan apa yang tertera dalam RASK, selain lokasi pekerjaannya tidak pada satu titik. “Lokasi lampu hias berubah-ubah, namun semua sudah diajukan perubahannya ke Wali Kota Bima,” katanya di kediamannya BTN Sadia, Senin (12/1).
Dia juga membantah jika mencopot pengawas utama lantaran tidak mau tanda-tangan. Namun, karena ada perubahan pekerjaan dari pengadaan menjadi pembuatan dan pembangunan lampu jalan. “Hal itu juga sudah disesuaikan dalam APBD Perubahan dari pengadaan ke pembuatan atau pembangunan,” katanya.
Proyek itu sendiri, kata dia, diberikan semuanya ke rekanan yang tergabung dalam Asosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLI). Karena perubahan itu, sehingga pengawas pertama tidak bisa lagi tanda-tangan, lantaran bukan pengadaan lagi.
Jumlah lampu taman yang dibuat, kata Azhari, sekitar 390 unit dan tersebar pada sejumlah titik. Bahkan, untuk satu unit nilianya dapat ditekan menjadi Rp2,7 juta/tiang. (BE.16)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















Ini yang benar,, apa yang menjadi ket...
Pak Umar Hasan berani berdasarkan buk...
Akhirnya terjawab sudah isu politik y...
Memang "FITNAH LEBIH KEJAM DARI P...
Ayo pak epol tunjukan taring mu untuk...