Jajaran Polsek Woha menyita sembilan dus minuman keras (Miras), Selasa (13/1) sekitar pukul 09.00 Wita. Empat dus jenis Topi Miring dan lima dus Anggur Kolesom.
Kapolsek Woha, AKP Usman Jamaludin, mengatakan Miras itu disita dari toko milik Rasyid yang telah lama menggeluti bisnis minuman haram itu. “Hampir setiap kali razia Miras, selalu Rasyid, hampir catatan kepolisian penuh dengan namanya,” katanya via handphone (HP), Selasa (13/1).
Selama ini, kata dia, Rasyid hanya diberikan denda dan tidak ada hukuman yang dapat menjerakan. Pasalnya, masalah Miras hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). “Kami hanya bisa menekankan agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya. (BE.18)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Siapapun yang kemudian akan memimpin ...
Kami dari pemuda maluk akan memperjua...
Kami dari pemuda maluk akan memperjua...
Dilimetasi memang, tapi insya Allah A...