Sumbawa, Sumbawanews.com.- Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Senin (18/5) malam lalu, berhasil mengamankan tujuh karung atau sebanyak 167 botol minuman keras (Miras) jenis MC Donald di tangan Supardi alias Jafar, warga Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Minuman setan ini diamankan polisi saat hendak diturunkan dari angkutan umum Lintas pulau dari Mataram, tepat di depan Terminal Alas. Miras ini rencananya akan di edarkan di Kecamatan Alas dan Sekitarnya bahkan sampai ke Sumbawa Besar.
Untuk memperjelas asal muasal lebih jauh Miras ini, polisi hingga kini masih memeriksa Supardi. Kapolres Sumbawa melalui Kabag Binamitra, AKP Syirajuddin Mahmud menyebutkan, penangkapan Miras ini atas informasi masyarakat bahwa akan ada Miras yang akan tiba dari Mataram. Masyarakat tersebut mengaku sangat resah dengan maraknya peredaran Miras di daerah yang menjadi pintu keluar masuk Kabupaten Sumbawa di wilayah barat tersebut
‘’Miras ini rencananya akan dipasarkan di Sumbawa dan sekitarnya, sementara pemilik yang baru terkuak satu saja, Jafar.Tidak tertutup Kemungkinan tersangkanya akan bertambah,’’ duga Syirajuddin diruangannya Selasa (19/5) kemarin. sambil menambahkan pelaku akan dikenakan Tipiring dengan ancaman hukuman sekitar tiga bulan penjara.
”Walaupun ini kasus tindak pidana ringan atau Tipiring, namun ini termasuk kasus menonjol karena masyarakat dibuat resah.”Ungkapnya.(Sn-06)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




















Dilimetasi memang, tapi insya Allah A...
sekedar mluruskan status pak Syahdan,...
Noa ikrar ta pe.ta tu dtng samenang a...
jgn terlalu fanatik, ntar kmu kemakan...