Begitu pula Raperda tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan gagal disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Suhaili,FT. SH., dihadiri Gubernur NTB, TGB. M. Zainul Majdi, Selasa lalu.
Zainul Majdi mengungkapkan, belum disetujuinya dua Raperda itu karena harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan Panitia Khusus (Pansus) I telah berkonsultasi dengan Departemen PU di Jakarta berhubungan dengan Raperda RTRW, namun hingga kini belum ada persetujuan.
Padahal, Raperda RTRW tersebut sebelumnya pernah dibahas anggota DPRD periode sebelumnym, bahkan sempat dibawa ke sidang paripurna, namun ditolak sehingga terpaksa ditunda dan kini dibahas lagi. Karena Raperda RTRW tersebut harus dibahas secara detail, sebab menyangkut kepentingan masyarakat, apalagi Raperda ini terkait berbagai ketentuan seperti pemanfaatan kawasan hutan, lahan pertambangan dan peternakan, bahkan menyangkut pelabuhan.(sn-02)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...