Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, L.Budi Suryata, S.IP kepada wartawan, usai rapat konsultasi kemarin, menyatakan, pemberlakukan pendistribusian pupuk juga akan dilakukan berdasarkan sistem zona untuk memudahkan pendistribusian sesuai kebutuhan luas lahan. Agar harga tertata dengan baik.
Untuk itu, pihaknya meminta dinas terkait mengambil langkah-langkah antisipatif dalam mengatasi kelangkaan pupuk pada musim tanam tahun ini. Komisi II juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pendistribusian yang dilakukan 4 distributor yang ada di Sumbawa saat ini. Kebutuhan pupuk untuk kabupaten Sumbawa tahun ini sekitar 22.531 ton untuk lahan seluas 17.131 hektar. “Kami meminta kepada Distan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat mengenai pendistribusian pupuk,” tegasnya seraya meminta agar pihak PT. Pupuk Kaltim sebagai penyuplai pupuk untuk menindak tegas distributor pupuk ‘nakal’. (loek).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...