Saat Pemilu Bupati dan Wali Kota pada tujuh daerah di NTB, belum ada aturan baru yang mengharuskan calon yang masih menjabat (incumbent) mundur saat mendaftar kembali. Mereka tetap dengan jabatannya, sepanjang belum ada aturan baru.
Hal itu dikatakan anggota KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, di sekretariat KPU Kabupaten Bima, Kamis (9/7).
Namun, katanya, semuanya bisa berubah, ketika ada aturan yang menggantinya. Tujuh daerah di NTB yang akan menyelenggarakan Pemilu Juni 2010 mendatang adalah Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. “Waktu pelaksanaannya berdekatan, tapi sama-sama Juni 2010,” katanya.
Untuk pembentukan Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), ujarnya, akan direkrut kembali. Mulai penjaringannya dihitung mundur 180 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan diperkirakan mulai Januari 2010 mendatang.
Berbeda dengan seleksi Panwaslu sebelumnya, katanya, penentuan akhir dilakukan oleh Bawaslu Pusat, sedangkan administrasinya masih oleh KPU Kabupaten dan Kota.
Anggota Panwaslu saat ini, katanya, bisa saja mendaftar kembali. Namun, tetap terbuka untuk masyarakat lainnya.
Ilyas, dalam kapasitasnya sebagai akademisi menyambut baik wacana mengusung kalangan kampus dari koalisi 13 parpol nonparlemen pada Pemilu Kabupaten Bima. Koalisi Parpol itu menginginkan calon wakil dari kalangan perguruan tinggi (PT).
“Jika benar ada wacana itu, maka tidak hanya sebagai calon Wakil Bupati, tapi juga bisa menjadi calon Bupati,” kata dosen STIH Muhammadiyah Bima ini. (BE.16)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















apakah itu cerminan mahasiswa Sumbawa...
lebay bangat sich kalian semua....
javascript:JOSC_emoticon("
eeeeeeeeeeeeeee baing desa gedooooooooo