Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Pelantikan Manager Eksekutip Taman Narmada Ilegal

Pelantikan Manager Eksekutip Taman Narmada Ilegal

E-mail Cetak PDF
Lombok Barat, SumbawaNews.com -  Pelantikan Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada ditentang keras Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat. Bahkan dinilai illegal karena bukan dilakukan Direktur Utama PT Tripat, melainkan Ihsan Karyawan Amin, mantan Dirut Perusahaan Daerah Tripat. Sedangkan perusda sendiri sudah berubah status menjadi perseroan terbatas sesuai Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010.
Selain itu, Sup sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan pengelolaan Taman Narmada. “Sekarang Sup dilantik kembali. Ada pada ini?” cetus HM Nursin, Ketua Komisi II DPRD Lobar di Giri Menang, Gerung, Kamis (29/7).
Nursin juga menyayangkan tindakan Ihsan Karyawan Amin melantik Sup sebagai ME Taman Narmada. Pasalnya, dia dalam kapasitas sebagai Dirut Perusda Tripat dan sekretarisnya turut hadir dan mendengar pengaduan karyawan Taman Narmada tentang sejumlah indikasi korupsi yang diduga dilakukan Sup, saat melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Lobar beberapa waktu lalu.
Sup diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memasukkan semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi. Namun bukan Jamsostek, melainkan perusahaan asuransi lainnya. Dengan dimasukkannya semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi, maka tentunya penghasilan atau gaji para karyawan dipotong. Namun setelah ditelusuri, ternyata Sup tidak pernah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi. Parahnya lagi, potongan gaji karyawan itu tidak jelas juntrungannya.
Selain itu, dia juga diduga tidak transparan melakukan penjualan asset Taman Narmada, melakukan transfer dana dari perusda ke rekening pribadi senilai kurang lebih Rp 200 juta, dan tidak transparan dalam pelaporan pemasukan dari hasil tiket masuk Taman Narmada.
Komisi II DPRD Lobar sendiri, berdasarkan hasil dengar pendapat itu telah mengeluarkan dua butir rekomendasi, antara lain berisi penegasan pemberhentian Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada dan melarang dilakukan pelantikan kembali terhadap yang bersangkutan, dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Namun pada kenyataannya, Ihsan Karyawan Amin melantik kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada. Padahal keberadaan Ihsan sebagai Dirut Perusda Tripat beserta seluruh karyawan dan badan pengawas lainnya berdasarkan SK Bupati Lobar yang mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 1996 secara tidak langsung sudah diberhentikan dengan terbitnya Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan status badan hukum perusda menjadi perseroan terbatas.
“Pelantikan Manager Eksekutif Taman Narmada itu ilegal,” tegas Nursin. Dirut PT Tripat Lobar sendiri, menurut Sekretaris Fraksi Gotong Royong DPRD Lobar ini, apabila mengacu pada Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 harus melalui fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara itu, Ihsan Karyawan Amin, mantan Dirut Perusda Tripat, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggam, membenarkan dirinya dalam kapasitas sebagai Dirut PT Tripat Lobar telah melantik kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada.
Menurut Ihsan, keberadannya sebagai Dirut PT Tripat Lobar sudah sah berdasarkan Akte Notaris. Sedangkan Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 tidak mengatur fit and propertest calon Dirut PT Tripat Lobar dilakukan lembaga dewan. “Saya sudah disahkan akte notaris sebagai Dirut PT Tripat Lobar, dan saya tidak perlu melalui mekanisme fit and propertest,” cetusnya.
Nursin menanggapi penjelasan Ihsan itu semakin berang. Pasalnya, Ihsan dinilai telah menganulir poin yang sangat penting tentang fit and propertest dalam peraturan daerah tersebut. Padahal pihak legislatif dan eksekutif telah melakukan perdebatan panjang tentang poin ini. “Saya pikir Ihsan harus lebih teliti mempelajari perda, dan jika belum paham konsultasikan dulu dengan Bagian Hukum Setda Lobar,” tandas Politisi Partai Persatuan Daerah ini. (Idham Halik)
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...