Selain itu, Sup sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan pengelolaan Taman Narmada. “Sekarang Sup dilantik kembali. Ada pada ini?” cetus HM Nursin, Ketua Komisi II DPRD Lobar di Giri Menang, Gerung, Kamis (29/7).
Nursin juga menyayangkan tindakan Ihsan Karyawan Amin melantik Sup sebagai ME Taman Narmada. Pasalnya, dia dalam kapasitas sebagai Dirut Perusda Tripat dan sekretarisnya turut hadir dan mendengar pengaduan karyawan Taman Narmada tentang sejumlah indikasi korupsi yang diduga dilakukan Sup, saat melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Lobar beberapa waktu lalu.
Sup diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memasukkan semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi. Namun bukan Jamsostek, melainkan perusahaan asuransi lainnya. Dengan dimasukkannya semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi, maka tentunya penghasilan atau gaji para karyawan dipotong. Namun setelah ditelusuri, ternyata Sup tidak pernah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi. Parahnya lagi, potongan gaji karyawan itu tidak jelas juntrungannya.
Selain itu, dia juga diduga tidak transparan melakukan penjualan asset Taman Narmada, melakukan transfer dana dari perusda ke rekening pribadi senilai kurang lebih Rp 200 juta, dan tidak transparan dalam pelaporan pemasukan dari hasil tiket masuk Taman Narmada.
Komisi II DPRD Lobar sendiri, berdasarkan hasil dengar pendapat itu telah mengeluarkan dua butir rekomendasi, antara lain berisi penegasan pemberhentian Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada dan melarang dilakukan pelantikan kembali terhadap yang bersangkutan, dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Namun pada kenyataannya, Ihsan Karyawan Amin melantik kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada. Padahal keberadaan Ihsan sebagai Dirut Perusda Tripat beserta seluruh karyawan dan badan pengawas lainnya berdasarkan SK Bupati Lobar yang mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 1996 secara tidak langsung sudah diberhentikan dengan terbitnya Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan status badan hukum perusda menjadi perseroan terbatas.
“Pelantikan Manager Eksekutif Taman Narmada itu ilegal,” tegas Nursin. Dirut PT Tripat Lobar sendiri, menurut Sekretaris Fraksi Gotong Royong DPRD Lobar ini, apabila mengacu pada Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 harus melalui fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara itu, Ihsan Karyawan Amin, mantan Dirut Perusda Tripat, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggam, membenarkan dirinya dalam kapasitas sebagai Dirut PT Tripat Lobar telah melantik kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada.
Menurut Ihsan, keberadannya sebagai Dirut PT Tripat Lobar sudah sah berdasarkan Akte Notaris. Sedangkan Perda Lobar Nomor 6 tahun 2010 tidak mengatur fit and propertest calon Dirut PT Tripat Lobar dilakukan lembaga dewan. “Saya sudah disahkan akte notaris sebagai Dirut PT Tripat Lobar, dan saya tidak perlu melalui mekanisme fit and propertest,” cetusnya.
Nursin menanggapi penjelasan Ihsan itu semakin berang. Pasalnya, Ihsan dinilai telah menganulir poin yang sangat penting tentang fit and propertest dalam peraturan daerah tersebut. Padahal pihak legislatif dan eksekutif telah melakukan perdebatan panjang tentang poin ini. “Saya pikir Ihsan harus lebih teliti mempelajari perda, dan jika belum paham konsultasikan dulu dengan Bagian Hukum Setda Lobar,” tandas Politisi Partai Persatuan Daerah ini. (Idham Halik)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...