Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita PBB dan PPP Saling Klaim Hak Duduki Pimpinan Dewan

PBB dan PPP Saling Klaim Hak Duduki Pimpinan Dewan

E-mail Cetak PDF

Lombok Barat, Sumbawanews.com – Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan, dua partai politik yang mendapatkan empat kursi di DPRD Kabupaten Lombok Barat saling klaim paling berhak menduduki posisi pimpinan lembaga legislatif itu.
Perseteruan ini menyusul pemekaran Kabupaten Lombok Barat menjadi Kabupaten Lombok Utara dan peresmian dan pelantikan anggota DPRD KLU pada 5 Januari 2010 lalu. Ini mengakibatkan, jatah PBB di DPRD Lobar berkurang menjadi empat kursi karena satu kursi berpindah ke DPRD KLU. Sedangkan PPP tetap empat kursi. Meskipun satu kursi berpindah, namun partai berlambang Ka’bah ini tetap mendapatkan penambahan satu kursi lagi.
Sekarang ini, PBB melalui kadernya Lukman Muchtar masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Lobar. Lukman sendiri ditemui di Gerung Selasa (9/3/2010) tetap bertahan pihaknyalah yang berhak menduduki jabatan itu karena pergantian pimpinan dewan dari satu partai ke partai lain tidak diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 tentang peraturan tata tertib DPRD. Demikian halnya dengan pergantian pimpinan dewan akibat pemekaran suatu wilayah.
“PP 16 pasal 42 menyebutkan jabatan pimpinan DPRD 5 tahun dan berakhirnya bersamaan dengan berakhirnya keanggotan DPRD yang bersangkutan. Jadi PPP wajar menuntut, tapi kalau ke lembaga DPRD keliru karena kita ini pelaksana,” tandasnya.
HM Bachrul Fahmi, Ketua Fraksi PPP DPRD Lobar justru menilai, keberadaan Lukman Muchtar sebagai salah satu pimpinan dewan berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 466 tahun 2009 sudah berakhir dengan sendirinya menyusul terbitnya SK Gubernur Nomor 3 tahun 2010 tentang pengangkatan dan peresmian anggota DPRD Lobar yang mencabut SK sebelumnya Nomor 385 tahun 2009 perihal yang sama.
Apalagi, menurut politisi ‘Kab’bah’ ini, ketentuan dalam UU Nomor 27 tahun 2010 pasal 355 sudah jelas bahwa penentuan pimpinan dewan tetap mengacu pada jumlah kursi dan suara terbanyak.
“Kami minta kepada Gubernur NTB untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang segala keputusan dan produk hukum yang terbit setelah PP 16 dan kami tidak akan memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan dewan selama PBB menjadi pimpinan DPRD,” kata Fahmi.
Apalagi PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 67 ayat 3 menegaskan peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud ayat 1 dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. “Artinya, keputusan DPRD selama Lukman Muchtar menjadi pimpinan dewan, batal demi hukum,” tandas Fahmi. (Idham Halik)

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...