Kebijakan kontroversial sekolah kembali menuai protes. Rabu (15/7), giliran SDN 19 Kota Bima yang diprotes sejumlah orang tua siswa lantaran mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam yang disiapkan sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengaku, tidak seperti beberapa sekolah lain, seluruh siswa baru diwajibkan membeli dua paket seragam yang disiapkan. Masing-masing seragam warna putih merah dan jenis batik. Padahal, jika dibandingkan harga pasaran jauh lebih mahal.
"Kami sangat dibebani dengan kebijakan sekolah itu, padahal di sekolah lain tidak ada yang menerapkan kebijakan seperti itu," ujar orang tua siswa yang meminta tak disebut namanya kepada wartawan di Lewirato, Rabu (15/7).
Menurut sejumlah orang tua murid, dua paket seragam itu dibandrol dengan harga Rp160 ribu. Jauh lebih mahal jika dibandingkan harga pasaran. Setiap siswa diwajibkan membayar seragam, jika tidak akan ditolak diterima masuk sekolah itu.
"Masa gara-gara, kami tidak mau membayar baju seragam dari sekolah, anak kami tidak mau diterima. Itu kan tidak adil, karena ada diantara kami juga yang sudah telanjur beli baju di pasar," katanya.
Diakui mereka, kebijakan itu baru pertama kali diterapkan di sekolah itu. Tahun sebelumnya masih leluasa menentukan dan menyiapkan sendiri seragam buah hatinya. "Kalau baju batik yang diwajibkan beli, mungkin masih bisa kita terima. Ini yang harus kita beli seragam putih-merah, kualitasnya juga rendah. Apa sekolah juga mau praktik bisnis dan cari keuntungan?" ujar orang tua siswa itu kesal.
Bagaimana reaksi pihak sekolah atas protes itu? Kepala SDN 40 Kota Bima, Drs Bahrain, yang dihubungi membantah mewajibkan murid baru membeli seragam. Sekolah hanya pernah menyarankan murid yang belum memiliki seragam agar membayar dua paket seragam yang disiapkan. "Tidak pernah diwajibkan, kami hanya menyarankan siswa yang belum punya seragam saja untuk membeli seragam. Itu bukan wajib," katanya di Paruga Nae, kemarin.
Menurut Bahrain, harga dua paket seragam itu tidak mencapai Rp160 ribu, namun hanya Rp121 ribu. Sebelumnya, kebijakan itu belum pernah diinformasikan kepada orang tua siswa atau Komite Sekolah, karena baru tahun ini diterapkan. "Memang sebelumnya kami tidak perhah memberitahukan hal itu kepada orang tua murid, karena seragam itu juga disiapkan KCD Dinas Dikpora Mpunda. Bukan kami yang mewajibkan, tapi ketentuan dari sana," katanya.
Lantas, apa aturan yang mengijinkan sekolah menjual seragam? Diakui Bahrain, memang tidak ada aturannya. Kebijakan menjual seragam itu dari KCD Dikpora Mpunda. Sekolah hanya melaksanakan yang diperintahkan. "Kami juga tidak berani memaksa wali murid agar membeli seragam, seragam itu di-drop dari KCD," katanya.
Pada bagian lain, sejumlah orang tua siswa SDN 10 Kota Bima, yang berlokasi tak jauh dari sekolah itu, mengaku tidak pernah diwajibkan membayar seragam baru. Siswa hanya disarankan membeli paket seragam batik, bukan ynag warna putih- merah.
"Kami tidak pernah diwajibkan, apalagi yang warga putih merah. Kami beli sendiri di pasar karena kualitasnya juga bagus," ujar Mulyati di Lewirato, Rabu (15/7). (BE.17)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























maha Besar Allah dengan kekuasaan-Nya
Kepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Za...
Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...