Pengajuan Pengartian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat atas nama Abdul Hamid yang akan digantikan oleh Lutfi Amir SP bakal dikanji kembali oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Pengkajian ini terkait adanya surat keberatan dari Sekretaris Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) KSB, Syafruddin SE, dimana dalam suratnya, Syafruddin meyertakan bukti bahwa Lutfi Amir hingga kini masih menjadi pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan tidak berhak sebagai penganti PAW di PDK.
Ketua KPUD KSB yang baru beberapa hari dilantik, Muhammad Rizal S. Sos MAP ketika dikonfirmasi SP mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali surat pengajuan PAW Abdul Hamid yang dikeluarkan KPUD beberapa waktu lalu. “Kita akan mempelajari kembali pengajuan PAW Abdul hamid,” katanya.
Pihak KPUD juga akan melakukan verifikasi ulang menyangkut SK kepengurusan PDK KSB yang diketahui terjadi dualisme kepengurusan. KPUD KSB juga akan melakukan konsultasi ke KPUD Provinsi untuk menyikapi kasus ini.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada pihak yang akan dirugikan karena semuanya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk dengan cara mempelajari kembali semua dasar hukum dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KSB, Drs. Thamzil yang sebelumnya telah menandatangani rekomendasi PAW tadi mengatakan, pihaknya hanya meneruskan rekomendasi setelah mendapat hasil verifikasi dari KPUD terhadap surat permohonan PAW dari pengurus PKD KSB.
Seperti telah diberitakan, Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, prihal Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Abdul Hamid anggota dewan dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendapat protes dari Sekretaris Jendral (Sekjen) DPC PDK KSB.
Sekjen PDK KSB, Syafruddin SIP kepada wartawan mengatakan, surat yang dikeluarkan pimpinan dewan cacat hukum. Pasalnya, surat pengajuan PAW dari partai ke KPUD yang kemudian diteruskan ke DPRD KSB cacat hukum, karena tidak ditandatangani oleh sekretaris yang diakui oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai. “Surat tersebut ditandatangi oleh sekretaris yang tidak diakui oleh DPN,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada pimpinan dewan untuk menarik kembali surat tersebut karena cacat hukum.”Surat pimpinan dewan nomor 008/531/DPRD/2008 datang dari proses cacat hukum, sehingga perlu ditarik kembali,” katanya.
Selain itu, masuknya nama Lutfi Amir SE sebagai pengganti juga tidak sesuai aturan yang berlaku. Selama ini, Lutfi sudah menjadi pengurus partai lain. Ini dilihat dari beberapa bukti otentik yang ada pada dirinya. Karena pernah menjadi pengurus partai lain, secara otomatis giliran antri yang ada pada lutfi sebagai nomor urut dibawah Abdul Hamid sudah tidak diakui lagi.
Dia meyayangkan sikap pimpinan dewan yang begitu berani menandatagani surat yang diaujukan KPUD tanpa melakukan cros cek dilapangan, termasuk berkonsultasi dengan pengurus partai. “Ini menyalahi aturan,” katanya.
Diujelaslannya, pada pemili 2004 lalu, Lutfi memang masuk dalam daftar calon tetap PPDK. Tapi ditengah jalan, yang bersangkutan loncat pargar menjadi pengurus partai lain, sehingga hak yang bersangkutan hilang jika terjadi PAW. (cep)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















pilkada merupakan suatu yg riskan t...
dalam menang kalah dalam politik pil...
Dasar Rumah Sakit Goblok
Semoga ALLAH Memberikan HIDAYAHNYA ke...