Meski Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima sudah berlalu, namun hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima belum mempertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilu. Hal ini disorot anggota DPRD Kota Bima, H Maman H Siraj.
Duta Partai Golkar itu mengatakan hingga kini KPU dan Panwaslu Kota Bima belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk Pemilu beberapa waktu lalu. Alasan keterlambatan itu belum diketahuinya. “Kami tidak tahu apa alasannya, kami jadi bertanya-tanya,” ujarnya di sekretariat DPRD Kota Bima, Selasa (9/9).
Padahal, menurut Maman, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, salah satunya mengatur Pemilu, mengisyaratkan tengat waktu bagi KPU sebagai penyelenggara melaporkan penggunaan anggaran Pemilu maksimal satu bulan setelah semua proses selesai. Namun, hingga kini belum dilaporkan oleh KPU. “Seharusnya apa-apa yang diatur, itu dilaporkan tepat waktu,” katanya.
Tak ayal, ujarnya, molornya laporan itu menyebabkan mundurnya agenda yang telah disusun dewan. Karena anggaran Pemilu berasal dari APBD, katanya, KPU sama seperti eksekutif harus melaporkan penggunaan anggaran itu.
Jika realisasi atau penggunaan anggaran yang lama sudah dilaporkan, katanya, maka dewan dapat menyiapkan pembahasan anggaran berikutnya seperti PPAS. Selama ini, yang terjadi justru laporan atas realisasi penggunaan anggaran oleh eksekutif kerap molor.
Ada apa dengan KPU Kota Bima? Anggota KPU Kota Bima, Dra Nur Farhaty, MSi, menjelaskan sikap KPU yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu, karena merujuk perubahan ketentuan pertanggungjawaban anggaran Pemilu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2005 tentang perubahan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 6 ayat E, di mana KPU cukup melaporkan penggunaan anggaran pemilu kepada eksekutif.
“Kami sedang merampungkan laporan itu, namun secara garis besar, globalnya, dari hibah anggaran itu, sudah kami laporkan ke Wali Kota,” ujarnya di sekretariat KPU Kota Bima, Selasa (9/9)
Berdasarkan ketentuan baru itu, katanya, tenggat waktu bagi KPU untuk melaporkan penggunaan anggaran Pemilu dua bulan setelah semua proses pemilu rampung. Tidak seperti dulu pertanggungjawaban harus dipresentasikan di DPRD. Namun, kini cukup melaporkan kepada Wali Kota. Kendati hingga kini belum dilaporkan, KPU mempunyai itikad baik untuk melaporkan penggunaan anggaran itu. “Rincian anggarannya kami masih menunggu pemeriksaaan dari BPKP,” imbuhnya.
Dikatakannya, KPU mempunyai serangkaian kesibukan, usai Pemilu Wali Kota dihelat, langsung menyusul Pemilu Gubernur NTB. Selain itu, KPU disibukan persiapan Pemilu 2009, termasuk pertanggungjawaban massa tugas KPU. (BE.17)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















.......... TUNTAS bErSIh kOOrUpSSiiii...
Ini yang benar,, apa yang menjadi ket...
Pak Umar Hasan berani berdasarkan buk...
Akhirnya terjawab sudah isu politik y...