“Perda ini akan menjadi inisiatif dewan periode sekarang,” ungkap M.Yamin, SE.,M.Si., anggota Komisi II DPRD Sumbawa, ketika ditemui wartawan, kemarin.
Anggota Komisi II lainnya, Salamuddin Maula, menambahkan, perda itu sangat urgen supaya tidak terjadi belantara tower di Sumbawa. Keberadaan tower seluler di daerah ini bahkan cenderung berada di daerah-daerah padat pemukiman. Dari sisi keamanan, tentu sangat mengganggu. Terhadap target perda tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai kajian-kajian bahkan melakukan sharing ke daerah-daerah yang sudah membuat dan menerapkan perda serupa sebelumnya. “Kalau bisa satu tower seluler didapatkan oleh dua atau tiga perusahaan seluler, itu bisa menghemat. Dan, pola ini bisa diterapkan,”ujar Salamuddin Maula.
Informasi yang dihimpun wartawan di Bagian Rapat dan Risalah DPRD Sumbawa menyebutkan, selama periode 2004-2009 DPRD Sumbawa hanya menginisiasi lima perda. Diantaranya, perda nomor 21 tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan TKI, perda 22 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perda nomor 23 tentang Lembaga Adat, perda nomor 26 tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM), dan perda nomor 28 tahun 2005 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja KIKP3. (loek)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...