Taliwang KSB. Sumbawanews.com.- Janji Eksekutif dan Legislatif untuk menindak kontraktor yang melanggar perjajian Kontrak Kerjasama (KK) proyek, ternyata tidak hanya isapan jempol saja.
Hal itu terbukti, PT Guna Karya (PTGK) pihak pelaksana mega Proyek Pasar dan Terminal terpadu Taliwang KSB, sesuai deadline terakhir pada 9 November 2009 secara resmi dikenakan sangsi pembayaran denda 1 mil perhari kali nilai kontraknya yaitu sekitar Rp.46 juta perhari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melalui Sekdis Ir, Joko Agus Triono MM.
Pada wartawan Sumbawanews.com diruang kerjanya membenarkan, bahwa kontraktor pelaksana mega proyek Pasar dan Terminal Taliwang tersebut resmi telah diberikan sangsi berupa pembayaran denda, "Kita secara resmi sudah memberikan sangsi denda kepada pihak kontraktor pelaksana Proyek Pasar dan Terminal," kata Joko selasa (10/11).
Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan mengingat pelaksana proyek dalam hal ini PT Guna Karya (PTGK) dinilai telah melanggar mekanisme yang telah ditentukan, bahkan mega proyek yang menelan APBD KSB sebesar Rp. 46 miliar tersebut, sejak awal hingga deadline terakhir pada 9 November 2009 telah lima kali terjadi adendum.
"Dikenakannya denda senilai Rp.46 juta perhari itu, karena sejak adendum terakhir pada senin 13 Juli 2009 hingga diberikan perpanjangan waktu lagi selama 120 hari atau berakhir pada 9 November ini peroyeknya belum juga dirampungkan," jelas Joko.
Ditegaskan lagi, jika dalam jangka sepuluh hari sejak berlakunya pembinaan atau sangsi adminstrasi tersebut, ternyata pihak pelaksana belum juga merampungkan proyeknya, maka akan ditetapkan lagi sangsi denda sekitar 5 persen dari nilai kontraknya, "Jika dalam jangka 50 hari sejak sangsi denda ini berlaku, dari pihak rekanan belum juga merampungkan proyeknya, maka kita akan langsung melakukan pemutusan kontrak kerjasama," tegasnya.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Sumbawa Barat dari Komisi II bidang anggaran dan perekonomian Fud Saifuddin ST pada wartawan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah tegas eksekutif dan legislative tersebut, karena tindakan sangsi denda itu merupakan salah satu bagian dari proses pembelanjaran dan pembinaan terhadap seluruh pelaksana dan kontraktor yang nakal.
"Kita sudah sepakat agar dana yang diperoleh dari hasil denda para pelaksana proyek tersebut harus jelas peruntukkannya, sehingga tidak timbul persoalan kontroversi antar lemgbaga ini kedepan," kata Politisi muda dari PDP itu.
Untuk itu, Fud menekankan eksekutif dan legislative untuk lebih professional dan proporsinal dalam menjalankan tupoksi sesuai institusi lembaga masing-masing, terutama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) harus lebih tegas melakukan pengawasan terhadap proses sangsi denda tersebut, agar dana senilai Rp. 46 juta perhari itu dapat terarah atau jelas penempatannya.
"Lembaga eksekutif dan legislative harus memberikan pengawasan tegas terhadap proses sangsi denda tersebut, agar dananya bisa terarah dan jelas peruntukkannya," tandasnya. (Hong).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...