Sumbawa Barat, SumbawaNews.Com.- Lolosnya Ketua DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), M. Sahril Amin Dea Naga dari jerat hukum atas tuduhan perkara Pemilu berdasarkan putusan Nomor 225/Pid.B/2009/PN.SBB, perkaranya tidak tuntas sampai di situ.
Giliran M. Sahril Amin melaporkan Drs. Manimbang Kahariady dan Drs. M. Thamzil serta Agus Adnan, S.Pd dalam kasus berbeda. Manimbang yang juga Ketua DPRD KSB beserta M. Thamzil dilaporkan berdasarkan Pasal 318 KUHP dan Agus Adnan dilapor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan tuduhan melalui Pasal 242.
Laporan Polisi No. Pol: LP/99/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 18.21 Wita, Agus Adnan dituduh telah melanggar Pasal 242 yang berbunyi “ Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sahril Amin didampingi dua orang kuasa hukumnya, Toto Ismono, SH dan Usep Syarif Hidayat, SH mengungkapkan, Agus Adnan pada saat persidangan jelas-jelas diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
“Saat memberikan keterangan Agus Adnan mengatakan bahwa dirinya merekam semua kegiatan kampanye partai, padahal hanya PPD saja yang direkam. Selain itu, dalam keterangannya Agus Adnan menegaskan bahwa 20 orang anggota dewan mendukung dilaporkannya saya untuk dipidana,” ungkap Sahril.
Sementara untuk kasus Manimbang dan Thamzil masing-masing dilaporkan telah melanggar Pasal 318 yang berbunyi “ Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Laporan Polisi No. Pol: LP/100/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 20.01 Wita
Ditegaskan Sahril, pada sekitar bulan Maret 2009 terlapor telah melakukan laporan terhadap Panwaslu KSB yang isinya bahwa dirinya telah melakukan penghinaan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, sehingga dilaporkannya Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut usai melaporkan Agus Adnan.
Sahril meyakini, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim setelah dilaporkan telah melakukan penghinaan adalah putusan yang sangat adil, sebab apa yang diungkapkannya pada saat kampanye berdasarkan bukti yang diperolehnya dan kini masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai keterangan Humas KPK, Johan Budi.(sn-02)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...