Menurut salah seorang anggota organisasi pemuda setempat, Zasky ( 23 ), menerangkan bahwa, Kepala Desa Labu Bontong saat ini sedang memegang jabatan struktural sebagai Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dalam kepengurusan salah satu partai politik,”Dalam aturan, ini sudah jelas melanggar , karena setau saya seseorang yang sedang manjabat sebagai kepala desa tidak boleh memegang jabatan structural dalam partai politik, jadi konsekwensinya yang bersangkutan harus mau melepas salah satu jabatan yang sedang di pegang sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut di jelaskan Zasky, yang juga merupakan salah satu anggota Liga Mahasiswa Nasional Daerah (LMND) Kab. Sumbawa, seharusnya dugaan pelanggaran Kades itu sudah terungkap di waktu-waktu sebelumnya, karena menurut keterangan yang di dapat jabatan structural yang dipegang Kades bersangkutan sudah kurang lebih dua tahunan. Jadi dalam rentan waktu se-lama itu tentunya patut di pertanyakan tupoksi dari pihak Ekskutif dalam hal ini Insfektorat dalam melakukan tindakan-tindakan tegas kepada Kades yang melakukan pelanggaran tersebut,” Kami menuntut kepada pihak Eksekutif khususnya Insfektorat secara tegas menindak lanjuti hal tersebut,” pintanya.
Seakan kurang puas dengan pernyataan yang dilontarkan, dirinya kembali menambahkan, hanya ada dua pilihan bagi Kades yang melakukan pelanggaran seperti itu,” Kalau sayang jabatan sebagai kepala desa di copot, maka yang bersangkutan harus mau mengundurkan diri dari jabatan Setruktural DPAC Parpol, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi penekanan kepada masyarakat yang saat ini sedang dipimpinnya untuk memilih salah satu pasangan yang sekarang sedang diusung partainya,” tegas zasky, seraya berharap agar pihak Insfektorat sesegra mungkin menindak lanjuti prihal tersebut. (NAYA)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...