Desakan itu terkait pernyataan Nurdin Manajer KJKS Paleba pada tanggal 3 Desember 2009, yang bersedia untuk segera mengembalikan seluruh saldo Dana Alokasi Desa (DAD) sejak 2006-2009 senilai Rp.7,4 miliar selambatnya pada 1 April 2010, sejak sesuai rincian dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama pihak KJKS.
Ketua FK2D Sumbawa Barat melalui Bendahara Khaerul Razikin pada Wartawan Sumbawanews mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah (Musda) pada sabtu 23 Januari di Polamata, untuk membahas tentang proses dan status hukum Dana Alokasi Desa (DAD) yang dikelola pihak KJKS sejak 2006-2009, “Pada Musda FK2D itu nantinya, kita akan menyatukan persefsi untuk terus mendesak pihak KJKS agar segera mengembalikan seluruh saldo DAD tersebut ke Kas Daerah,” kata Khaerul di Taliwang kamis (21/1).
Dijelaskan, langkah itu terkait juga dengan argumentasi dan klarifikasi yang disampaikan oleh DPPKAD pada Rapat Kerja (Raker) DEwan pada jumat (15/1) lalu, dinilai telah bertentangan dengan Surat Bupati DR.KH Zulkifli Muhadli SH MM. nomor :700/048/IT/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang menekankan agar seluruh saldo Dana Abadi Desa (DAD) yang dikelola pihak KJKS Peleba tersebut, segera dikembalikan ke Kas Daerah untuk disalurkan kemasing-masing Desa se KSB, “Surat Keputusan Bupati itu didukung juga oleh Surat laporan hasil audit operasional Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, nomor : LHA-1064/PW22/ 3/2008 tanggal 31 Desember 2008, yang menekankan agar seluruh saldo Dana Abadi Desa (DAD) yang dikelola pihak KJKS Peleba tersebut, segera dikembalikan ke Kas Daerah untuk disalurkan ke Desa,” jelas Khaerul.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat Muhammad Syahril Amin pada wartawan mengaku, bahwa pihaknya sudah mengagendakan memanggil kembali DPPKAD dan KJKS Paleba pada rabu (27/1) mendatang, untuk memberikan klarifikasi terhadap surat Bupati KSB dan laporan hasil audit operasional BPKP denpasar, yang menekankan agar seluruh Dana Alokasi Desa (DAD) yang dikelola pihak ketiga tersebut segera dikembalikan ke Kas Daerah “Kita akan terus mendesak pihak KJKS untuk segera mengembalikan seluruh saldo DAD tersebut ke Kas Daerah, agar penggunaan dan penyalurannya bisa jelas,” kata Dea Naga sapaan akrabnya.
Menurutnya, pemanggilan itu merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Kerja (Raker) terakhir antara DPRD bersama DPPKAD, serta mengacu kepada rincian target anggaran DAD yang dikelola pihak KJKS Paleba, bahwa masing-masing Desa sejak DAD 2006 senilai Rp.3,7 miliar, dan 2007 Rp.1,575 miliar, 2008 senilai Rp.2,125 miliar, dengan total target keseluruhan berjumlah sekitar Rp.7,4 miliar, “Penyertaan DAD di KJKS sekitar Rp.7,4 miliar, yang harus segera dikembalikan kepada Kas Dearah,” tandasnya (Hong)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























SIL, ekonomi manufaktur? Istilah apaa...
siapa bilang separuh Kursi kosong.......
AMAN blampa ntang Pak wahyu jawa jaka...
betul...... jangan hanya melihat harg...
saya jd bingung dg berbagai statement...