Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Utama Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

E-mail Cetak PDF
SUMBAWA BARAT, Sumbawanews.com.-
Anggota BPD se kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam asosiasi  BPD (ABPD)  menyayangkan munculnya surat edaran bupati tadi. Pasalnya surat edaran tadi tidak selaras aturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.

Koordinator kolektif ABPD, Muhamad Saikhu mengatakan dasar hukum yang dijadikan rujukan terbitnya surat edaran tadi  tidak ada yang secara tegas melarang anggota BPD maju sebagai calon legislative (Caleg). ‘’Dalam UU nomor 10 tahun 2008 maupun PP 72 tahun 2005, tidak ada yang tegas melarang anggota BPD,’’ tegas Saikhu.

Tidak hanya itu, Saikhu juga menyayangkan Pemda menjadikan salah satu rujukan surat edaran tersebut adalah peraturan daerah (Perda) kabupaten Sumbawa nomor 7 tahun 2001 tentang tata cara  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perda ini diterbitkan oleh kabupaten induk. Padahal Pemda Sumbawa Barat memiliki Perda nomor 28 tahun 2006 juga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‘’ Kok Perda yang dibuat pemerintah sendiri tidak dipakai,malah yang dipakai Perda kabupaten induk. Ini aneh,’’ tambahnya.

Yang membuat anggota BPD tersinggung, dalam surat edaran ini bagi anggota BPD yang maju, maka kepala desa berhak mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada bupati melalui camat. Menurut Saikhu, kepala desa tidak punya kewenangan mengusulkan pemecatan anggota BPD. Sebaliknya justru BPDlah yang diberi kewenangan  untuk mengusulkan pemberhentian  kepala desa. ‘’Ini yang membuat kami tersinggung, kok kepala desa bisa mengusulkan pemberhentian BPD. Aturan kok diputarbalikkan,’’ sesalnya.

Saikhu menyoroti ketidakprofesionalan  dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Dampaknya kepala desa menjadi arogan terhadap BPD dan seolah-olah kepala desa merasa sebagai atasan BPD. Kasus ini terjadi disejumlah desa.

Dia meminta  Pemda  berpegang pada surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri)  tanggal 2 September 2008 lalu. Meski yang diatur hanya kepala desa, tetapi sejatinya sama untuk BPD. Dalam surat  edaran ini, kepala desa boleh sebagai Caleg tanpa harus mundur dari jabatannya.   Mereka akan mundur begitu  terpilih,tapi jika tidak terpilih maka dia berhak melanjutkan jabatannya. ‘’Kepada teman-teman BPD yang maju sebagai Caleg tidak harus mundur dari BPD. Silahkan maju terus,’’ ujar Saikhu.Sn-03

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
M.Saihu   |222.124.222.xxx |10-09-2008 10:58:23
Nama saya adalah : Muhammad Saihu ( bukan Muhammad Saikhu )
Saya Adalah Kordinator Pimpinan Kolektif Asosiasi BPD KSB
saya juga adalah Ketua BPD Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang KSB null
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...