Anggota BPD se kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam asosiasi BPD (ABPD) menyayangkan munculnya surat edaran bupati tadi. Pasalnya surat edaran tadi tidak selaras aturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.
Koordinator kolektif ABPD, Muhamad Saikhu mengatakan dasar hukum yang dijadikan rujukan terbitnya surat edaran tadi tidak ada yang secara tegas melarang anggota BPD maju sebagai calon legislative (Caleg). ‘’Dalam UU nomor 10 tahun 2008 maupun PP 72 tahun 2005, tidak ada yang tegas melarang anggota BPD,’’ tegas Saikhu.
Tidak hanya itu, Saikhu juga menyayangkan Pemda menjadikan salah satu rujukan surat edaran tersebut adalah peraturan daerah (Perda) kabupaten Sumbawa nomor 7 tahun 2001 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Perda ini diterbitkan oleh kabupaten induk. Padahal Pemda Sumbawa Barat memiliki Perda nomor 28 tahun 2006 juga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‘’ Kok Perda yang dibuat pemerintah sendiri tidak dipakai,malah yang dipakai Perda kabupaten induk. Ini aneh,’’ tambahnya.
Yang membuat anggota BPD tersinggung, dalam surat edaran ini bagi anggota BPD yang maju, maka kepala desa berhak mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada bupati melalui camat. Menurut Saikhu, kepala desa tidak punya kewenangan mengusulkan pemecatan anggota BPD. Sebaliknya justru BPDlah yang diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa. ‘’Ini yang membuat kami tersinggung, kok kepala desa bisa mengusulkan pemberhentian BPD. Aturan kok diputarbalikkan,’’ sesalnya.
Saikhu menyoroti ketidakprofesionalan dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Dampaknya kepala desa menjadi arogan terhadap BPD dan seolah-olah kepala desa merasa sebagai atasan BPD. Kasus ini terjadi disejumlah desa.
Dia meminta Pemda berpegang pada surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) tanggal 2 September 2008 lalu. Meski yang diatur hanya kepala desa, tetapi sejatinya sama untuk BPD. Dalam surat edaran ini, kepala desa boleh sebagai Caleg tanpa harus mundur dari jabatannya. Mereka akan mundur begitu terpilih,tapi jika tidak terpilih maka dia berhak melanjutkan jabatannya. ‘’Kepada teman-teman BPD yang maju sebagai Caleg tidak harus mundur dari BPD. Silahkan maju terus,’’ ujar Saikhu.Sn-03
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















nanta pak mas'ud keras dunia na pe.ba...
.......... TUNTAS bErSIh kOOrUpSSiiii...
Ini yang benar,, apa yang menjadi ket...
Pak Umar Hasan berani berdasarkan buk...