Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
 
 
Home Berita Utama Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

E-mail Cetak PDF
SUMBAWA BARAT, Sumbawanews.com.-
Anggota BPD se kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam asosiasi  BPD (ABPD)  menyayangkan munculnya surat edaran bupati tadi. Pasalnya surat edaran tadi tidak selaras aturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.

Koordinator kolektif ABPD, Muhamad Saikhu mengatakan dasar hukum yang dijadikan rujukan terbitnya surat edaran tadi  tidak ada yang secara tegas melarang anggota BPD maju sebagai calon legislative (Caleg). ‘’Dalam UU nomor 10 tahun 2008 maupun PP 72 tahun 2005, tidak ada yang tegas melarang anggota BPD,’’ tegas Saikhu.

Tidak hanya itu, Saikhu juga menyayangkan Pemda menjadikan salah satu rujukan surat edaran tersebut adalah peraturan daerah (Perda) kabupaten Sumbawa nomor 7 tahun 2001 tentang tata cara  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perda ini diterbitkan oleh kabupaten induk. Padahal Pemda Sumbawa Barat memiliki Perda nomor 28 tahun 2006 juga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‘’ Kok Perda yang dibuat pemerintah sendiri tidak dipakai,malah yang dipakai Perda kabupaten induk. Ini aneh,’’ tambahnya.

Yang membuat anggota BPD tersinggung, dalam surat edaran ini bagi anggota BPD yang maju, maka kepala desa berhak mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada bupati melalui camat. Menurut Saikhu, kepala desa tidak punya kewenangan mengusulkan pemecatan anggota BPD. Sebaliknya justru BPDlah yang diberi kewenangan  untuk mengusulkan pemberhentian  kepala desa. ‘’Ini yang membuat kami tersinggung, kok kepala desa bisa mengusulkan pemberhentian BPD. Aturan kok diputarbalikkan,’’ sesalnya.

Saikhu menyoroti ketidakprofesionalan  dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Dampaknya kepala desa menjadi arogan terhadap BPD dan seolah-olah kepala desa merasa sebagai atasan BPD. Kasus ini terjadi disejumlah desa.

Dia meminta  Pemda  berpegang pada surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri)  tanggal 2 September 2008 lalu. Meski yang diatur hanya kepala desa, tetapi sejatinya sama untuk BPD. Dalam surat  edaran ini, kepala desa boleh sebagai Caleg tanpa harus mundur dari jabatannya.   Mereka akan mundur begitu  terpilih,tapi jika tidak terpilih maka dia berhak melanjutkan jabatannya. ‘’Kepada teman-teman BPD yang maju sebagai Caleg tidak harus mundur dari BPD. Silahkan maju terus,’’ ujar Saikhu.Sn-03

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
M.Saihu   |222.124.222.xxx |10-09-2008 10:58:23
Nama saya adalah : Muhammad Saihu ( bukan Muhammad Saikhu )
Saya Adalah Kordinator Pimpinan Kolektif Asosiasi BPD KSB
saya juga adalah Ketua BPD Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang KSB null
 

Editorial

Berpikir Positif di Tahun 2010
05/01/2010 | Administrator
article thumbnail

Suka cita menyambut datangnya tahun 2010 terjadi dimana-mana namun diakhir penghujung tahun 2009 lalu, bangsa Indonesia ditinggalkan oleh salah seorang tokoh bangsa “Gusdur”.
Memang tidak afdol   [ ... ]


Editorial Lainnya

Shout Box

Archives Pesan
09/02andibwt stop gedo...kmu tuh asal bunyi bgt...sama tuh kyk underground..asal aj ngomong, makanya sekolah biar ga mudah diboongin issue...
09/02andialah... kmu bullshit bgt!! ga liat fakta m denger aj lngsng pcy..
09/02le'bogolput.....................?
09/02putra selotojangan sampai daerah2 lain tertawa melihat daerah kita seperti ini... kita kaya tp, berdaya...??? dan tak ada hasil...?
09/02anak selotosaya harap calon2 Bupati n wakil bupati KSB, bukan ucapan dengan kata2 manis dan merdu yg kami cari, tp tindakan dan kebijakan yg tepat dan adil yg kami cari... kami akan memilih anda yth, sebagai bupati dan wakil bupati kami, tp tolong... pilihlah kami sebagai rakyatmu... jangan sampai terulang seperti kasus CPNS kemarin... kami yg memilih anda tapi anda sebagai kepala daerah, tp anda tdk memilih kami sebagai putra daerah.... masyarakat KSB sangan kecewa...
08/02maneeeee.....nanta.....sepeno do'a pak eee...tutup kuping bae mo...apap itana..ning tau niso...apa tau tlwng o buem ka kena pinta anu tau montok nimbo lase o.
08/02Stop GedoKSB banyak uang dapat membangun apa saja tapi sayang pembanguna tidak terarah dan tanpa analisa ,mari kita pilih pemikir yang mempunyai Analisa yang matang dan terarah dalam pembangunan KSB, kita dukung Paket AMAN
08/02sanah(buer)udah 5th saya ada di luar indonesia (smbw) tapai blm juga ada perkembangan apapun, bahkan semakin cendrong ke bawah.kalau seumur hidup kita mengharapkan pimpinan kapansih kita akan bisa maju,maksud saya kita sbagai manusia harus memimpin diri kita sendiri sebelum org lain memimpin kita ,soalnya kedamaian dan kemerdekaan itu terdapat di dri kita sendiri
08/02Tau Lamuntit
08/02Undergroundjman skrg mtor dan lstrik AMAN mnang KORUPTOR PANIK !!!!!!!!!!!!!!!!
08/02Undergroundasri taman karena cmra plih AMAN agar sejahtera
08/02Undergroundkalo bnar ijzhx kyai plsu,brarti slma 5 thn ne kta dpmpin oleh ???????????????????????
08/02Undergroundknpa di sosialisasi x kyai gak ad sesi tanya jawab X
08/02Undergroundjngn bkin rkyt bngung ada ato gk x ijzh tnjukin dunkz k rkyat. jd pmimpim hrus GENTLE. LANJUTKAN DENGAN AMAN
08/02ne guruZulkifli -Mala tetu ke rungan sa o ne guru sma sa kesusa,ka ku ajar sma balong na gama sama gawe lenge.
 

Mainkan MP3  Ringtone Antikorupsi IKRAR
Untuk Download Klik kanan MP3 lalu Save link as

Download Ringtone MP3 Visi Misi, Klik kanan lalu save link as