Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 
 
 
Home Berita Utama Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

Edaran Bupati Bertentangan Dengan Undang-Undang

E-mail Cetak PDF
SUMBAWA BARAT, Sumbawanews.com.-
Anggota BPD se kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam asosiasi  BPD (ABPD)  menyayangkan munculnya surat edaran bupati tadi. Pasalnya surat edaran tadi tidak selaras aturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.

Koordinator kolektif ABPD, Muhamad Saikhu mengatakan dasar hukum yang dijadikan rujukan terbitnya surat edaran tadi  tidak ada yang secara tegas melarang anggota BPD maju sebagai calon legislative (Caleg). ‘’Dalam UU nomor 10 tahun 2008 maupun PP 72 tahun 2005, tidak ada yang tegas melarang anggota BPD,’’ tegas Saikhu.

Tidak hanya itu, Saikhu juga menyayangkan Pemda menjadikan salah satu rujukan surat edaran tersebut adalah peraturan daerah (Perda) kabupaten Sumbawa nomor 7 tahun 2001 tentang tata cara  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perda ini diterbitkan oleh kabupaten induk. Padahal Pemda Sumbawa Barat memiliki Perda nomor 28 tahun 2006 juga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‘’ Kok Perda yang dibuat pemerintah sendiri tidak dipakai,malah yang dipakai Perda kabupaten induk. Ini aneh,’’ tambahnya.

Yang membuat anggota BPD tersinggung, dalam surat edaran ini bagi anggota BPD yang maju, maka kepala desa berhak mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada bupati melalui camat. Menurut Saikhu, kepala desa tidak punya kewenangan mengusulkan pemecatan anggota BPD. Sebaliknya justru BPDlah yang diberi kewenangan  untuk mengusulkan pemberhentian  kepala desa. ‘’Ini yang membuat kami tersinggung, kok kepala desa bisa mengusulkan pemberhentian BPD. Aturan kok diputarbalikkan,’’ sesalnya.

Saikhu menyoroti ketidakprofesionalan  dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Dampaknya kepala desa menjadi arogan terhadap BPD dan seolah-olah kepala desa merasa sebagai atasan BPD. Kasus ini terjadi disejumlah desa.

Dia meminta  Pemda  berpegang pada surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri)  tanggal 2 September 2008 lalu. Meski yang diatur hanya kepala desa, tetapi sejatinya sama untuk BPD. Dalam surat  edaran ini, kepala desa boleh sebagai Caleg tanpa harus mundur dari jabatannya.   Mereka akan mundur begitu  terpilih,tapi jika tidak terpilih maka dia berhak melanjutkan jabatannya. ‘’Kepada teman-teman BPD yang maju sebagai Caleg tidak harus mundur dari BPD. Silahkan maju terus,’’ ujar Saikhu.Sn-03

Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
M.Saihu   |222.124.222.xxx |10-09-2008 10:58:23
Nama saya adalah : Muhammad Saihu ( bukan Muhammad Saikhu )
Saya Adalah Kordinator Pimpinan Kolektif Asosiasi BPD KSB
saya juga adalah Ketua BPD Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang KSB null
 

Editorial

Kegagalan Paket RAHMAT: Satu Partai, Dua SK Dukungan Politik
23/02/2010 | Syahrul Salam
article thumbnail

Sumbawanews.com.- Tepat Senin (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan hasil verifikasi terkait data pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekitar [ ... ]


Editorial Lainnya

Shout Box

Archives Pesan
16/03wirman84kyai idak hebat
15/03 jogangKabupaten sumbawa barat ini kabupaten yang kcil.tapi banyak uangnya,,tambawa barapi kemana uang yang banyak itu..
14/03wirman84pak andi calon yang bupati yang terhormat.kami dari penduduk maluk resetment tidak puas dengan kontrak politik yang dilakukan li lapangan sepak bola maluk .kami mohon di koreksi kembali kontrak politik tersebut,,tidak ada satupun yang menjadi saksi penandatanganan kontrak tersebut,,masyarakat resetment..kami mohon bang andi..
14/03tode miratidak bisakah pemimpin kita bersikap adil dan bijaksana????,sebab bertambah pintarnya seorang pemimpin akan bertambah juga cara pemimpin untuk melakukan penyelewengan2 terhadap masyarakat.kasihan kami rakyat kecil yang hanya bisa meratap janji palsu seorang calon,jika sudah di atas......,hanya satu kata......goodby......
14/03Erna Pakilkurangnya ilmu pengetahuan di Indonesia dan meningkatnya KKN,kalau begini terus kapan Indonesia akan maju ??????
14/03GeminiJangan heran di indonesia terjadi banyak masalah,bencana,karna ulah tangan manusia yg penuh dgn kemunafikn dan kezaliman,hrs smua sadar dan tau diri sbgai hamba Allah.
14/03ernamapinmari kita berpegang tangan untuk meningkatkan semangat belajardan mengurangi volume para TKW luar negri.semoga pemimpin kabupaten sumbawa memperhatikan hal ini
13/03wirmanKSB akan AMAN Jika Paket AmAn Yang memimpin
13/03wirman maluksaya di maluk sudah berpuluh tahun dan yang saya lihat maluk tetap saja seperti dulu...kapn perubahan itu kan datang...
12/03LA[INDA BIDOSKepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Zainul Majdi, M.A, Bapak Bupati/ Wali Kota Se Pulau Sumbawa, Pimpinan DPRD Se Pulau Sumbawa, dan Seluruh LSM, Ormas, Mahasiswa di Pulau Sumbawa.
09/03emitronInfo : Iklan Baris Via SMS, Iklan Baris Kompas Via sms hub. Emitron Cs. 021 8378 5208,
09/03mamadsemoga seluruh amal, ibadah
09/03irawnkyai habat
08/03holly madisonmari kita nonton porno!!!!!
07/03salsabilasaya bagian dari warga lenangguar yg menjadi tki krna tdk adanya lapangan kerja,mdhan pmimpin muda dpt perjuangkan dodo rinti nantinya,
 

Mainkan MP3  Ringtone Antikorupsi IKRAR
Untuk Download Klik kanan MP3 lalu Save link as

Download Ringtone MP3 Visi Misi, Klik kanan lalu save link as