Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Utama Dua Proyek Jembatan, Anggarannya Hamil Duluan

Dua Proyek Jembatan, Anggarannya Hamil Duluan

E-mail Cetak PDF
TALIWANG, Sumbawanews.com.-
Dua paket proyek jembatan yang dikerjakan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008, masing-masing, proyek jembatan Banjar dan jembatan Bangkat Monte terindikasi melanggar aturan hukum.
Pasalnya, pagu dana kedua proyek ini melebihi dari ketetapan APBD, dimana kontrak yang tertera dalam APBD hanya berjumlah masing-masing Rp 1,080 Miliar untuk jembatan Banjar. Tetapi dalam kontrak kerja yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kontraktor pelaksana nilainya hampir mencapai Rp 1,9 miliar. Ini berarti anggaran proyek tersebut terdapat selisih sekitar Rp 800 juta lebih. Begitu juga untuk jembatan Bangkat Munte kasusnya tidak jauh berbeda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) KSB, Ir Muchsin Usman ketika dikonfirmasi tidak membantah terjadinya kasus ini. Kepada wartawan, mantan asisten II Setda KSB ini mengakui dirinya menolak memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. “ Karena proyek ini hamil duluan, saya menolak untuk menyetujui pelaksaan proyek tersebut, karena sifatnya melanggar hukum” katanya.
Dalam proyek tersebut, kata Muksin system yang dipakai dengan cara kontraktor mengerjaan duluan sedangkan anggarannya akan diusulkan pada APBD perubahan tahun 2008 ini. “Ini sama artinya proyek sudah dikerjakan tetapi anggarannya belakangan. Pola seperti ini sangat bertentengan dengan aturan yang ada,” akunya.
 Menurut Muchsin, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyiasati mekanisme penganganggaran maupun pelaksanaan proyek ini dengan system multy years. Tapi sebenarnya cara seperti ini sangat fatal karena tidak disertai persetujuan dewan. “Dalam aturannya, setiap terjadi perubahan anggaran harus melalui persetujuan dewan sebagai lembaga pengganggaran,” jelasnya.
Setiap pengerjaan proyek ada mekanismenya yang harus ditempuh termasuk proyek dengan multy years. Dimana sebelum proyek dianggarkan atau ditenderkan, proyek multy years sudah harus dibahas dan mendapat persetujuan dewan. Lalu dewan membuat peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan proyek multy years tadi.
 Jika akal-akalan penganggaran ini disetujuim dewan, maka terjadi pelanggaran hokum yakni melawan kepetusan presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. "Jika dewan lantas menyetujui anggaran tambahan, ini sama halnya dewan melegalkan yang salah dan bisa menjurus pada proses hukum. (cep)
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
Terakhir Diupdate ( Selasa, 09 September 2008 11:43 )  

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...