Dua paket proyek jembatan yang dikerjakan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008, masing-masing, proyek jembatan Banjar dan jembatan Bangkat Monte terindikasi melanggar aturan hukum.
Pasalnya, pagu dana kedua proyek ini melebihi dari ketetapan APBD, dimana kontrak yang tertera dalam APBD hanya berjumlah masing-masing Rp 1,080 Miliar untuk jembatan Banjar. Tetapi dalam kontrak kerja yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kontraktor pelaksana nilainya hampir mencapai Rp 1,9 miliar. Ini berarti anggaran proyek tersebut terdapat selisih sekitar Rp 800 juta lebih. Begitu juga untuk jembatan Bangkat Munte kasusnya tidak jauh berbeda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) KSB, Ir Muchsin Usman ketika dikonfirmasi tidak membantah terjadinya kasus ini. Kepada wartawan, mantan asisten II Setda KSB ini mengakui dirinya menolak memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. “ Karena proyek ini hamil duluan, saya menolak untuk menyetujui pelaksaan proyek tersebut, karena sifatnya melanggar hukum” katanya.
Dalam proyek tersebut, kata Muksin system yang dipakai dengan cara kontraktor mengerjaan duluan sedangkan anggarannya akan diusulkan pada APBD perubahan tahun 2008 ini. “Ini sama artinya proyek sudah dikerjakan tetapi anggarannya belakangan. Pola seperti ini sangat bertentengan dengan aturan yang ada,” akunya.
Menurut Muchsin, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menyiasati mekanisme penganganggaran maupun pelaksanaan proyek ini dengan system multy years. Tapi sebenarnya cara seperti ini sangat fatal karena tidak disertai persetujuan dewan. “Dalam aturannya, setiap terjadi perubahan anggaran harus melalui persetujuan dewan sebagai lembaga pengganggaran,” jelasnya.
Setiap pengerjaan proyek ada mekanismenya yang harus ditempuh termasuk proyek dengan multy years. Dimana sebelum proyek dianggarkan atau ditenderkan, proyek multy years sudah harus dibahas dan mendapat persetujuan dewan. Lalu dewan membuat peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan proyek multy years tadi.
Jika akal-akalan penganggaran ini disetujuim dewan, maka terjadi pelanggaran hokum yakni melawan kepetusan presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. "Jika dewan lantas menyetujui anggaran tambahan, ini sama halnya dewan melegalkan yang salah dan bisa menjurus pada proses hukum. (cep)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





















nanta pak mas'ud keras dunia na pe.ba...
.......... TUNTAS bErSIh kOOrUpSSiiii...
Ini yang benar,, apa yang menjadi ket...
Pak Umar Hasan berani berdasarkan buk...