“Saya sangat sayangkan jika Sup (disebutkan nama sebenarnya, red) akan dilantik kembali sebagai manager eksekutif (Taman Narmada),” kata Adi Suharmin, anggota Komisi II DPRD Lobar di Giri Menang, Gerung, Rabu (28/7).
Sup diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memasukkan semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi. Namun bukan Jamsostek, melainkan perusahaan asuransi lainnya.
Dengan dimasukkannya semua karyawan Taman Narmada sebagai peserta asuransi, maka tentunya penghasilan atau gaji para karyawan dipotong. Namun setelah ditelusuri, ternyata Sup tidak pernah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi. Parahnya lagi, potongan gaji karyawan itu tidak jelas juntrungannya.
Pelantikan kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada ini benar-benar di luar dugaan. Pasalnya Komisi II DPRD Lobar sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil dengar pendapat atau hearing dengan karyawan Taman Narmada beberapa waktu lalu.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi melalui dua opsi keputusan bersama yakni, pemberhentian Sup dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak hukum,” kata HM Nursin, Ketua Komisi II DPRD Lobar.
Namun begitu, dengan adanya pelantikan kembali ini, Komisi II DPRD Lobar berencana mempolisikan Sup atas dugaan penyelewengan anggaran. “Rekomendasi kita seolah tidak diindahkan oleh pihak PD Patut Patuh Patju,” cetus Nursin.
Hal senada jugan dikemukakan Sekretaris Komisi II DPRD Lobar, Indra Jaya Usman. “Ini kan sama saja dengan eksekutif telah menutup mata terhadap permasalahan yang terjadi di Taman Narmada,” ujarnya.
Dia bahkan menuding, pemerintah daerah dan pihak PT Tripat telah mengeluarkan keputusan keliru melantik kembali Sup sebagai Manager Eksekutif Taman Narmada. Padahal rekomendasi Komisi II sudah disampaikan jauh hari sebelumnya, menyusul sejumlah dugaan pelanggaran di antaranya tidak transparan melakukan penjualan asset Taman Narmada, melakukan transfer dana dari perusda ke rekening pribadi senilai kurang lebih Rp 200 juta, dan tidak transparan dalam pelaporan pemasukan dari hasil tiket masuk Taman Narmada.
Bahkan sejumlah dugaan pelanggaran ini pun, menurut Indra, diakui Direktur PT Tripat yang turut hadir dalam dengar pendapat dengan karyawan Taman Narmada sekitar sebulan yang lalu. “Komisi II akan segera bersidang internal untuk menentukan langkah menindaklanjuti masalah ini,” tandas anggota dewan dari daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Narmada dan Lingsar ini. (Idham Halik)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...