Setelah sempat kesulitan dalam menangani kasus pencurian kotak amal dengan tersangka bisu, polisi akhirnya bernafas lega. Akhirnya berkas Trisno, sang pelaku, diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima alias P21.
“Alhamdulillah sudah di-P21 berkasnya dan kini ditangani Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, AKP Rizky Agung Prakoso, SIK, pada Bimeks di Polresta Bima, Selasa (9/9).
Dikatakannya, meski bisu dan sulit diperiksa, tidak soal karena keterangan tersangka tidak terlalu dibutuhkan. Hal yang penting saksi dan barang bukti menguatkan perbuatannya. Termasuk keterangan saksi ahli, yang menunjukan tersangka normal. Hal itu berdasarkan kondisi fisiknya. Ketidakmampuan dalam berbicara, diduga karena kurang diajarkan saat kecil. “Keterangan saksi dan barang sudah cukup menguatkan,” katanya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Trisno kepergok mencuri uang di kotak amal masjid di Rontu. Pengakuan tersangka dengan bahasa isyarat, aksi itu dilakukan bersama dua rekannya, namun kabur.
Hingga kini, tidak diketahui alamat tersangka dan siapa sanak keluarganya. Meski telah diberitakan beberapa kali di media, tidak ada yang datang kepada polisi mengakui sebagai kerabatnya. (BE.16)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...