Anda masih kasus yang melibatkan Sukardi, guru SDN 2 Ntonggu Kecamatan Pelibelo? Kini, memasuki babak baru. . Berkasnya pun sudah diserahkan aparat polisi kepada jaksa. Giliran Sukardi yang berusaha membujuk istrinya
Namun, derai air mata Sukardi tidak mampu meluluhkan hati Mujnah--mantan istrinya--warga Kumbe untuk kembali merajut tali perkawinan yang sempat putus. Guru itu hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Bima.
Dari balik “hotel prodeo” itu Sukardi hanya bisa menatap kosong. Talak yang telanjur diucapkannya kepada Mujnah, menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Sukardi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu di Kumbe. Dia menganiaya istrinya hingga babak beluk, hanya karena tidak diberi ijin nikah lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bima, AKP Rizky Agung Prakoso, SIK, mengatakan berkas kasus tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Dipastikannya dalam waktu dekat akan dirampungkan (P21). “Tersangka sebenarnya sampai menangis meminta agar dimaafkan oleh istrinya dan kembali mengayuh bahtera rumah tangga,” katanya kepada wartawan di Polresta Bima, Senin (1/9).
Sepertinya, kata dia, bentang hati Mujnah terlalu kukuh untuk ditembus. Meski derai air mata Sukardi mengalir deras. Akibatnya, Sukardi terancam dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya sekitar lima tahun penjara. Tersangka menjalani penahanan sejak 9 Agustus lalu.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, tersangka tidak dapat menahan emosinya ketika istrinya tidak memberi ijin untuk poligami. Tangannya melayang ringan dan mendarat pada wajah istrinya. Akibatnya, wajah Mujnah mengalami luka, terutama pada bagian mata. (BE.16)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...