Asissiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui coordinator pimpinan kolektif BPD, Muhammad Saihu,S.AP, mengusulkan agar struktur honor perangkat desa dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dogodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat.
Melalui siaran persnya, asosiasi ini menyebutkan bahwa, saat ini struktur honor kades dan perangkatnya masih menggunakan Peraturan Bupati (perbup) yang mana honor masih dibebankan kedalam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, upah yang diterima masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR) KSB. Untuk itu Asosiasi BPD mengusulkan agar struktur honor dimasukkan kedalam Perda dan realisasinya disesuaikan dengan UMR yang berlaku serta sumbernya berasal dari APBD.
Menurut Saehu, sesuai surat kawat Mendagri No. 140/1841/SJ tanggal 17 Agustus 2006 yang isinya menyebutkan, khusus untuk besaran penghasilan tetap setiap bulan bagi kepala desa dan perangkat desa ditetapkan minimal setara dengan upah minimum regional kabupaten/kota di luar ADD untuk setiap Desa.
Sedangkan untuk tunjangan lainya dibebankan pada APBDes yang bersumber dari ADD. Selain itu dalam Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, dijelasakan bahwa pengunaan anggaran alokasi dana desa adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 persen untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
Atas pertimbangan tadi, asisiasi ini berharap agar legislatif yang saat ini sedang menggodok Raperda tetang kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa, yang rencananya bulan October ini akan ditetapkan untuk dapat memasukkan point-point penting tadi, ujar Saehu.
Menurutnya, hal ini sangat perlu diakomodir oleh legislatif dan eksekutif mengingat pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan di daerah khususnya pedesaan yang
bersentuhan lansung dengan masyarakatnya. Sejauh ini, Asosiasi BPD banyak menerima aspirasi berkaitan dengan penghasilan perangkat desa yang dibawah UMR, diamana
penerimaannya pun masih triwulan sekali.
Jika semua hal di desa harus ditanggung dan dibebankan pada APBDes, maka akan sangat memberatkan keuangan desa dan juga akan tidak sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 207 tentang Keuangan Desa.
Untuk itu, Asosiasi BPD KSB berharap agar pihak Exsekutif dan legislatif KSB meratifikasi Raperda tentang kedudukan keuangan kepala desa tersebut sebelum disyahkan demi terciptanya keharmonisan Pemerintahan dan kemasyarakatan Desa, tandasnya. (cep)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...