Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Home Berita Asosiasi BPD se KSB Minta Perda RPJM dan BUMDes

Asosiasi BPD se KSB Minta Perda RPJM dan BUMDes

E-mail Cetak PDF
Taliwang KSB.  Sumbawanews.com.- Asosiasi Badan Pemerintahan Desa  (BPD) se KSB mengusulkan kepada DPRD, untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM) dan BUMDes.
       Pernyataan itu disampaikan Supratman Mholend sekretaris Asosiasi BPD se KSB saat hearing bersama Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat Syafruddin A Md serta anggota, bahwa penertiban kedua Perda itu dinilai perlu sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada didesa,   "Kami sangat membutuhkan Perda RPJM dan BUMDes itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan yang ada didesa," kata Mholent.
      Menurutnya,kedua Perda tersebut selain untuk acuan dalam mendorong pembangunan yang selaras dengan RPJM Kabupaten, namun dapat juga dijadikan dasar untuk membentuk BUMDes yang menjamin pemanfaatan alokasi anggaran Desa yang cepat, tepat dan akuntabilitas jelas, "Diminta Perda RPJM ini segera diterbitkan, agar dapat menjadi dasar untuk lebih memperkuat fondasi fiscal dalam langkah peningkatan Pendapatan Asli Desa, dan tidak terus bergantung terhadap ADD,"  imbuh Mholent.
        Kesempatan itu pula Ketua Asosiasi BPD se KSB Iwan Irawan menyampaikan berbagai hal, antara lain Perda tentang Pemilihan Kades perlu segera direvisi, mengingat dalam Perda itu tidak mengatur tentang pelanggaran pelaksanaannya, contoh kasus yang terjadi pada Pilkades Mujahidin, meskipun diduga telah terjadi politik uang dan pencoblosan 2 kali, namun sulit untuk diproses hukum, karena tidak memiliki sanksi yang mengaturnya,  "Jika hal seperti itu terus dibiarkan, tentu selamanya akan  menjadi acuan orang lain untuk melakukan pembenaran," tegas Iwan.
       Ia juga meminta agar segera meluruskan persoalan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Abadi Desa  (DAD) yang selama ini disimpan di KJKS tanpa persetujuan sejumlah BPD, yang tentunya telah melanggar PP 72 Tahun 2005 tentang Desa,  terlebih lagi manegemen keuangan Pemerintahan Desa atau DAD yang dikelola Pemkab tersebut, terindikasi telah terjadi berbagai penyimpangan, karena jumlah yang ditetapkan dalam Perdes APBDES dengan Data yang dikeluarkan oleh DPPKA terdapat perbedaan yang signifikan, bahkan tim Auditor BPKP sendiri memerintahkan agar DAD tersebut segera dikembalikan ke masing-masing desa,  "Kami juga minta agar DPRD dapat memberikan pembinaan terhadap seluruh BPD, sesuai yang disebutkan dalam Perda 26 pasal 64, bahwa Dewan memiliki kewenangan dalam memberikan pembinaan atau pelurusan terhadap manegemen pemerintahan desa,"  kata Iwan.
       Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat Syafruddin A Md, berjanji akan segera melaporkan ke pimpinan, tentang usulan yang disampaikan Asosiasi BPD tersebut, dan dalam waktu dekat dewan mengagendakan rapat bersama dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi,  "Kami akan kordinasi bersama Ketua , agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, "tandasnya. (Hong).
Komentar
Buat Baru Cari RSS
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock:
:X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Silahkan Masukkan Kode Anti spam.
 

Editorial

Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Illegal Mining Labaong...?
13/08/2010 | Indra Jaya
article thumbnail

Dari hari kehari bencana longsor dipusat ileegal mining Olat Labaong terus terjadi, sejalan dengan peristiwa ini puluhan korban meninggal dan luka-luka tidak dapat dihindri, tetapi aneh bin ajaib apar [ ... ]


Editorial Lainnya

Iklan Baris

Shout Box

Archives Pesan
02/09to the rheestelah tu baca isi Risalah sidang Perdana ANNUR VS KPU, yam de ya mole goro NURDIN
02/09utanbersaudarasemoga an nur cepat di lantik
02/09ikinBerhentilah menggonggong disini, karena smuanya tak berarti.
02/09buta melikeee nanta kau pe annur, maling teriak maling, mu buya bukti baju koko, no to diri lok ka beang jenset ko tau jompong ke, ma bau pilih ling tau pang jompong ana. ngaca gama balong,, bau man mo tu tomas...
02/09ocananluk tau gedo,kakenang pipis 20 rb,luk kanomda akalmupe ijar kau tukang ngelo..nantakau JM
01/09InsanSegala peristiwa
01/09InsanSegala peristiwa
01/09BillTidak perlu saling menghujat, itu bukan sifatnya orang Samawa, biarkan proses hukum berjalan dan siapun yang menang harus bisa diterima dengan lapang dada..
01/09EA UTAN Geeee nene tau annur luk ka no nene bau terima kekalahan ampa,,,tau nda ila na bae si tau nanluk na......lamen kam tu kalah man mo tu tomas...pates mo jampang swai anak nene e....lamen tu salenge tau boat nene...smata ka tau nda ila na bae si...
01/09AlJM gedo............................
01/09PUKIkawa ke ya pimpin neng de nyang2, slma 5 tahun nda perubahan2, smata mata taeng otak tu..........
31/08rerrr
31/08rerrteeeeertry
31/08xxxxxxxxxxxxxxxx
31/08mosengnengka saling hujat, dengan kalimat-kalimat ade enda tegas- tegas nan, aji no tu bedosa rua hujat tau....coba nene gita tau sidang ana kadu Nurdin ke 5 anggota KPU ana Mesra pang Jakarta ana nene pang samawa ta laga seling salenge diri nene we...sanak balong we...

Interaktif

Kamus
Cek Email
Pleno KPU Senin (23/8) menempatkan JM-Arsy Unggul sebanyak 111,961 (50.56%) dan ANNUR sebanyak 109,465 (49.44%), selisih suara antara JM-Arsy Vs ANNUR = 2,486. Total suara sah sebanyak 221,436. Selengkapnya...