Pernyataan itu disampaikan Supratman Mholend sekretaris Asosiasi BPD se KSB saat hearing bersama Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat Syafruddin A Md serta anggota, bahwa penertiban kedua Perda itu dinilai perlu sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada didesa, "Kami sangat membutuhkan Perda RPJM dan BUMDes itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan yang ada didesa," kata Mholent.
Menurutnya,kedua Perda tersebut selain untuk acuan dalam mendorong pembangunan yang selaras dengan RPJM Kabupaten, namun dapat juga dijadikan dasar untuk membentuk BUMDes yang menjamin pemanfaatan alokasi anggaran Desa yang cepat, tepat dan akuntabilitas jelas, "Diminta Perda RPJM ini segera diterbitkan, agar dapat menjadi dasar untuk lebih memperkuat fondasi fiscal dalam langkah peningkatan Pendapatan Asli Desa, dan tidak terus bergantung terhadap ADD," imbuh Mholent.
Kesempatan itu pula Ketua Asosiasi BPD se KSB Iwan Irawan menyampaikan berbagai hal, antara lain Perda tentang Pemilihan Kades perlu segera direvisi, mengingat dalam Perda itu tidak mengatur tentang pelanggaran pelaksanaannya, contoh kasus yang terjadi pada Pilkades Mujahidin, meskipun diduga telah terjadi politik uang dan pencoblosan 2 kali, namun sulit untuk diproses hukum, karena tidak memiliki sanksi yang mengaturnya, "Jika hal seperti itu terus dibiarkan, tentu selamanya akan menjadi acuan orang lain untuk melakukan pembenaran," tegas Iwan.
Ia juga meminta agar segera meluruskan persoalan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Abadi Desa (DAD) yang selama ini disimpan di KJKS tanpa persetujuan sejumlah BPD, yang tentunya telah melanggar PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, terlebih lagi manegemen keuangan Pemerintahan Desa atau DAD yang dikelola Pemkab tersebut, terindikasi telah terjadi berbagai penyimpangan, karena jumlah yang ditetapkan dalam Perdes APBDES dengan Data yang dikeluarkan oleh DPPKA terdapat perbedaan yang signifikan, bahkan tim Auditor BPKP sendiri memerintahkan agar DAD tersebut segera dikembalikan ke masing-masing desa, "Kami juga minta agar DPRD dapat memberikan pembinaan terhadap seluruh BPD, sesuai yang disebutkan dalam Perda 26 pasal 64, bahwa Dewan memiliki kewenangan dalam memberikan pembinaan atau pelurusan terhadap manegemen pemerintahan desa," kata Iwan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat Syafruddin A Md, berjanji akan segera melaporkan ke pimpinan, tentang usulan yang disampaikan Asosiasi BPD tersebut, dan dalam waktu dekat dewan mengagendakan rapat bersama dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi, "Kami akan kordinasi bersama Ketua , agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, "tandasnya. (Hong).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|























Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...
Indonesia sebagai negara Hukum, maka ...
Inilah akibatnya kalau kita hanya se...