Taliwang, Sumbawanews.com.- Beberapa persoalan yang sering terjadi di desa tidak lepas dari peran Pemerintah Kecamatan yang belum optimal, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi BPD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Supratman Mholend Kamis (25/6) siang ini kepada redaksi. Ia pun memberikan salah satu contoh Desa yang saat ini mengalami kevakuman pembangunan. Karena tidak adanya pelaksanaan LKPJ Kepala Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang, Pemerintahan akhirnya tidak berjalan optimal. Karena tidak ada pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya, Anggaran desa tidak bisa dicairkan dan pembangunanterhenti. Tentu hal ini kita harapkan tidak terjadi ditempat lain, karena Jika dibiarkan terus tentu masyarakat yang akan menjadi korban.
Lebih lanjut disampaikan Mholend, Sistem Perundang-undangan kita dengan jelas mengatur tentang tugas dan fungsi Kecamatan, sebut saja PP no 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan yaitu pasal 21 secara tegas mengatur tentang tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Selain itu PP no 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan secara teknis juga diatur dalam Permendagri 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 26 Juga disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa.
Untuk itu Mholend berharap Bupati sebagai pimpinan Daerah dapat memerintahkan camat untuk melaksanakan tugasnya secara optimal sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan, sehingga apa yang menjadi tujuan Bupati untuk menjadi Kabupaten Percontohan dapat terealisasi. Bila perlu para Camat diberikan Bintek untuk meningkatkan kemampuannya, mengingat banyak camat yang masih baru dan memiliki latar belakang bukan pemerintahan.
"Inspektorat tidak berdiam diri terkait dengan kondisi yang terjadi, jika memang ada laporan masyarakat terkait ditemukan kesalahan administrasi maupun keuangan diharapkan dapat segera diproses sesuai aturan, sehingga ada kepastian hukum di tingkat masyarakat." Harap Mholen. (sn01)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

















perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...