Lombok Barat, SumbawaNews.com – Sebanyak 377 perusahaan di Kabupaten Lombok Barat diingatkan agar melakukan pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan setidaknya tujuh hari sebelum lebaran.
Peringatan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, melalui surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhir minggu lalu. “Kita berharap THR karyawan dapat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran,” cetus Kadinakertrans Lobar, L Surapati, di Giri Menang Gerung, Rabu (1/9).
Surat edaran Disnakertrans Lobar ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor : SE.290/MEN/PHIJSK-OJSK/VIII 2010 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama. “Itu kami lakukan agar pembayaran THR keagamaan tahun 2010 oleh para pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans tersebut bisa diperhatikan oleh pemilik perusahaan,” terang Surapati.
Dia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja berjalan. “Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah ditambah tunjangan tetap,” terangnya lagi.
Sementara kitu Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, H Aziz menandaskan, THR keagamaan adalah pendapatan pekerja dan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. “Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayarakan THR terhadap para pekerjanya, Disnakertrans akan melayangkan surat teguran,” ujarnya singkat. (Idham Halik)





Taliwang KSB. Sumbawanews.com --- Persoalan kependudukan di suatu wilayah merupakan salah satu persoalan yang sangat krusial. Khususnya terhadap daerah yang sedang berkembang. Tidak salah jika persoalan kependudukan kerap mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. khususnya di wilayah Sumbawa Barat (KSB). Pemda setempat melalui stakeholdernya kerap melakukan proses pengadministrasian atau pencatatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...