Bupati Zulkifli Hadapi Gugatan dan Laporan PT AS
Mataram, Sumbawanews.com.– Gugatan PT Ampuh Sejahtera terhadap Bupati Sumbawa Barat H Zulkifli Muhadli di PTUN Mataram Nomor 04/G/2010/PTUN.MTR tanggal 10 Februari 2010 berlanjut pada laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Tin ggi Mataram tanggal 8 Maret 2010.
PT AS melalui penasehat hukum Farida Sulistiyani melaporkan Bupati Zulkifli karena dalam pemenangan PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultan KSO pada tender fasilitas Kemutar Telu Centre di KSB terdapat indikasi korupsi senilai kurang lebih Rp 6,8 miliar.
Nilai penawaran PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultan KSO sendiri senilai kurang lebih Rp 65 miliar. Namun naik menjadi kurang lebih Rp 72 miliar. Itu pun diketahui setelah pemenang tender diumumkan tertanggal 29 Desember 2009.
“Pengumumannya saja kita tahu setelah ditempel. Padahal menurut Keppres Nomor 80 tahun 2003, terhadap pemenang lelang , peserta lelang harus diberitahukan,” kata Farida dihubungi dari Mataram Rabu (10/3/2010).
Dia menduga kenaikan ini sudah direncanakan sebelumnya dan merupakan harga negosiasi karena pada saat tahapan koreksi aritmatik nilai penawaran PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultan KSO tak mengalami perubahan. “Kalau dikatakan itu merupakan harga terkoreksi dan bukan harga negosiasi, nanti kita buktikan di pengadilan,” tandas advokat ini.
Tahapan tender proyek fasilitas KTC dimulai pada November 2009 dengan diikuti tiga perusahaan rekanan yang bekerjasama dengan masing-masing perusahaan konsultan. Antara lain, PT Nugraha Adi Taruna – PT Cipto apan Santoso – PT Parigraha KSO, PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultant KSO dan PT Ampuh Sejahtera – PT Karsa Ndhika Rancana (Sandhika) Jo.
Dua perusahaan rekanan antara lain PT Nugraha Adi Taruna – PT Cipto apan Santoso – PT Parigraha KSO dan PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultant KSO, menurut Ki Agus Jaelani, Manager Operasional PT AS di Mataram, sebenarnya sudah gugur pada tahap administrasi dan PT AS adalah pemenang tunggal dengan nilai penawaran lebih kurang Rp 76 miliar lebih. Namun ternyata PT Trillion Glory International tetap diundang pada tahap klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. “Ini jelas melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003,” katanya.
Proyek fasilitas KTC sendiri meliputi pembangunan jalan, kantor, rumah dinas wakil bupati, jaringan air bersih, listrik dan telepon dengan PAGU senilai lebih kurang Rp 77 miliar. Bupati Zulkifli memenangkan PT Trillion Glory International – PT Daya Cipta Dianrancana Consultant KSO dengan SK Nomor 630/21/DPU/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009.
Keputusan pemenangan PT Trillion Glory International ini ternyata dinilai ada indikasi korupsi hingga mendorong PT AS melalui PH Farida Sulistiyani memasukkan laporan ke Kejati Mataram. Laporan itu pun sudah dilanjutkan Aspidsus Budi Tridadi ke Kajati Mataram namun hingga saat ini belum turun disposisi untuk proses selanjutnya. “Kita tidak perlu menunggu hasil PTUN karena dugaan tindak pidana korupsi ini punya kacamata lain,” tukas Farida.
Gugatan TUN PT AS sendiri menurut rencana akan dilakukan pada Jumat (12/3/3010) dengan agenda sidang pembacaan putusan sela karena pihak tergugat yakni Bupati Sumbawa Barat mengajukan eksepsi koreksi relatif dan absolut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Umaiyah, PH Bupati Zulkifli belum dapat dimintakan tanggapannya mengenai laporan PT AS tersebut. (Idham Halik)














Buat Bapak Petani Brang Ene. Yg dibil...
btw ngurusin diri sndri aj dlu bru ng...
Baperjakat yang ada di KSB apakah sep...
Justru anda keliru,kalau putra lokal ...
lalu bagaimana kbar pncalonan Busrah ...