Taliwang KSB. Sumbawanews.com - Melalui surat edaran nomor 700/224/IT/2010 Wakil Bupati Sumbawa Barat, Drs. H. Mala Rahman, menghimbau kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Sumbawa Barat, agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dalam bentu uang maupun barang dengan motif bingkisan lebaran atau sejenisnya.
Pernyataan Wakil Bupati KSB itu disampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menekankan kepada seluruh Kepala SKPD agar betul-betul memperhatikan larangan yang dimaksud, dan meneruskan kepada jajarannya yang dibawah untuk saling mengingatkan. Dan jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan dikenakan sangsi tegas Himbauan itu juga, dimaksudkan Wakil Bupati KSB dalam upaya medukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih serta bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ian)





Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Sebagian besar masyarakat tani diwilayah kecamatan Lape dan kecamatan Lopok belakangan ini mulai resah. Apa sebab? Dengan beroperasinya ratusan gelondong alat pemisah batuan emas disepanjang saluran irigasi dan daerah alirah sungai (DAS), berdampak pada penyusutan debet air yang mengalir kelahan pertanian.








perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...