Lombok Barat, Sumbawanews.com – Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan, dua partai politik yang mendapatkan empat kursi di DPRD Kabupaten Lombok Barat saling klaim paling berhak menduduki posisi pimpinan lembaga legislatif itu.
Perseteruan ini menyusul pemekaran Kabupaten Lombok Barat menjadi Kabupaten Lombok Utara dan peresmian dan pelantikan anggota DPRD KLU pada 5 Januari 2010 lalu. Ini mengakibatkan, jatah PBB di DPRD Lobar berkurang menjadi empat kursi karena satu kursi berpindah ke DPRD KLU. Sedangkan PPP tetap empat kursi. Meskipun satu kursi berpindah, namun partai berlambang Ka’bah ini tetap mendapatkan penambahan satu kursi lagi.
Sekarang ini, PBB melalui kadernya Lukman Muchtar masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Lobar. Lukman sendiri ditemui di Gerung Selasa (9/3/2010) tetap bertahan pihaknyalah yang berhak menduduki jabatan itu karena pergantian pimpinan dewan dari satu partai ke partai lain tidak diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 tentang peraturan tata tertib DPRD. Demikian halnya dengan pergantian pimpinan dewan akibat pemekaran suatu wilayah.
“PP 16 pasal 42 menyebutkan jabatan pimpinan DPRD 5 tahun dan berakhirnya bersamaan dengan berakhirnya keanggotan DPRD yang bersangkutan. Jadi PPP wajar menuntut, tapi kalau ke lembaga DPRD keliru karena kita ini pelaksana,” tandasnya.
HM Bachrul Fahmi, Ketua Fraksi PPP DPRD Lobar justru menilai, keberadaan Lukman Muchtar sebagai salah satu pimpinan dewan berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 466 tahun 2009 sudah berakhir dengan sendirinya menyusul terbitnya SK Gubernur Nomor 3 tahun 2010 tentang pengangkatan dan peresmian anggota DPRD Lobar yang mencabut SK sebelumnya Nomor 385 tahun 2009 perihal yang sama.
Apalagi, menurut politisi ‘Kab’bah’ ini, ketentuan dalam UU Nomor 27 tahun 2010 pasal 355 sudah jelas bahwa penentuan pimpinan dewan tetap mengacu pada jumlah kursi dan suara terbanyak.
“Kami minta kepada Gubernur NTB untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang segala keputusan dan produk hukum yang terbit setelah PP 16 dan kami tidak akan memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan dewan selama PBB menjadi pimpinan DPRD,” kata Fahmi.
Apalagi PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 67 ayat 3 menegaskan peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud ayat 1 dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. “Artinya, keputusan DPRD selama Lukman Muchtar menjadi pimpinan dewan, batal demi hukum,” tandas Fahmi. (Idham Halik)






Taliwang KSB. Sumbawanews.com.- Progres dukungan terhadap H.Andy Azisi Amin SE.M Sc – Ir.Dirmawan kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumbawa ...














maha Besar Allah dengan kekuasaan-Nya
Kepada Yth: Bapak Gubernur NTB TGH Za...
Na ya ajak to bola bae runtung ano na...
baru tau gw ada situs kyk gini...bany...