Tanggal 1 Desember mendatang, ratusan aparat pemerintah desa, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan kepala desa akan melakukan aksi mogok kerja massal.
Aksi ini akan dilakukan jika hingga tanggal 1 Desember peraturan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak juga rampung dan tidak disahkan sebelum tanggal 1 Desember tadi. Bagi pemerintahan desa, keberadaan Perda ADD ini sangat penting, karena secara tegas akan mengatur besaran dan pola penghitungan ADD. Dalam penghitungan besaran ADD, mesti mengikuti aturan diatasnya. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat sendiri menggunakan Perbup nomor 10 tahun 2007 untuk menghitung ADD yang dinilai melanggar peraturan diatasnya.
Pemerintahan desa juga mendesak, agar dalam Perda ADD ini secara tegas diatur penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lewat APBD bukan lagi anggaran pendapatan dan belanja desa (ABPDes). Hal ini senada dengan surat Mendagri nomor 140/1841/SJ tanggal 17 Agustus 2006 yang menyebutkan gaji dan perangkat desa dibayarkan lewat ABPD. Dan untuk gaji perangkat desa mengikuti upah minum regional (UMR), seperti yang dikatakan Iwan Irawan ketua Asosiasi BPD KSB.
Menurutnya, Selama ini gaji dibayarkan melalui APBDes. Selain itu, gaji yang diberikan kepada perangkat desa dibawah UMR. Para kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD se kabupaten Sumbawa Barat juga dengan tegas mengkritisi melonjaknya belanja pegawai pada pos belanja pada RAPBD 2009 sebesar Rp 147 miliar lebih. “Angka ini naik cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Kenaikan belanja pegawai ini justru berdampak pada keuangan desa di ADD. Pasalnya untuk menghitungan besaran ADD bagi desa salah satu variabelnya adalah besaran belanja pegawai yakni dana perimbangan dikurangi belanja pegawai dikalikan 10 persen, tambahnya. (cep)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















turut berduka cita yang mendalam,semo...
Semoga amal ibadah beliau diterima di...
Sekelumit masalah pembangunan di KSB ...
Semoga Amal Ibadah Beliau diterima AL...
jika dialog sudah nggak bisa lagi, me...