Isi Risalah sidang Perdana ANNUR Vs KPU
Jakarta, Sumbawanews.com.- Sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Sumbawa di Mahkamah Konstitusi telah berlangsung pada Selasa (30/8) lalu.
Berikut risalah lengkap persidangan tersebut:
DownloadMAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 120/PHPU.D-VIII/2010
PERIHAL
PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH KOTA KONAWE SELATAN
ACARA
J A K A R T A
SELASA, 1 JUNI 2010
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 158/PHPU.D-VIII/2010
PERIHAL
PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
ACARA
PEMERIKSAAN PERKARA
(I)
J A K A R T A
SELASA, 31 AGUSTUS 2010
i
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
--------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 158/PHPU.D-VIII/2010
PERIHAL
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa
PEMOHON
Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani
TERMOHON
KPU Kabupaten Sumbawa
ACARA
Pemeriksaan Perkara (I)
Selasa, 30 Agustus 2010, Pukul 09.15 – 09.50 WIB
Ruang Sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) Achmad Sodiki (Ketua)
2) Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota)
3) Harjono (Anggota)
Sunardi Panitera Pengganti
1
Pihak yang Hadir:
Pemohon:
- Nurdin Ranggabarani
Kuasa Hukum Pemohon:
- Chairil Syah Merlina
- Zen Smith
- K.L. Pambudi
- Ahmadul Kusasih
- Umayah
Termohon:
- Ketua KPU Kabupaten Sumbawa
- KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Anggota KPU Kabupaten Sumbawa
Kuasa Hukum Termohon:
- Mahsan
- Admaluddin
- Syamsudin
Kuasa Hukum Pihak Terkait :
- Syamsul Huda
- Dorel Almir
2
1. KETUA: ACHMAD SODIKI
Sidang Perkara Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 dengan ini saya
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Baik, Assalamualaikum wr. wb. Selamat pagi salam sejahtera untuk
kita semua. Saya persilakan Pemohon untuk memperkenalkan diri terlebih
dahulu siapa yang hadir saat ini.
2. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Terima kasih Yang Mulia. untuk sidang pertama pada hari ini
Pemohon hadir kami Kuasa Hukumnya yang terdiri dari saya sendiri Chairil
Syah, kemudian Bapak Zen Smith, kemudian Bapak K.L. Pambudi dan
Bapak Ahmadul Kusasih, serta di belakang itu Bapak Umayah. Di samping
kami Kuasa Hukum juga hadir Prinsipal Bapak Nurdin Ranggabarani.
Terima kasih, Yang Mulia.
3. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik dari Termohon.
4. KUASA HUKUM TERMOHON: MAHSAN
Assalamualaikum wr. wb. Bapak Majelis Hakim yang kami hormati.
Kami dari Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Sumbawa. Kuasa
Hukum yang hadir pada saat ini adalah saya sendiri Mahsan, S.H.,
M.Hum. Kemudian di samping kiri saya Pak Admaluddin, di samping kami
Kuasa Hukum hadir pula yang di sebelah kami adalah Ketua KPU
Kabupaten Sumbawa. Kemudian didampingi juga oleh dari KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat dan di samping adalah…, di belakang adalah
anggota KPU Kabupaten Sumbawa.
Demikian Majelis Hakim.
SIDANG DIBUKA PUKUL 09.15 WIB
KETUK PALU 3X
3
5. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik dari pihak Terkait, silakan.
6. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: SYAMSUL HUDA
Terima kasih Yang Mulia. Hadir Kuasa Hukum Pihak Terkait saya
Syamsul Huda dan Dorel Almir. Terima kasih.
7. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya, hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, untuk itu saya
persilakan pada Pemohon untuk menyampaikan highlight atau pokokpokok
dari permohonannya. Ya saya persilakan.
8. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Terima kasih Yang Mulia. Permohonan ini diajukan oleh Prinsipal
pertama Bapak Muhammad Amin, S.H., M.Si., dan Bapak Nurdin
Ranggabarani, S.H., M.H., sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Sumbawa 2010.
9. KETUA: ACHMAD SODIKI
Nomor urut berapa?
10. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Pasangan…, Prinsipal dalam Pemilukada Sumbawa 2010 berada
pada nomor urut 1.
11. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya baik.
12. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Seperti yang tertuang di dalam permohonan kami, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010 dilaksanakan dalam 2 putaran.
Putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2010 dan diikuti oleh 7
pasangan calon, lalu putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus
2010 yang diikuti oleh 2 pasangan calon, pertama oleh Pemohon sendiri
tetap dengan nomor urut 1, lalu pasangan yang kedua dengan nomor urut
3 itu pasangan Drs. H. Zamaluddin Malik dan Drs. H. Arasi Mukhan.
4
Permohonan ini diajukan oleh Pemohon berkaitan dengan hasil
rekapitulasi dan pengesahan penghitungan perolehan suara pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010 putaran kedua
yang ditetapkan oleh Pemohon pada tanggal 23 Agustus 2010.
Bahwa diajukannya permohonan oleh Pemohon, oleh karena
Pemohon oleh Pemohon, oleh karena selama berlangsungnya proses
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2010 putaran
kedua telah terjadi pelanggaran yang sangat serius dan terstruktur,
sistematis dan massif yang bukan saja telah menghancurkan sendi-sendi
Pemilukada yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tapi
telah berhasil merusak dan menodai asas Luber dan Jurdil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan
Undang-Undang 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang 12 Tahun 2008.
Majelis Hakim Yang Mulia, pelanggaran yang sebagaimana
dimaksud oleh Pemohon sebagaimana kami sebutkan tadi terdiri dari
praktik politik uang dengan berbagai bentuk, terlibatnya unsur Pegawai
Negeri Sipil, camat, serta kepala desa, lurah untuk mendukung salah satu
pasangan calon, intimidasi yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil dan
unsur pemerintahan desa yang dipandang tidak mendukung salah satu
pasangan calon, penggunaan fasilitas negara oleh Pegawai Negeri Sipil
untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selanjutnya uraian tentang
pasangan calon Drs. H. Zamaluddin Malik dan Drs. H. Arasi Mukhan
sebagai (suara tidak terdengar jelas) cuti saat kampanye di putaran kedua
dalam kesempatan ini kami nyatakan dihapus dan selanjutnya nanti akan
kami ajukan secara lengkap dalam perbaikan(…)
13. KETUA: ACHMAD SODIKI
Huruf E, ya?
14. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Huruf E, Pak.
15. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ini dihapus.
16. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Selanjutnya…, pelanggaran selanjutnya pemakaian Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung salah
satu pasangan calon.
5
17. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya, jadi ini yang 4 ini datanya uraiannya ya, betul?
18. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Yang Mulia, uraiannya dalam kesempatan ini apakah akan kami
bacakan satu per satu.
19. KETUA: ACHMAD SODIKI
Saya kira cukup ya, kalau Saudara-Saudara merasa benar itu sudah
dibaca toh ini sudah dipahami ya, banyak sekali ini. Saya kira uraian
nomor 4A dan seterusnya itu adalah elagurasi dari A, B, C, D, F ya?
20. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Ya.
21. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik langsung saja kepetitumnya atau kesimpulannya.
22. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Kami lanjutkan Yang Mulia. Bahwa ke semua pelanggaran
sebagaimana yang tertuang di dalam permohonan ini telah kami laporkan
kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa dan Termohon,
akan tetapi Panwaslu Kabupaten Sumbawa dan Termohon sama sekali
tidak menindak lanjuti dan atau menolak untuk menerima laporan
Pemohon. Berdasarkan seluruh uraian-uraian di dalam permohonan ini
adalah berdasarkan hukum untuk Pemohon mohon kepada Mahkamah
menyatakan gugur pasangan calon Drs. H. Zamaluddin Malik dan Drs. H
Arasi Mukhan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
tahun 2010. Karena secara meyakinkan terbukti melakukan praktik politik
uang dan pelanggaran-pelanggaran lainnya serta mohon kepada
Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal Keputusan Termohon dalam
hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 47 Tahun
2010 tertanggal 23 Agustus 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan
Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 putaran kedua.
6
Selanjutnya permohonan pertama menerima dan mengabulkan
permohonan Pemohon, kedua menyatakan tidak sah dan batal Keputusan
Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 47 Tahun
2010 tertanggal 23 Agustus 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Sumbawa dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Sumbawa Tahun 2010 putaran kedua. Ketiga, menyatakan gugur
pasangan Drs. H. Zamaluddin Malik dan Drs. H. Arasi Mukhan sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2010. Keempat,
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa untuk
melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Sumbawa.
Demikian Yang Mulia permohonan Pemohon. Terima kasih.
23. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik jadi (…)
24. KUASA HUKUM PEMOHON: CHAIRIL SYAH
Dan dalam kesempatan ini kami sampaikan ke hadapan Yang Mulia
bahwa kami akan melakukan perbaikan atas permohonannya.
25. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya baik. Ya nanti kita beri kesempatan. Pak Fadlil.
26. HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Saudara Pemohon, Termohon dan juga Pihak Terkait. Saudara
uraian Saudara lebih banyak pada proses-proses penyelenggaraan Pemilu
yang dinilai atau berdasarkan pandangan Saudara itu terjadi banyak
pelanggaran yang tadi sudah digolong-golongkan menjadi A, B, C, D dan
F ya kan begitu. Itu didalilkan pelanggaran itu bersifat terstruktur, massif
dan juga sistematis begitu. Saya mencermati uraiannya belum
menggambarkan terstruktur, uraiannya itu, terstruktur itu kan sebenarnya
melibatkan kelompok yang berada pada struktur penyelenggara atau
struktur organisasi masyarakat atau organisasi politik atau struktur negara
yang rentangannya itu dari yang tertinggi sampai yang terendah itu tidak
digambarkan seperti itu. Seperti apa penggambarannya? Kemudian massif
itu kan sebenarnya melibatkan banyak orang di banyak tempat, itu di sini
hanya ada sebutan 1, 2, 3 yang kalau kita bikin matriksnya begitu, kalau
ini di Sumbawa itu terdiri atas berapa kecamatan itu yang didalilkan
massifnya itu di kecamatan mana, apa seluruh, apa sebagian itu tidak
tergambar di situ. Kalau di kecamatan mana itu jelas dia punya desa 4 ya
7
di 4 desa itu seperti apa gambarannya. Struktur desa itu seperti apa?
Persebarannya itu seperti apa? Lalu yang terakhir sistematis seperti apa
juga? Antara 1 bagian dengan bagian yang lain, apakah itu bagian-bagian
itu dari pelanggaran, poin-poin pelanggaran yang ditunjuk atau kait
mengaitnya itu dalam struktur itu atau kait mengaitnya itu dari rencana
sampai implementasi dan seterusnya, ini-ini tidak tergambarkan di situ.
Jadi itu yang pertama kemudian kalau dari yang petitumnya itu adalah
pernyataan gugur, ini tidak lazim ini tidak…, apa argumentasi yang
mengarah pada gugur itu, apakah karena pelanggaran itu dilakukan oleh
dia? Pelanggaran itu kan harus dapat dikualifikasi dilakukan sedemikian
rupa, massifnya, terstrukturnya dan sistematisnya dan dilakukan oleh dia
kan. Harus dikaitkan dengan dia, dikaitkan oleh yang Anda minta untuk
digugurkan itu, itu enggak kelihatan. Misalnya menggunakan anggaran
belanja daerah misalnya itu, itu seperti apa, berapa kali, dimana saja, oleh
siapa saja? Apakah Anda punya dokumen atau punya Saksi yang terkait
dengan itu, biasanya kalau Saksi itu penggambarannya hanya untuk lokasi
tertentu. Tapi kalau dokumen bisa menggambarkan di seluruh kabupaten
atau apa namanya daerah yang dulu kita sebut Sumbawa itu, dimana saja
itu. Kalau Saksi kan mungkin ini hanya tahu di kecamatan ini yang bisa
jadi enggak signifikan. Dan yang terakhir adalah pengaruhnya kepada
perolehan suara, sebab pokok permohonan ini selalu berkaitan dengan
perolehan suara itu. itu yang…, Kalau ada pelanggaran, pelanggaran
dilakukan oleh siapa, seperti apa, dimana, seberapa massif, seberapa
terstruktur, seberapa sistematis, itu yang terakhir harus terkait dengan
perolehan suara. Bagaimana cara, cara Anda menggambarkan bahwa
pelanggaran-pelanggaran itu sangat terkait dengan perolehan suara? Itu
biasanya kita menyebut dalam ilmu hukum itu kan hubungan
kausalitetnya, itu kayak apa. Bisa jadi pelanggaran adalah pelanggaran,
perolehan suara adalah perolehan suara karena kehendak orang itu kan
bebas. Apakah pelanggaran itu kemudian menjadikan orang tidak bebas
sehingga menyebabkan perolehan suara itu menjadi berkurang, misalnya
satu.
Terima kasih Pak Ketua.
27. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik, monggo Pak.
28. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Terima kasih Pak Ketua, jadi saya akan tambahkan saja ini
semuanya kan nanti menyangkut persoalan pembuktian. Anda sudah
memperinci sebegitu banyak kejadian-kejadian yang Anda indikasikan itu
ada kaitannya erat dengan Terkait. Dan Anda sampai pada satu
8
kesimpulan Anda adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Kalau kita berbicara terstruktur, sistematis dan massif inikan sifatnya
sangat kualitatif. Kualitatif ini tentu tidak datang tiba-tiba ya. Kualitatif ini
bisa timbul karena adanya persoalan kuantitatif yang begitu banyak.
Kuantitatif yang begitu banyak dan itu bisa dijadikan satu, ada satu arah
bahwa kuantitatif yang terbanyak itu terpola begitu kan. Terpolanya itu
kemudian kuantitatif yang macam ini polanya adalah dilakukan oleh satu
atau polakan oleh satu calon begitu ya. Itu sebetulnya proses pembuktian
itu harus Anda lakukan. Kalau kemudian itu kurang ya tambahkan bahwa
itu memang kemudian untuk mengarah pada satu pola itu harus
dihubung-hubungkan dengan kepentingan, dengan apa yang dilakukan.
Itu sebenarnya yang disampaikan oleh…, ringkasnya yang disampaikan
oleh Pak Hakim sebelumnya. Mungkin saja apa yang kuantitatif itu tidak
menjadi begitu kuantitatif kalau kemudian itu ada bukti yang memang
sangat esensi. Sangat esensi itu diketemukan katakan saja, tadi yang
dikatakan ada dokumen atau dokumen atau Saksi lain bahwa biaya ini
bebankan pada APBD. Nah, itu pembuktiannya bagaimana nanti terserah.
Tapi proses itulah yang harus Anda tempuh agar supaya penarikan
kesimpulan untuk menghubungkan dari apa yang kuantitatif menjadi
kualitatif itu memang tidak bisa lain kecuali kesimpulannya seperti itu,
kalau Hakim sampai menyimpulkan. Ini Termohon dan Terkait jadi
pendengar dulu karena ini waktunya adalah waktu dari Pemohon ya. tapi
Anda sudah bisa memberi bayangan kira-kira kalau nanti akan kontra
bukti arahnya kemana itu Anda sudah bisa siapkan. Itu menyangkut
persoalan permohonan.
Tapi kemudian menyangkut persoalan petitum, sebetulnya ada halhal
yang harus disempurnakan lebih lanjut. Karena kalau ini dipenuhi
semua ini, itu yang jadi persoalan adalah petitum nomor 3 dan 4. Nomor
3 itu Anda menyatakan supaya calon yang Anda sebut itu digugurkan.
Kalau itu digugurkan karena ini putaran kedua berarti hanya ada 1 calon.
Tapi kalau ada 1 calon, mengapa Anda untuk melakukan pemungutan
suara ulang. Lalu bentuk pemungutan suara ulang 1 calon itu bagaimana?
Kita belum punya ketentuan, kalau itu satu-satunya calon itu
pemungutannya bagaimana. Apakah ada kita temukan dalam ketentuan
undang-undang kalau 1 calon itu ya antara bumbung kosong dengan
mereka yang memilih calon ini. Itu tidak ada dalam ketentuan undangundang
ya, ini yang saya sampaikan, akan dilakukan dengan cara
bagaimana? Atau Anda akan mengatakan bahwa saya minta Pemilu ulang
lagi tentu juga tidak menggugurkan atau kalau saya minta menggugurkan
ya jadikan calon saya yang terpilih. Alternatifnya itu ndak bisa seperti 3
dan 4 ini. Inilah saya kira satu hal yang harus diperbaiki, tentu saja itu
Termohon dan Terkait tinggal jaga-jaga saja kalau pilihan A apa kiatnya
kalau pilihan B apa kiatnya, seperti itu, tapi itu semua tergantung kepada
Pemohon. Saya kira itulah untuk perbaiki.
9
29. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya terima kasih. Jadi itulah beberapa hal yang perlu Saudara
perhatikan. Jadi Saudara hal-hal yang berkenaan dengan sifat massif,
sistematis ya, kemudian juga terstruktur ya ini dalam perspektif makro
atau mikro ya. Makro itu artinya yang terstruktur memang melibatkan
kekuasaan dari pusat karena di level Kabupaten Sumbawa ya atau
mungkin sifatnya lebih pada level-level yang lebih rendah tetapi saling
berkait satu dengan yang lain sehingga difax atau cacatnya ada di situ.
Jadi ini Saudara kurang mungkin harus lebih spesifik. Sistematis artinya
saling terkait antara kekuasaan itu dengan para pelaku-pelaku yang
Saudara anggap telah memberikan satu kontribusi dalam pelanggaran
Pemilu itu ya. Massif artinya melibatkan banyak orang lah ini yang banyak
itu dalam level apa. Apa level seluruh kabupaten atau mungkin hanya
untuk TPS tertentu atau untuk kecamatan tertentu. Ini spesifikasi itu
penting karena Saudara mendalilkan ada 3 dan yang terakhir tadi
mengenai petitum itu perlu diperhatikan betul kalau itu sudah dibatalkan
lalu artinya semuanya kan gugur, kalau sudah gugur semua lalu apa harus
dihidupkan lagi. Biasa itu kan masalah di situ ya. Jadi ini perbaikan masih
diberi kesempatan. Jadi, besok tanggal 1 September hari Rabu jam 09.00
WIB dengan catatan Saudara Pemohon bisa mengambil perbaikan itu di
Panitera ya, dan tentunya untuk memudahkan penilaian untuk
pertimbangan Hakim supaya lebih sistematis dari jawaban Saudara.
Saudara mengikuti nomor yang disebut oleh Pemohon ya jadi kalau dia
mendalilkan itu keberatan pokok permohonan nomor 1 lalu Saudara atau
oleh politik praktek uang jadi nomor 4.1 yang Saudara mencoba untuk
menyanggah politik uang 4.1. kalau 4.2 mengenai telah memberikan
bungkusan sekian lembar baju muslim dan sebagaimana ini sanggahan
Saudara apa, argumentasi Saudara apa, 4.3 juga (suara tidak terdengar
jelas) seluruh dalil-dalil Pemohon itu bisa Saudara jawab atau bisa
Saudara tanggapi tentang hal-hal yang ada di situ. Jangan sampai lalu
ada kesimpulan karena tidak disanggah lalu dianggap menyetujui dalil itu
ya ini kan permohonan perdata kan begitu ya. Ya silakan Pak.
30. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Ini karena terstruktur, massif dan apa itu sistematis selalu jadi
alasan bagi Pemohon, dan di sini yang jadi Pemohon kan nanti suatu saat
juga mewakili Termohon juga mewakili Terkait juga kan begitu. Jadi
pindah tempat saja. Tapi meskipun pindah tempat ini juga masih kesulitan
kan, kalau jadi Pemohon apa sih terstruktur, massif, sistimatis itu. kalau
pas jadi Pemohon menyatakan itu, itu kontranya apa Termohon itu untuk
mengatakan bahwa itu tidak terjadi seperti itu. pikirannya bolak-balik saja
itu sebenarnya. Oleh karena itu saya memberikan satu key saja ya, satu
10
kunci kira-kira terstruktur, sistimatis dan massif itu pertama sebetulnya
ada well plan ada rencana yang dibuat, rencana apa, rencana untuk
melanggar, nah itu. kalau sudah ada rencana untuk melanggar ini
buktikan. Tapi pembuktian ini nanti kan didasarkan atas, atas induktifnya.
Jadi ada kuantifikasi-kuantifikasi itu kemudian ini tidak bisa terjadi kalau
tidak well plan semuanya. Setelah planning itu eksekusi. Nah eksekusinya
bagaimana, eksekusinya terstruktur melibatkan banyak struktur, kalau itu
incumbent ya struktur pemerintahannya, kalau tidak incumbent ya dia
buat struktur itu. Nah lalu area dari eksekusi itu massif ya jadi tidak hanya
di satu tempat dan tidak sporadis. Tinggal itu bagaimana membuktikan,
itu adalah kalian Anda lah nanti, kalau saya memberikan nanti kursus itu
nanti namanya ya. Saya kita itulah ya, key-nya agar supaya Anda bisa
memudahkan untuk kira-kira Hakim bisa menangkap adanya apa yang
Anda dalilkan atau tidak.
31. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya jadi ini serangannya itu lebih pada Terkait mestinya ini. Kalau…,
jadi harus dibeda-bedakan. Jangan sampai serangan Terkait dijawab oleh
Termohon. Nah, kok begitu, ini harus ada bagi-bagi pekerjaan ya karena
ini dari Pemohon demikian ya. Jadi itu beberapa yang perlu saya, kita
perhatikan ya. Jadi dengan demikian maka kita menanti perbaikan itu
sampai besok hari Rabu tanggal 1 September jam 09.00 WIB, jawaban
Termohon dan Pihak Terkait dan mohon dapat perbaikan…, jadi
sidangnya. Jadi perbaikannya besok itu jam 09.00 WIB itu sudah
diselesaikan, sidangnya hari Kamis, tapi karena pokok-pokoknya sudah
ada di sini jadi saya kira Saudara sudah mengantisipasi jawabannya itu
ya. jadi hari Kamis jam 09.00 WIB tanggal 2 ya jam 09.00 WIB, itu ya.
Jadi cukup saya kira dan dengan demikian maka sidang (…)
32. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: SYAMSUL HUDA
Yang Mulia.
33. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ada apa?
34. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: SYAMSUL HUDA
Untuk sidang Kamis itu agendanya?
11
35. KETUA: ACHMAD SODIKI
Agendanya jawaban Termohon, Terkait dan tolong pihak Pemohon
siapkan kalau ada bukti-bukti dan Saksi-Saksi yang bisa dihadirkan pada
kesempatan itu.
36. HAKIM ANGGOTA: FADLIL SUMADI
Masing-masing jawaban Terkait (suara tidak terdengar jelas)
37. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya mohon softcopy perbaikan dari perbaikan (…)
38. HAKIM ANGGOTA: FADLIL SUMADI
(Suara tidak terdengar jelas)
39. KETUA: ACHMAD SODIKI
Juga dari jawaban dari Termohon dan Terkait juga tolong itu.
begitu masih ada pertanyaan? Enggak ada ya. Terima kasih.
Dengan demikian maka sidang saya nyatakan ditutup.
Jakarta, 31 Agustus 2010
Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan,
Kasianur Sidauruk
NIP. 19570122 198303 1001
KETUK PALU 3X
SIDANG DITUTUP PUKUL 09.50 WIB
perang ue
Iskandar, ternyata anda telah jujur d...
saking kelewat jujurnya saksi JM, akh...
Kalian tim JM ketahuan banget pemboho...
..emang tau pasti ya semuax itu..ntar...